Judul Buku : FILSAFAT ANTI-KORUPSI: Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi
Pengarang : Reza A.A Wattimena
Penerbit : Kanisius
Tebal : 207 halaman
Buku ini mengupas akar-akar korupsi dari sudut pandang filsafat dengan tujuan untuk mencegah dan melenyapkannya. Dilihat dari judulnya, FILSAFAT ANTI-KORUPSI: Membedah hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, Dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi, telah membeli gambaran secara garis besar mengenai apa yang akan dibahas dalam buku ini. Pada halaman 9, penulis memberikan beberapa definisi korupsi dari sudut pandang yang berbeda. Pada ranah moral korupsi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang merusak moral. Dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Dan dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan kemurnian (jiwa). Pada halaman 12 penulis menuliskan definisi sendiri mengenai apa arti dari korupsi. Menurutnya, korupsi secara umum adalah suatu tindak penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dari kacamata filsafat, korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal, sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan.
Dari definisi penulis diatas, terdapat setidaknya 4 kata kunci yang teridentifikasi, yaitu hasrat berkuasa, pemburu kenikmatan, sisi hewani yang brutal, dan kejahatan yang tidak dilihat sebagai kejahatan.
1. Hasrat Berkuasa
Perpolitikan Indonesia diwarnai kemunafikan, para politisi mengumbar janji tetapi setelah menduduki kursi kekuasaan, mereka lupa akan rakyatnya. Bertolak dari fenomena ini, pada halaman 41 penulis mengutip pendapat Friedrich Nietzsche bahwa manusia dan alam semesta didorong oleh suatu kekuatan purba, yakni kehendak untuk berkuasa (the will to power). Kehendak untuk berkuasa merupakan akar dari semua proses destruksi yang dilakukan manusia. Untuk memperoleh kekuasaan, manusia bersedia melakukan apapun, termasuk merugikan orang lain atau merusak alam. Pada halaman 34 penulis menulis manusia sebagai makhluk hidup dengan rasa sensasi (sensational being) yang mendorong manusia untuk mencipta dunia (world-creating activity). Penulis berusaha mengungkapkan filsafat Nietzsche yang terkenal dengan caranya melihat dunia secara positif, yang menyarankan kita memeluk dunia dengan segala aspeknya, dan merayakan kehidupan. Pada halaman 43 penulis mengungkapkan kesepakatannya dengan Nietzsche bahwa kekuasaan bukan untuk di ingkari, melainkan untuk diraih, dirayakan, dan digunakan untuk mencipta, hanya dengan begini kekuasaan tidak bermuara pada kemunafikan maupun korupsi.
2. Pemburu Kenikmatan
Ada beberapa fenomena menarik salah satunya budaya tato dan tindik. Ketika jarum tusuk menyentuh kulit, yang terasa adalah sakit. Namun, beberapa orang menikmatinya. Hal ini termasuk “kenikmatan yang menyimpang” yang menjadi argumen utama Marquis de Sade. Ia menjelaskan bahwa manusia merupakan makhluk-makhluk seksual yang tujuan hidupnya mendapatkan kenikmatan tertinggi, walaupun kenikmatan itu membutuhkan rasa sakit di dalamnya. Pada halaman 66 penulis mengaitkan filsafat de Sade dan korupsi dengan kesimpulan bahwa korupsi adalah bentuk konkret dari pemburuan kenikmatan tanpa batas yang dilakukan oleh manusia, yang selalu diselubungi oleh kemunafikan penampilan dan pencitraan.
3. Sisi Hewani Manusia
Penulis menggunakan pemikiran Canetti yang tergolong unik. Ia berteori bahwa lepas dari segala sifat luhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang memungkinkan manusia bertindak kejam terhadap manusia lainnya, termasuk bertindak korup. Di halaman 82, penulis beranggapan Canetti tidak melihat manusia sebagai mahluk yang lebih tinggi, lebih luhur, ataupun lebih suci, melainkan merupakan bagian integral alam dengan segala keganasan dan ambivalensinya. Namun disisi lain manusia memiliki perilaku binatang yang sering kali amat kejam. Manusia memiliki mulut, cengkraman, gigi dan sebagainya yang dikatakan Canetti dapat “membunuh mangsa.” Semua ini adalah kekutan alamiah yang bersifat sangat primitif. Namun kekuatan manusia tidaklah identik dengan kekuatan fisik semata. Pada halaman 99 penulis menegaskan bahwa peradaban manusia bergerak dengan hukum rimba, siapa yang terkuat, dialah yang memerintah dan menguasai segalanya. Ini berlaku juga pada era kapitalisme sekarang ini, juga terhadap orang yang duduk pada singgasana kekuasaan.
4. Kejahatan Yang Tidak Dilihat Sebagai Kejahatan
Penulis berpijak pada pemikiran Hannah Arendt, seorang reporter yang meliput pengadilan atas Adolf Eichmann, seorang tentara Nazi. Ketika Arendt mendarat di Yerusalem, ia terkejut karena Eichmann adalah orang biasa yang sama sekali tak tampak kejam. Ia merasa jaksa-jaksa terlalu berlebihan dalam menggambarkan Eichmann. Menurutnya, Eichmann hanyalah perwira militer yang patuh. Ia tidak akan pernah membunuh orang lain demi memuaskan kepentingan pribadinya. Pandangan inilah yang ditulisnya dalam hasil laporan dengan judul Eichmann in Jerusalam, A Report on the Banality of Evil.
Terdapat beberapa asumsi yang diberikan oleh penulis dalam buku ini, antara lain:
Etimologi: pada halaman 8 disebutkan bahwa korupsi berasal dari kata Latin, yakni corruptus yang berarti merusak atau menghancurkan.
Bentuk: masih pada halaman yang sama penulis menyebut bentuk korupsi pertama adalah korupsi politik, artinya adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Asal: masalah utama menyebarnya korupsi adalah karena orang tidak tahu persis apa arti kata korupsi. Secara umum korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Namun tetap saja tidak ada definisi yang pas untuk menggambarkan kerumitan kata korupsi.
Esensi: pada halaman 74 penulis mencoba merumuskan filsafat Canetti bahwa manusia tidak dapat beranjak dari kodrat hewaninya yang brutal dan merusak.
Penulis tidak menerangkan tindakan seperti apa yang disebut korupsi atau proses bagaimana persisnya korupsi dilakukan. Penulis juga tidak menjawab pertanyaan “apakah pemberian hadiah pada seseorang adalah suap yang berarti korupsi?” yang ia sendiri tanyakan di awal buku.
Dalam relasi dengan daftar isi, buku ini terdiri dari 7 Bab. Sebelum masuk pada Bab I, ada Bab Pendahuluan yang membahas sekilas namun jelas. Menurut saya, pendahuluan ini sudah mencerminkan seluruh pembahasan di buku bahkan tanpa harus membaca habis seluruh isi buku. Selanjutnya pada Bab I, penulis melihat korupsi sebagai bentuk konkret dari kehendak untuk berkuasa yang tertanam di diri manusia, penulis banyak mengungkap pemikiran Friedrich Nietzsche dalam bab ini. Pada Bab II, penulis mencoba memahami korupsi sebagai bentuk konkret dari pemburuan kenikmatan yang khas manusia, penulis menggunakan pemikiran Marquis de Sade di dalam bab ini. Kemudian penulis menempatkan korupsi sebagai bentuk konkret dari sisi hewani manusia dalam Bab III dan menggunakan pemikiran Ellias Canetti sebagai pijakan teoritis. Pada Bab IV, penulis memahami korupsi dengan term yang Hannah Arendt sebut sebagai banalitas kejahatan, yaitu kejahatan yang tidak lagi dilihat sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang wajar. Pada Bab V, penulis memahami korupsi dalam kaitannya dengan simbol-simbol kejahatan yang tersebar di dalam sejarah manusia, penulis menggunakan pemikiran Paul Ricoeur dalam bab ini. Penulis menggunakan pemikiran Adorno di Bab VI, dalam memahami korupsi sebagai suatu bentuk kejahatan sistemik. Pada Bab VII, penulis mencoba memahami korupsi sebagai bentuk kekosongan jiwa manusia dan penulis banyak terbantu oleh pemikiran Slavoj Zizek dalam bab terakhir ini.
Judul kecil buku “Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi” telah mencakup sebagian dari daftar isi. Saya tidak memperoleh alasan mengapa penulis mencantumkan tiga sub daftar isi pada judul kecil buku, karena saya merasa empat topik lain (Banalitas Kejahatan, Simbolisme Kejahatan, Kejahatan Sistemik, dan Kekosongan Jiwa Manusia) pun sama-sama dibahas secara komprehensif.
Objek utuh yang terdapat dalam buku ini tak lain adalah korupsi itu sendiri. Penulis menyebutkan kultur korupsi di masyarakat bisa tercipta, karena adanya lingkaran setan kesenjangan ekonomi, tidak adanya kepercayaan, adanya korupsi yang berkelanjutan, dan mulai lagi menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar. Dalam kultur seperti ini, perbuatan korup seperti menyuap dan mencuri adalah sesuatu yang biasa, bagian dari rutinitas. Dengan kata lain, orang harus korupsi kalau mau selamat. Korupsi telah menjadi hegemoni yang menindas. Di halaman 12 ia kembali menegaskan korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kultur. Jika korupsi hanya dilihat sebagai soal hukum, pasal-pasal yang multitafsir dapat digunakan oleh para koruptor untuk melakukan korupsi. Penulis hanya menyebutkan di Indonesia pasal-pasal multitafsir dan bertentangan amatlah banyak, tanpa memberi salah satu contohnya.
Kelemahan lainnya ialah penulis benar-benar hanya menekankan pada aspek filsafat. Penulis membagi setiap bab menjadi tiga bagian sub-bab: biografi filsuf yang pemikirannya akan dipakai, pemikiran filsuf tersebut, dan kesimpulan serta catatan. Poin yang kedua ini menghabiskan lebih dari setengah total halaman buku, pada poin kedua juga penjabaran penulis melebar ke mana-mana, bahkan sama sekali tidak terkait dengan topik utama “korupsi”, yang membuat buku ini lebih pantas disebut “PENGANTAR PEMIKIRAN NIETZSCHE, DE SADE, CANETTI, AREND, RICOEUR, ADORNO, DAN ZIZEK”. Sedangkan pembahasan mengenai korupsi hanya ada pada Pendahuluan, dan kesimpulan serta catatan dari masing-masing bab.
Pada halaman 13 penulis mengutip pernyataan Uslaner yang menyatakan hanya ada 18 negara yang sungguh peduli pada pemberantasan korupsi. Mereka adalah Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Uslaner juga menegaskan bahwa kunci memberantas korupsi adalah membuat masyarakat meninggalkan tindakan korupsi kecil, untuk itu dibutuhkan sesosok pemimpin yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Dan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada cara korup untuk hidup, pendidikan untuk seluruh masyarakat sangatlah penting. Penulis mengambil contoh Swedia, Denmark, Botswana, Singapura, Hongkong dan Korea Selatan yang memberikan pendidikan gratis untuk rakyatnya. Penulis tidak mempertimbangkan negara-negara tersebut ialah negara maju, sedangkan Indonesia masih berada pada tahapan berkembang, sehingga sulit merealisasikan pendistribusian pendidikan. Di akhir buku penulis menambahkan ada satu hal yang membuat korupsi terjadi, yaitu hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bagi rakyat kebanyakan keadilan hanya janji yang tak kunjung terwujud. Penulis sering kali menggunakan istilah “keadilan” yang mempunyai makna abstrak, tanpa menegaskan apa arti keadilan. Padahal “keadilan,” “kekuasaan,” “supremasi” dan beberapa istilah lain yang sering penulis kutip memiliki keterkaitan yang kuat dalam memaknai hukum dalam ranah korupsi.