Kalau sebelumnya Pansel hanya menyeleksi pimpinan KPK, selanjutnya juga akan menyeleksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komposisi Pansel antara lain 5 orang perwakilan pemerintah, serta 4 orang perwakilan masyarakat.
Pasal 11 UU KPK yang pertama kali disebut adalah KPK bertugas memberantas korupsi di aparat penegak hukum, sehingga dikhawatirkan ada bias kepentingan dan potensi loyalitas ganda ketika mereka yang ditugaskan dari lembaga hukum tertentu untuk menjadi pimpinan KPK.
1. Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik
- KPK adalah anak kandung reformasi, yang dari awal tidak didukung oleh elit politik. Maka dari itu, KPK selalu bergantung pada dukungan penuh dari publik. Apabila kepercayaan publik turun, maka KPK seharusnya melakukan intropeksi.
- Kami melakukan survey terhadap persepsi publik terhadap KPK dan institusi lain terkait bagaimana pentingnya persepsi publik terhadap lembaga hasil demokrasi dan aparat penegak hukum, yang menjadi sumber legitimasi dan efektivitas kebijakan. Apabila publict trust terhadap lembaga tidak ada, maka akan menyulitkan bagi demokrasi untuk bekerja. Kasus DPR karena trustnya selalu di bawah, mau kebijakan positif pun, akan terus disoroti negatif karena tidak adanya public trust.
- Dari survey apakah responden pernah mendengar berita tentang dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL, sebanyak 28,5 persen menjawab ya. Dari responden tersebut, sebanyak 70,6 persen percaya hal tersebut benar. Salah satu sumber yang menyebabkan trust kepada KPK belum pulih adalah hubungannya dengan SYL.
- Kemudian terkait sikap public terhadap UU Revisi KPK, pada Jan 2016 awareness dan sikap publik terhadap rencana revisi sudah banyak bergulir. Sep 2016 awareness sikap publik terhadap hak angket KPK oleh DPR (kasus e-ktp). Okt 2019 awareness terhadap aksi demo mahasiswa menolak UU MPK. Feb 2020 awareness publik terhadap revisi UU KPK yang ditetapkan oleh DPR.
- Secara logis jika pansel yang dibentuk oleh pemerintah kualitasnya buruk, tentu akan berdampak pada Presiden berikutnya, namun secara empiris belum ada surveynya. Ini adalah pertaruhan akhir pemerintah Jokowi apa beliau meninggalkan legacy yang baik atau tidak. Kalau proses pimpinan KPK dan dewas di luar ekspektasi dan tidak berintegritas, maka apapun yang dilakukan pemerintahan mendatang akan dianggap bagian dari masa yang kelam di mana pemberantasan korupsi yang terus menerus mengalami tren penurunan. Dan menurut saya Pak Prabowo punya kepentingan.
- Ini dapat berkembang menjadi seperti di Filipina, di mana ada kasus terkait Bongbong Marcos yang memiliki burden kuat sebagai anak dictator, kemudian terpilih menjadi Presiden. Namun, yang mengagetkan adalah ternyata kinerjanya tidak terlalu buruk, beberapa pihak mengatakan Bongbong cukup berani menentang Duterte. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Bongbong berani bertindak seperti itu. Civil society di Filipina menduga Marcos ingin memulihkan reputasi keluarganya dari citra buruk. Jadi kasus Prabowo, dapat memberi legacy yang baik termasuk dalam arah mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalan yang baik.
2. Diky Anandya, Peneliti ICW
- Pemberantasan korupsi era Jokowi jalan di tempat, dengan adanya revisi UU KPK, serta lemahnya komuitmen presiden terhadap penguatan lembaga anti korupsi. Hal ini ditunjukkan dari komitmen Presiden dalam memilih ketua KPK pada 2019 lalu yang sangat mengecewakan, dan dampaknya bisa dilihat dari periode Jilid 5 2019-2024 di mana ketua KPK terpilih menimbulkan lebih banyak kontroversi dibanding prestasi. Mulai dari ragam pelanggaran kode etik, sampai Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka pada Nov 2023 lalu.
- Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 2022 lalu, patut diduga untuk menutupi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Kemudian Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron yang masih dalam pemeriksaan siding etik.
- Kalau kita berangkat dari permasalahan ini, harusnya dapat dievaluasi meskipun kita taju komposisi pimpinan KPK akan melalui fit and proper test di DPR. Namun, bukan berarti Presiden tidak memiliki kuasa untuk filter calon yang bermasalah. Karena prosesnya diserahkan ke DPR, Pansel terlebih dahulu menyodorkan nama. Artinya, Presiden memiliki kuasa untuk menentukan komposisi pimpinan KPK. ICW sendiri dalam pembentukkan pansel menitikberatkan 3 hal sebagai berikut:
- Setiap anggota pansel harus memiliki kompetensi dan kapabilitas serta pemahaman yang utuh terkait lembaga pemberantasan korupsi.
- Pertimbangan oal aspek integritas sebagai kriteria Utama nama anggota pansel. Hal ini untuk menjamin proses pemilihan berlangsung transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Setiap anggota pansel bersih dari indikasi konflik kepentingan.
- Komposisi 5 dari pemerintah dan 4 dari masyarakat justru tidak ideal. Potensi konflik kepentingan kan besar apabila didominasi oleh unsur pemerintah. Proses seleksi pansel KPK menjadi taruhan terakhir bagi pemerintahan Jokowi.
3. Natalia Soebagjo, Pansel Pimpinan KPK 2015-2019
- Selama ini kita sangat terfokus pada calon komisioner, sehingga lalai dalam penentuan pansel. Hal ini terjadi terutama pada pansel sebelumnya di 2019. Pada 2015, Presiden Jokowi masih sangat terbuka atas masukan masyarakat. Namun pada 2019 tidak karena situasi politik sedang memanas, sehingga fokus Pansel tidak pada pemberantasan korupsi, tetapi pada radikalisme yang sedang berkembang di KPK.
- Penentuan pansal sangat amat penting karena sebagai gerbang Utama. Kalau sampai masuk angin, maka pemilihan ketua KPK tidak akan maksimal. Untuk komposiis 5 pemerintah dan 4 masyarakat sipil sangat disayangkan. Siapapun yang menjadi anggota pansel jelas merupakan individu yang mempunya independensi sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari track record para calon anggota pansel.
- Pengalaman saya pribadi saat ada di pansel, banyak sekali skeptisisme dan menganggap sebagai gimmick karena dari 9 orang, semuanya adalah perempuan. Kami berasal dari latar belakang yang berbeda, namun perbedaan itu dapat kita atasi melalui diskusi. Kami juga sangat dimudahkan dengan adanya persepsi tidak bisa didekati karena kami bebas dari kepentingan, tanpa diintervensi dari luar.
4. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara
- Kalau kita petakan, keterpurukan KPK disebabkan oleh dua hal yaitu karena komisionernya didomestikasi dan dijinakkan akibat pemilihan yang ala kadarnya, serta yang kedua adalah pelemahan UU KPK.
- Sebagai salah satu aspek penguatan anti korupsi, revisi UU KPK kembali sangat diperlukan. Dahulu, seluruh partai setuju untuk membunuh KPK. Namun dengan konstelasi yang berubah dengan adanya oposisi dan lain sebagainya, partai seharusnya mulai berpikir ulang.
- Dewan Pengawas pun tidak jelas kompetensinya karena ditunjuk langsung oleh Presiden. Jika membaca kembali UU KPK, ada keanehan karena memberikan kewanangan kepada lembaga seperti dewas, tetapi sama sekali tidak mengatur dan merinci wewenang apa yang bisa dilaksanakan. Dalam analisis hukum, ini yang menyebabkan UU KPK sangat lemah.
- Kemudian seleksi komisioner, ada banyak sekali catatan. Pertama, itikad presiden untuk memperbaiki KPK dapat dilihat dari pembuatan pansel. Apabila pansel abal-abal, maka menghasilkan pimpinan dengan kualitas seperti 2019.
- Kedua, keinginan presiden untuk cawe-cawe/intervensi komisioner yang dapat memberangus KPK. Ketiga, harus dihilangkan dari benak Presiden sendiri bahwa di KPK harus ada perwakilan jaksa dan polisi di dalamnya. Paradigma kelembangaan ini harus dihilangkan.
- Selanjutnya, mengenai jebakan proses pemilihan. Pemilihan yang kita tahu dibawa ke pansel kemudian ke DPR untuk fit and proper test. Kelirunya selama ini, proses fit and proper test di DPR menggunakan mekanisme yang salah, karena one man five foot. Artinya, 1 anggota DPR memilik 5 nama. Begitu 2 atau 3 partai di Komisi 3 bersepakat memilih 5 nama yang sama, maka pemilihan selesai. Pemilihan ini hanya diatur di tatib pemilihan, yang seharusnya diubah dengan menerapkan one man one foot.
5. Agus Rahardjo, Ketua KPK 2015-2019
- Sepakat terkait pansel abal-abal akan menghasilkan pimpinan yang abal-abal. Keberhasilan KPK selalu beriringan dengan kerjasama erat dengan pemerintah.
- Saat baru memimpin di KPK, yang saya hadapi adalah terlalu banyaknya pekerja KPK yang berafiliasi dengan orang luar, seperti kejaksaan, kapolri, serta bin. Saya berharap dalam pimpinan KPK tadi tidak ada perwakilan, namun perorangan yang betul-betul independen dan kompeten.
- Pansel waktu itu meloloskan saya, yang hanya cukup tahu namun belum memahami secara menyeluruh tentang UU KPK yang diujikan. Pansel seharusnya jangan menilai dari pengetahuan yang sangat teknis, tetapi kompetensi secara global dan umum, dan yang paling penting adalah integritasnya.
5. M. Nur Ramadhan, Peneliti PSHK
- Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi, banyak sekali praktik catatan merah dalam pimpinan lembaga negara, seperti KPK, KPU dan Bawaslu beberapa tahun lalu.
- Reputasi pansel sangat penting, pemerintah harus melihat apakah orang yang ditempatkan mempunyai semangat pemberantasan korupsi. Isu integritas dan independensi ini termasuk komposisi unsur pansel perlu dicermati. Komposisi ini harus dipikirkan oleh pemerintah, karena seharusnya dari arahan reformasi, komposisi unsur masyarakat harus lebih dominan.
- Kita melihat 2019-2024, isu terbesarnya adalah mengembalikan kepercayaan terhadap KPK, dan independensi KPK. Dominasi unsur masyarakat, juga untuk menghindari konflik kepentingan dari pansel itu sendiri.
- Ada catatan penting terkait peran parpol, yang diharapkan punya sensitivias. Jangan sampai pansel menjadi alat memuluskan kepentingan oliarki dan menggerus semangat anti korupsi yang diperjuangkan.
- Kriteria pansel harus memiliki sensitivitas terhadap kondisi KPK saat ini, yang dilemahkan melalui UU KPK. Pansel harus memilih pihak yang bisa memgenbalikan posisi KPK. Ini menjadi kriteria penting pansel, selain dari reputasinya yang harus benar-benar teruji.
