Tuesday, June 17, 2014

Dinasti Safawi (Iran)

Dinasti Safawi berkuasa dari 1501 hingga 1722 M, walaupun sempat mengalami restorasi dari tahun 1729 sampai 1736. Safawi merupakan dinasti yang memiliki wilayah kekuasaan yang amat luas, mulai dari selat Hormuz di Selatan hingga wilayah Afghanistan dan Pakistan modern. Safawi mulanya adalah sebuah tarekat tang bernama Safawiyah. Nama ini diambil dari pendirinya, Safi al-Din.

Sejarah Safawi dimulai dengan lahirnya ordo sufi Safawiyyah pada tahun 700 H/1301 di mana Safi al-Din menjadi mursyid pertama. Setelah Safi al-Din, mursyid selanjutnya adalah Sadr ad-Din Musa, kemudian digantikan oleh anaknya, Khwaja Ali. Khwaja Ali pun digantikan putranya, Ibrahim. Dari Ibrahim kepemimpinan berlanjut ke Syekh Junaid, putra Ibrahim. Syekh Junaid diteror oleh dinasti terkuat Persia pada saat itu, Kara Koyunlu (Domba Hitam) yang memerintahkan ia untuk meninggalkan Ardabil atau ia akan menghancurkan kota itu. Junaid meminta perlindungan pada musuh Kara Koyunlu, yaitu Aq Qoyunlu (Domba Putih), kemudian menikahi saudara perempuan pemimpin dinasti itu. Junaid terbunuh dan kepemimpinan digantikan putranya, Haidar Safawi, yang merupakan ayah dari Ismail 1, pendiri dinasti Safawi. Dalam waktu 10 tahun Ismail telah berhasil menguasai sepenuhnya wilayah Iran, yang dianggap Turki Utsmani sebagi ancama serius. Pertempuran dua dinasti ini masih berlanjut sampai era putra Ismai, Shah Tahmasp. Tahmasp membuat perjanjian Amasya pada tahun 1555 untuk mengakhiri perang dengan Turki Utsmani.

Selain dengan Turki Utsmani, dinasti ini juga memiliki hubungan dengan Dinasti Mughal. Aliansi dengan Dinasti Mughal terjadi karena memiliki musuh bersama yaitu suku Uzbek. Raja dinasti Mughal, Shah Humayun berada dalam keadaan terjepit dan memperoleh perlindungan dari Tahmasp.

Dinasti ini mencapai puncak di tangan Shah Abbas I. Ia membentuk perjanjian dan mengorganisir pasukan militernya dengan baik. Ia juga memerangi Uzbek dan Turki Utsmani dan berhasil merebut beberapa daerah kekuasaan. Setelah mengalami kejayaan, kerajaan Safawi tidak lama kemudian mengalami kemunduran karena penguasa Safawi setelah Abbas I tidak dapat memerintah dengan baik dan cenderung bergaya hidup mewah, juga pasukan militer yang dibentuk Raja Abbas I tidak memiliki jiwa patriotik. Dinasti Safawi memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, yang paling penting adalah kebangkitan filsafat Islam dengan munculnya Mulla Sadra. Mulla Sadra dengan filsafat transendennya dianggap sebagai filosof paling penting setelah Ibn Sina.

Iran yang sekarang, menjadi negara yang paling ditakuti oleh Amerika Serikat. Hal ini tidak lepas dari peran Ahmadinejad selaku presiden Iran. Ahmadinejad selalu mengungkapkan ketidaksukaannya pada AS dan Israel. Ia tidak menganggap ancaman Israel secara serius dan mengatakan bahwa kekuatan Israel bagaikan seekor nyamuk bila dibandingkan dengan kekuatan Iran. Ia juga berkata Israel adalah "tumor" dan menyerukan agar Israel dihapus dari peta dunia.

Sunday, June 15, 2014

Turki Usmani

Kerajaan Turki Usmani telah berlangsung lebih dari enam abad (1299-1924 M). Dalam perkembangannya, Turki Usmani melewati tiga puluh sembilan periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I (1299-1326 M) dan berakhir dengan Mahmud II (1918-1922 M). Pada abad 13 M, Jhengis Khan mengusir orang Turki dari Khurasan. Kakek Utsman yaitu Sulaeman bermukim di Asia kecil bersama pengikut-pengikutnya. Mereka menyebrangi Sungai Efrat tetapi kapal Sulaeman tenggelam. Empat anak Sulaeman berhasil selamat dan dua di antaranya, Al Tughril dan Dundar, membantu Sultan Saljuk berperang melawan Bizantium. Al Tughril meninggal pada 1289 dan kepemimpinannya dilanjutkan oleh putranya, Utsman.

Pada periode awal, Kerajaan Turki Usmani dipimpin oleh seorang Sultan yang juga merupakan seorang Khalifah. Raja Usmani memiliki kekuasaan memerintah negara dan juga menyiarkan Islam. Kemudian pada pertengahan abad ke-19 (1839-1876 M), terjadi gerakan pembaharuan atau tanzimat yang paling berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M). Sultan Mahmud II merupakan Sultan pertama yang mengadakan perbedaan tegas antara urusan agama dan dunia. Pada masa ini banyak masuk nilai-nilai Barat. Khalifah selanjutnya yaitu Sultan Abdul Majid pun mengumumkan tidak ada lagi perbedaan antara orang Eropa dan Islam di mata hukum. Selanjutnya pada tahun 1942 M, Mustafa Kemal Attaturk membentuk Republik Turki Sekuler. Lalu ia menghapuskan institusi keagamaan dalam pemerintahan serta meniadakan hukum-hukum syaria't. Persoalan agama dipisahkan dari persoalan negara, penulisan yang tadinya menggunakan Arab diubah menjadi alfabet, dan adzan pun diubah ke dalam bahasa Turki.

Masalah apakah sebaiknya agama dipisahkan dari negara juga perdah diperdebatkan di Indonesia. Tepatnya pada penghujung 1930-an, Ir. Soekarno yang menjagokan nasionalisme-sekularisme dan Mohammad Natsir yang mendukung Islam sebagai bentuk dasar negara terlibat dalam polemik yang panjang di majalah Pembela Islam. Awal dari polemik ini adalah tulisan Soekarno "Apa Sebab Turki Memisah Agama dan Negara" dengan merujuk pada Turki Muda. Soekarno berpendapat bahwa agama ialah urusan individual dan pemisahan ini perlu untuk menyelamatkan Indonesia yang beraneka ragam.

Turki yang sekarang tidak seperti dahulu. Sejak Recep Tayyeb Erdogan menjadi Perdana Menteri, Turki mulai mengadopsi dan menerima nilai-nilai Islam. Berbeda sekali dengan Turki pada kepemimpinan Kemal Attaturk yang mengharamkan segala unsur yang mencerminkan Islam. Parlemen Turki sekarang memperbolehkan anggotanya untuk mengenakan hijab, begitu pula para muslimah yang menetap di negeri mayoritas Muslim itu, walaupun konstitusi mereka tetap sekuler.

Friday, June 13, 2014

Resensi Buku Filsafat Anti Korupsi

Judul Buku : FILSAFAT ANTI-KORUPSI: Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi

Pengarang : Reza A.A Wattimena

Penerbit : Kanisius

Tebal : 207 halaman


Buku ini mengupas akar-akar korupsi dari sudut pandang filsafat dengan tujuan untuk mencegah dan melenyapkannya. Dilihat dari judulnya, FILSAFAT ANTI-KORUPSI: Membedah hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, Dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi, telah membeli gambaran secara garis besar mengenai apa yang akan dibahas dalam buku ini. Pada halaman 9, penulis memberikan beberapa definisi korupsi dari sudut pandang yang berbeda. Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral. Dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Dan dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan kemurnian (jiwa). Pada halaman 12 penulis menuliskan definisi sendiri mengenai apa arti dari korupsi. Menurutnya, korupsi secara umum adalah suatu tindak penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dari kacamata filsafat, korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal, sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan.

Dari definisi penulis diatas, terdapat setidaknya 4 kata kunci yang teridentifikasi, yaitu hasrat berkuasa, pemburu kenikmatan, sisi hewani yang brutal, dan kejahatan yang tidak dilihat sebagai kejahatan.

1. Hasrat Berkuasa

Perpolitikan Indonesia diwarnai kemunafikan, para politisi mengumbar janji tetapi setelah menduduki kursi kekuasaan, mereka lupa akan rakyatnya. Bertolak dari fenomena ini, pada halaman 41 penulis mengutip pendapat Friedrich Nietzsche bahwa manusia dan alam semesta didorong oleh suatu kekuatan purba, yakni kehendak untuk berkuasa (the will to power). Kehendak untuk berkuasa merupakan akar dari semua proses destruksi yang dilakukan manusia. Untuk memperoleh kekuasaan, manusia bersedia melakukan apapun, termasuk merugikan orang lain atau merusak alam. Pada halaman 34 penulis menulis manusia sebagai makhluk hidup dengan rasa sensasi (sensational being) yang mendorong manusia untuk mencipta dunia (world-creating activity). Penulis berusaha mengungkapkan filsafat Nietzsche yang terkenal dengan caranya melihat dunia secara positif, yang menyarankan kita memeluk dunia dengan segala aspeknya, dan merayakan kehidupan. Pada halaman 43 penulis mengungkapkan kesepakatannya dengan Nietzsche bahwa kekuasaan bukan untuk di ingkari, melainkan untuk diraih, dirayakan, dan digunakan untuk mencipta, hanya dengan begini kekuasaan tidak bermuara pada kemunafikan maupun korupsi.

2. Pemburu Kenikmatan

Ada beberapa fenomena menarik salah satunya budaya tato dan tindik. Ketika jarum tusuk menyentuh kulit, yang terasa adalah sakit. Namun, beberapa orang menikmatinya. Hal ini termasuk “kenikmatan yang menyimpang” yang menjadi argumen utama Marquis de Sade. Ia menjelaskan bahwa manusia merupakan makhluk-makhluk seksual yang tujuan hidupnya mendapatkan kenikmatan tertinggi, walaupun kenikmatan itu membutuhkan rasa sakit di dalamnya. Pada halaman 66 penulis mengaitkan filsafat de Sade dan korupsi dengan kesimpulan bahwa korupsi adalah bentuk konkret dari pemburuan kenikmatan tanpa batas yang dilakukan oleh manusia, yang selalu diselubungi oleh kemunafikan penampilan dan pencitraan.

3. Sisi Hewani Manusia

Penulis menggunakan pemikiran Canetti yang tergolong unik. Ia berteori bahwa lepas dari segala sifat luhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang memungkinkan manusia bertindak kejam terhadap manusia lainnya, termasuk bertindak korup. Di halaman 82, penulis beranggapan Canetti tidak melihat manusia sebagai mahluk yang lebih tinggi, lebih luhur, ataupun lebih suci, melainkan merupakan bagian integral alam dengan segala keganasan dan ambivalensinya. Namun disisi lain manusia memiliki perilaku binatang yang sering kali amat kejam. Manusia memiliki mulut, cengkraman, gigi dan sebagainya yang dikatakan Canetti dapat “membunuh mangsa.” Semua ini adalah kekutan alamiah yang bersifat sangat primitif. Namun kekuatan manusia tidaklah identik dengan kekuatan fisik semata. Pada halaman 99 penulis menegaskan bahwa peradaban manusia bergerak dengan hukum rimba, siapa yang terkuat, dialah yang memerintah dan menguasai segalanya. Ini berlaku juga pada era kapitalisme sekarang ini, juga terhadap orang yang duduk pada singgasana kekuasaan.

4. Kejahatan Yang Tidak Dilihat Sebagai Kejahatan

Penulis berpijak pada pemikiran Hannah Arendt, seorang reporter yang meliput pengadilan atas Adolf Eichmann, seorang tentara Nazi. Ketika Arendt mendarat di Yerusalem, ia terkejut karena Eichmann adalah orang biasa yang sama sekali tak tampak kejam. Ia merasa jaksa-jaksa terlalu berlebihan dalam menggambarkan Eichmann. Menurutnya, Eichmann hanyalah perwira militer yang patuh. Ia tidak akan pernah membunuh orang lain demi memuaskan kepentingan pribadinya. Pandangan inilah yang ditulisnya dalam hasil laporan dengan judul Eichmann in Jerusalam, A Report on the Banality of Evil.



Terdapat beberapa asumsi yang diberikan oleh penulis dalam buku ini, antara lain:

Etimologi: pada halaman 8 disebutkan bahwa korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus yang berarti merusak atau menghancurkan.

Bentuk: masih pada halaman yang sama penulis menyebut bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik, artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Asal: masalah utama menyebarnya korupsi adalah karena orang tidak tahu persis apa arti kata korupsi. Secara umum korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Namun tetap saja tidak ada definisi yang pas untuk menggambarkan kerumitan kata korupsi.

Esensi: pada halaman 74 penulis mencoba merumuskan filsafat Canetti bahwa manusia tidak dapat beranjak dari kodrat hewaninya yang brutal dan merusak.

Penulis tidak menerangkan tindakan seperti apa yang disebut korupsi atau proses bagaimana persisnya korupsi dilakukan. Penulis juga tidak menjawab pertanyaan “apakah pemberian hadiah pada seseorang adalah suap yang berarti korupsi?” yang ia sendiri tanyakan di awal buku.

Dalam relasi dengan daftar isi, buku ini terdiri dari 7 Bab. Sebelum masuk pada Bab I, ada Bab Pendahuluan yang membahas sekilas namun jelas. Menurut saya, pendahuluan ini sudah mencerminkan seluruh pembahasan di buku bahkan tanpa harus membaca habis seluruh isi buku. Selanjutnya pada Bab I, penulis melihat korupsi sebagai bentuk konkret dari kehendak untuk berkuasa yang tertanam di diri manusia, penulis banyak mengungkap pemikiran Friedrich Nietzsche dalam bab ini. Pada Bab II, penulis mencoba memahami korupsi sebagai bentuk konkret dari pemburuan kenikmatan yang khas manusia, penulis menggunakan pemikiran Marquis de Sade di dalam bab ini. Kemudian penulis menempatkan korupsi sebagai bentuk konkret dari sisi hewani manusia dalam Bab III dan menggunakan pemikiran Ellias Canetti sebagai pijakan teoritis. Pada Bab IV, penulis memahami korupsi dengan term yang Hannah Arendt sebut sebagai banalitas kejahatan, yaitu kejahatan yang tidak lagi dilihat sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang wajar. Pada Bab V, penulis memahami korupsi dalam kaitannya dengan simbol-simbol kejahatan yang tersebar di dalam sejarah manusia, penulis menggunakan pemikiran Paul Ricoeur dalam bab ini. Penulis menggunakan pemikiran Adorno di Bab VI, dalam memahami korupsi sebagai suatu bentuk kejahatan sistemik. Pada Bab VII, penulis mencoba memahami korupsi sebagai bentuk kekosongan jiwa manusia dan penulis banyak terbantu oleh pemikiran Slavoj Zizek dalam bab terakhir ini.

Judul kecil buku “Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi” telah mencakup sebagian dari daftar isi. Saya tidak memperoleh alasan mengapa penulis mencantumkan tiga sub daftar isi pada judul kecil buku, karena saya merasa empat topik lain (Banalitas Kejahatan, Simbolisme Kejahatan, Kejahatan Sistemik, dan Kekosongan Jiwa Manusia) pun sama-sama dibahas secara komprehensif.

Objek utuh yang terdapat dalam buku ini tak lain adalah korupsi itu sendiri. Penulis menyebutkan kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta, karena adanya lingkaran setan kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi yang berkelanjutan, dan mulai lagi menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar. Dalam kultur seperti ini, perbuatan korup seperti menyuap dan mencuri adalah sesuatu yang biasa, bagian dari rutinitas. Dengan kata lain, orang harus korupsi kalau mau selamat. Korupsi telah menjadi hegemoni yang menindas. Di halaman 12 ia kembali menegaskan korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kultur. Jika korupsi hanya dilihat sebagai soal hukum, pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan oleh para koruptor untuk melakukan korupsi. Penulis hanya menyebutkan di Indonesia pasal-pasal multitafsir dan bertentangan amatlah banyak, tanpa memberi salah satu contohnya.

Kelemahan lainnya ialah penulis benar-benar hanya menekankan pada aspek filsafat. Penulis membagi setiap bab menjadi tiga bagian sub-bab: biografi filsuf yang pemikirannya akan dipakai, pemikiran filsuf tersebut, dan kesimpulan serta catatan. Poin yang kedua ini menghabiskan lebih dari setengah total halaman buku, pada poin kedua juga penjabaran penulis melebar ke mana-mana, bahkan sama sekali tidak terkait dengan topik utama “korupsi”, yang membuat buku ini lebih pantas disebut “PENGANTAR PEMIKIRAN NIETZSCHE, DE SADE, CANETTI, AREND, RICOEUR, ADORNO, DAN ZIZEK”. Sedangkan pembahasan mengenai korupsi hanya ada pada Pendahuluan, dan kesimpulan serta catatan dari masing-masing bab.

Pada halaman 13 penulis mengutip pernyataan Uslaner yang menyatakan hanya ada 18 negara yang sungguh peduli pada pemberantasan korupsi. Mereka adalah Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Uslaner juga menegaskan bahwa kunci memberantas korupsi adalah membuat masyarakat meninggalkan tindakan korupsi kecil, untuk itu dibutuhkan sesosok pemimpin yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Dan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada cara korup untuk hidup, pendidikan untuk seluruh masyarakat sangatlah penting. Penulis mengambil contoh Swedia, Denmark, Botswana, Singapura, Hongkong dan Korea Selatan yang memberikan pendidikan gratis untuk rakyatnya. Penulis tidak mempertimbangkan negara-negara tersebut ialah negara maju, sedangkan Indonesia masih berada pada tahapan berkembang, sehingga sulit merealisasikan pendistribusian pendidikan. Di akhir buku penulis menambahkan ada satu hal yang membuat korupsi terjadi, yaitu hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bagi rakyat kebanyakan keadilan hanya janji yang tak kunjung terwujud. Penulis sering kali menggunakan istilah “keadilan” yang mempunyai makna abstrak, tanpa menegaskan apa arti keadilan. Padahal “keadilan,” “kekuasaan,” “supremasi” dan beberapa istilah lain yang sering penulis kutip memiliki keterkaitan yang kuat dalam memaknai hukum dalam ranah korupsi.

Tuesday, June 10, 2014

Dinasti Fatimiyah (Mesir)

Dinasti Fatimiyah (909-1171 M) merupakan satu-satunya Dinasti Syi'ah dalam Islam yang namanya dinisbatkan kepada putri nabi Muhammad SAW yaitu Fatimah al-Zahra. Dinasti ini dibangun atas keyakinan bahwa adanya Imamah sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW. Dinasti ini berasal dari Tunisia bertepatan ketika Dinasti Abbasiyah mulai melemah di Baghdad. Pusat kekuasaan dinasti ini dipindahkan dari Tunisia ke Mesir. Di masa Dinasti Fatimiyah, Mesir menjadi pusat kekuasaan yang mencakup Afrika Utara, Sisilia, pesisir Laut Merah Afrika, Palestina, Suriah, Yaman, dan Hijaz.

Proses pergantian kepemimpinan dinasti ini dilakukan berdasarkan keturunan, kekuasaan khalifah secara otomatis akan turun kepada putra mahkotanya. Khalifah pertamanya yaitu Sa'id bin al-Husayn al-Salmiyah atau Abaidillah al Mahdi (909-934 M). Ia merupakan khalifah yang cakap. Pada masa pemerintahan Al-Mahdi dihimpun berbagai persiapan seperti perlengkapan serta kekayaan untuk memperkuat dairah kekuasaannya dari perbatasan Mesir hingga sampai kepada peropinsi Fez di Maroko. Ia wafat pada tahun 934 M dan digantikan oleh anaknya Abu Al-Qasim (934-946 M) atau yang dikenal dengan Al-Qaim. Al-Qaim berhasil melakukan ekspansi ke Genoa dan wilayah sepanjang pantai Calabria, dan pada tahun yang sama ia mengerahkan pasukan ke Mesir namun dapat dikalahkan. Al-Qaim meninggal pada 946 M kemudian digantikan oleh Al-Mansur yang hanya berkuasa selama 7 tahun (946-952 M). Al-Mansur digantikan oleh Al-Mu'iz (952-975 M) yang berhasil melakukan ekspansi wilayah ke Maroko, Sycilia, Palestina dan Suriah Damaskus. Khalifah selanjutnya yaitu Al-Aziz (975-996 M) yang merupakan kunci dari puncak kekuasaan Dinasti Fatimiyah. Ia memberi kebebasan setiap agama untuk berkembang dan bertanggung jawab atas melebarnya kekuasaan Fatimiyah ke seluruh Syria dan Mesopotamia.

Dinasti Fatimiyah memiliki kemajuan dalam berbagai bidang seperti tata pengolaan negara yang sistematis, penyebaran faham Syi'ah, meningkatnya toleransi beragama, berkembangnya ilmu pengetahuan oleh berbagai tokoh seperti al-Tamimi (ahli fisika dan kedokteran), al-Kindi (sejarah dan filsafat), serta semakin maju dalam bidang sosial dan ekonomi dengan dibangunnya perguruan tinggi dan rumah sakit.

Berbicara mengenai hubungan antara Indonesia dan Mesir, ternyata kedekatan Indonesia-Mesir telah berlangsung cukup lama. Dengan dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869, hubungan orang Indonesia dan Arab semakin dekat. Hal ini juga berdampak dengan masuknya Islam ke Indonesia. Indonesia dan Mesir juga memiliki latar sejarah yang mirip, seperti sama-sama bekas jajahan dan berpenduduk mayoritas Islam. Persoalan utama yang terjadi di Mesir belum lama ini adalah pergolakan masyarakat yang mendesak Presiden Husni Mubarak untuk mundur pada awal 2011. Mubarak sudah berkuasa 30 tahun sebagai presiden Mesir dan rakyat Mesir ingin ada perubahan kepemimpinan. Kondisi Mesir setelah lengsernya Hosni Mubarak hampir sama dengan Indonesia pasca Soeharto yang masih belum lepas dari sisa-sisa rezim lama.

Wednesday, June 4, 2014

Islam di Spanyol

Kedatangan Islam ke Spanyol bertepatan dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Spanyol yang sedang terpuruk. Padahal, ketika Spanyol berada di bawah pemerintahan Romawi, perekonomian masyarakat sedang dalam keadaan maju pesat. Tetapi, setelah berada di bawah kekuasaan kerajaan Goth, perekonomian dan kesejahteraan mulai menurun. Sebelum menaklukan Spanyol, Islam telah terlebih dahulu menguasai Afrika Utara dan berencana berekspansi wilayah ke daratan Spanyol. Prajurit yang turut dalam menaklukan Spanyol merupakan tentara yang kuat dan memiliki sisi Islami seperti toleran terhadap perbedaan agama dan menjunjung nilai persaudaraan, sehingga penduduk Spanyol menyambut kedatangan Islam dengan tangan terbuka.

Perkembangan Islam di Spanyol berlangsung lebih dari tujuh setengah abad. Para sejarawan sering membaginya menjadi enam periode. Periode pertama (711-755 M) Spanyol masih berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh Khalifah Bani Umayah. Terdapat dua peradaban yang berpendapat mereka paling pantas menguasai daerah Spanyol, yaitu yang terletak di Damaskus, dan yang di Afrika Utara. Terjadi dua puluh kali pergantian khalifah dalam waktu yang sangat singkat, sehingga tidak ada gubernur yang dapat mempertahankan kekuasaannya dalam waktu yang cukup lama. Periode kedua (755-912 M) ditandai dengan didirikannya masjid Cordova dan sekolah-sekolah. Runtuhnya periode ini dikarenakan perselisihan umat Islam sendiri, seperti golongan pemberontak di Toledo dan perselisihan antara orang Barbar dan Arab, juga karena munculnya gerakan Kristen fanatik pada pertengahan abad ke-9.

Pada periode ketiga (912-1013 M), Islam di Spanyol berada dalam puncak kejayaan. Khalifah pertama mendirikan perpustakaan Cordova yang memuat ratusan ribu buku. Awal kehancuran periode ini yaitu saat khalifah mengundurkan diri pada tahun 1009 M, yang disusul dengan pecahnya Spanyol menjadi banyak negara-negara kecil. Periode keempat (1013-1086 M) Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh negara kecil. Kondisi politik jauh lebih buruk tetapi kehidupan intelektual terus berkembang. Pada periode kelima (1086-1248 M) Islam di Spanyol sempat mengalami kemajuan dalam beberapa hal tetapi kembali jatuh. Seluruh Spanyol kecuali Granada lepas dari kekuasaan Islam. Pada periode terakhir (1248-1492 M) Islam hanya berkuasa di Granada. Abu Abdullah Muhammad merasa tidak senang pada ayahnya karena menunjuk anaknya yang lain sebagai raja. Ia kemudian meminta bantuan kepada Ferdenand dan Isabella untuk menjatuhkannya dan berhasil. Setelah saat itu, hanya ada dua pilihan untuk umat Islam, masuk Kristen atau pergi dari Spanyol.

Islam hadir kembali di Spanyol pasca berakhirnya Perang Dunia II. Akhirnya Spanyol memberi pengakuan Islam sebagai agama yang resmi. Akan tetapi dari 1,6 juta Muslim di Spanyol pada saat ini, hanya 464,978 orang yang diakui sebagai warga negara Spanyol.[1] Padahal seluruh kaum Yahudi Sefardim yang juga pernah diusir dari Spanyol kini diberikan hak untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Spanyol. Semoga hak yang sama akan diberikan kepada Muslim di Spanyol ke depannya.

[1] http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/14/02/20/n1aagm-muslim-spanyol-ingin-diakui-kewarganegaraannya-seperti-warga-yahudi diakses pada 4 Juni 2014 pukul 22.54 WIB.

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...