Seri Diskusi Publik LP3ES
Forum 100 Ilmuwan Sosial Politik diskusi ke 19 Otonomi Khusus Aceh dan Papua: Efektifkah?
15 Februari 2021
Pemerintah berencana untuk merevisi UU Otsus Papua dan Aceh yang telah berusia 2 dekade. Otsus Aceh (UU No. 18 Tahun 2001) diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2016 berdasarkan Perjanjian Damai MoU Helsinki, Finlandia pada 2005 antara Indonesia dengan GAM. Sementara, landasan Otsus Prov. Papua dan Papua Barat berlandaskan pada UU No. 21 Tahun 2001.
Implementasi otsus selama ini, di Aceh telah berlangsung pembentukan badan khusus di antaranya Mahkamah Syar'iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Lembaga Wali Nanggroe, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan pembentukan partai politik lokal Aceh.
Implementasi otsus di Papua, dengan pembentukan badan khusus yakni Majelis Rakyat Papua (MRP).
Berdasarkan urutan provinsi dengan jumlah persentase penduduk miskin di Indonesia, Provinsi Papua menempati peringkat pertama, Provinsi Papua Barat peringkat kedua, dan Provinsi Aceh peringkat ke tujuh. Peringkat ini tidak sebanding dengan dana Otsus sebesar 142.5 triliun yang telah pemerintah gelontorkan untuk Papua dan Aceh.
Aceh sekilas masih lebih beruntung dibandingkan Papua. Salah satu penyebabnya dikarenakan Perjanjian Damai Helsinki yang menengahi kedua pihak yang berkonflik, Indonesia dan GAM. Hal serupa tidak terjadi di Papua. Upaya untuk menyejahterakan Papua dapat dilakukan dengan solusi pemekaran wilayah serta pembentukan partai politik lokal sebagai representasi Orang Asli Papua (OAP) di parlemen.
