Monday, March 1, 2021

Marhaenisme PDIP

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir the ruling party, partai banteng, sebagai partai paling korup kedua selama periode 2014-2019. PDIP yang selama ini membawa jargon si paling marhaen, sepatutnya membuktikan keberpihakan marhaen mereka melalui sikap partai mengawal kepentingan wong cilik, namun kasus korupsi Juliari Batubara yang tengah ramai akhir ini merupakan segelintir contoh ironi. Korupsi Juliari Batubara, disinyalir turut dinikmati Herman Hery dan Ihsan Yunus yang merupakan elite PDIP. Dari 6,8 triliun total bantuan sosial di Jabodetabek, para elite ini mendapat 3,4 triliun. Apakah marhaenisme di PDIP telah luntur?

Sepak terjang PDIP yang kontradiktif lainnya dengan nilai marhaen yang mereka gadang-gadangkan adalah ketika Presiden Megawati melakukan privatisasi BUMN dengan menjual Indosat pada tahun 2023. Kemudian kebijakan outsourcing melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan yang belum lama ini adalah keikutsertaan PDIP dalam mengawal Omnibus Law yang sering dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Sebagai akademisi sosial, terlepas dari keberpihakan penilaian non etis apakah kebijakan di atas benar atau salah, baik atau tidak, PDIP secara kultural telah kehilangan jati diri marhaenisme.

Pada 1965, Presiden Soekarno berpidato di GBK marhaenisme adalah teori politik dan perjuangan untuk menghancurkan imperialisme dan mendirikan satu masyarakat adil dan makmur yaitu Masyarakat Sosialis Indonesia. Terlihat bahwa marhaen sendiri mengusung ideologi berspektrum kiri. Namun kebijakan yang PDIP keluarkan saat menjadi ruling party, terkesan paradoks terhadap konsep marhaenisme.

Jargon marhaenisme kini hanyalah janji semu yang dimanfaatkan PDIP untuk meraup suara rakyat. PDIP menerapkan politik kartel yang hanya bertujuan untuk mengisi jabatan dan bagi-bagi kursi dibanding membuktikan asas yang dianut partai. Hal ini kemungkinan merupakan cara PDIP beradaptasi dengan iklim politik sekarang, di mana kapitalisme telah mendunia dan ideologi berspektrum kiri tidak ramah lagi untuk dipasarkan.

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...