Saturday, March 30, 2024

Ruang Udara Kepri-Natuna dari FIR Singapura ke FIR Jakarta


Mulai 21 Maret 2024, ruang kendali udara di Kepri, Tanjung Pinang dan Natuna secara resmi telah masuk ke dalam FIR Jakarta, setelah 78 tahun berada di FIR Singapura. FIR merupakan daerah yang menyediakan info penerbangan dan pelayanan kesiapsiagaan. Selama ini, pesawat yang melintasi Kepri dan Natuna diwajibkan untuk melapor otoritas navigasi penerbangan Singapura, akibat dari keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 1946 yang menilai Indonesia yang baru saja merdeka, masih merintis penerbangan dan bekum siap secara failitas dan infrastruktur. Namun dengan berlangsungnya negosiasi FIR dengan Singapura yang dimulai sejak 1995, dan disepakati pada 25 Januari 2022 pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepri, akan berlangsung pengambil alihan kendali, di mana izin pelintasan akan berada pada AirNav Jakarta. Penyesuaian batas tersebut membuat FIR Jakarta akan semakin meluas yakni mencapai 249.575 km2 atau bertambah 9,5%.

Realignment FIR akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua negara. Pengambilalihan FIR di atas Kepri dan Natuna, tidak serta merta menyelesaikan masalah. Indonesia masih mengizinkan militer udara Singapura untuk bermanuver di udara Kepri, termasuk menembakkan rudal di zona Udara tertentu di Kepri. Atas fasilitas ini, Singapura juga berjanji akan menyerahkan koruptor yang bersembunyi di Singapura. Perjanjian FIR RI-Singapura, akan diikuti dengan 2 perjanjian tambahan yakni perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement) dan perjanjian ekstradisi (extradition treaty), di mana dalam perjanjian ekstradisi ditujukan untuk mengatasi 31 jenis tindak pidana dan modus kejahatan yang terus berkembang.

Kendala utama dari kesulitan diplomasi Indonesia dalam mengambil alih kedaulatan udara, disebabkan oleh dua hal yakni sejarah dan masalah birokrasi. Teuku Rezasyah (Pakar HI UNPAD) mengatakan hubungan Singapura dan Indonesia sebenarnya cukup renggang. Terlebih pada zaman Soeharto yang menolak untuk berbicara dengan Presiden dan PM Singapura akibat Marinis Usman dan Harun yang dihukum mati di Singapura saat operasi militer Mandala Ganyang Malaysia, di mana pada saat itu SG masih menjadi bagian dari Malaysia. Hubungan RI-SG membaik setelah PM Lee Kuan Yew datang ke TMP Kalibata.

Kemudian, Pejabat keamanan Singapura yang selalu memakai term 'konfrontasi,' menyiratkan bahwa di mata SG, Indonesia masih memiliki ambisi mengembalikan wilayah Sriwijaya/Majapahit. Namun secara bertahap, hubungan mulai membalik setelah berdirinya ASEAN pada 1967.

Selanjutnya terkait birokrasi, berbicara mengenai FIR maka melibatkan aktor lintas K/L di antaranya Kemhan, TNI AU, Kemlu, Kemenhub, Kemenkopolhukam, Dewan Ketahanan Nasional, yang masih belum mencapai kesepakatan suara bulat, maupun bersinergi membahas FIR. Sementara Singapura bergerak cepat untuk mendapatkan dukungan internasional.

Tantangan FIR ke depan adalah bagaimana menciptakan aparatur, serta perangkat infrastruktur FIR Indonesia yang sama standarnya dengan Singapura, serta penguatan link terhadap ICAO yang bermarkas di Kanada. Misalnya dengan menciptakan tender internasional untuk mensupply apapun perangkat yang dibutuhkan terkait FIR, yang dapat diadu dengan negara yang memiliki kendali udara sangat baik. Untuk itu diperlukan negosiator ulung di bawah kendali Presiden. 

Dalam konteks hubungan bilateral, Singapura sebagai negara kecil, di mana pesawat tidak bisa landing dan take off tanpa melewati wilayah udara negara lain, sama seperti Swis. Ketergantungan Singapura pada wilayah Indonesia sangat luar biasa, termasuk di Selat Malaka, Selat Wetar, Selat Ombai. Ada kekhawatiran geopolitik, geostrategi dan geoekonomi Singapura terhadap Indonesia. PM Singapura melalui Kemlu, memerintahkan Kedubes untuk memantau Indonesia 24 jam. Di saat yang sama, Singapura memiliki 6 kapal selam yang dirahasiakan. Secara tidak langsung, Singapura juga sudah mengantisipasi presiden Indonesia ke depan yang berlatarbelakang militer. Seharusnya kita dapat berpikir cepat seperti Israel, misalnya dengan tegas melarang Singapura untuk latihan peluru kendali. Indonesia juga dapat tender FIR ke 3 negara NATO; Inggris, Perancis, Jerman untuk mengantisipasi pergerakan capat dari Singapura.

Menyinggung kembali ketergantungan Singapura terhadap wilayah udara Indonesia, termasuk untuk latihan peluru kendali dan menembakkan rudal. Hal tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang wajar, mengingat Indonesia juga pernah bekerjasama dengan AS dalam Garuda Shield di mana Singapura juga turut berpartisipasi, serta adanya Latma Elang Malindo maupun Elang Indopura. Namun terselenggaranya kerjasama tersebut harus disertai dengan catatan Indonesia yang mengendalikan, baik dalam hal berapa lama, berapa satuan, dan mekanisme pelibatan.

Mengenai perjanjian ekstradisi, kita harus menghargai itikad baik Singapura, mengingat sejumlah ribuan koruptor diperkirakan memang berada di Singapura. Ke depan, hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk memiliki perintah pengadilan yang sangat rinci, detail, dan kronologis, serta memuat informasi intelijen dimana ia bersembunyi di SG beserta status kewarganegaraannya. Hal ini harus dirinci sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbenturan di lapangan. Dikhawatirkan aparat menganggap ia masih WNI, tapi sudah terjadi pengalihan keuangan dengan bank di dunia, seperti Virgin Island yang diketahui sebagai lahan dari persemaian uang haram. Intelijen ekonomi harus berjalan dan mewaspadai hal ini, karena tidak mungkin misalnya uang 1T dari Indonesia tidak dipecah, pasti sudah berwujud investasi di berbagai negara sehingga mereka juga mendapat fasilitas karpet merah dari negara yang menerima. Kasus ini pernah berlangsung saat Eddy Tansil menyembunyikan uang hasil korupsi BI diinvestasikan di industri tekstil China dan mempekerjakan sekian ribu masyarakat China.

Pergerakan uang harus diteliti dengan sangat baik. Jangan sampai ahli waris dari koruptor yang sudah meninggal, tidak diketahui datanya dan status kewarganegaraannya. Kita harus memiliki kemampuan seperti Israel untuk mendata barang yang hilang, menelusuri saat ini berada di mana dan dikuasai oleh siapa. Dari hal ini kemudian dapat ditindaklanjuti dengan UU penjarahan terhadap aset Indonesia.

Tuesday, March 19, 2024

Diskusi Strategi Hegemoni LCS: Indonesia vs RRT

Webinar Survei ISDS Bersama Litbang Kompas: Menjaga Kedaulatan dan Mencari Kawan di Laut China Selatan

1. Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto (Menko Polhukam RI)

a. Konvensi PBB tentang Hukum Laut/UNCLOS 1982, suatu negara pantai memiliki kedaulatan dalam batas teritorialnya sejauh 12 mil laut dari pulau terluar, dan memiliki hak berdaulat dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut. Termasuk Indonesia di LNU karena termasuk 200 mil kedaulatan ZEEI

b. potensi LCS yang dilewati sepertiga kapal kargo perdagangan dunia, sumber daya ikan, cadangan gas alam dan minyak bumi, menjadikan LCS sebagai sumber ketegangan 6 negara klaiman; Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan RRT

c. Untuk memperkuat klaim nine dash lines, RRT membangun pulau buatan dengan mereklamasi fitur-fitur maritim di LCS, yang dilengkapi dengan pangkalan militer dan lapangan Udara

d. Melalui Coast Guard dan milisi nelayan sipil, RRT juga melakukan penghalauan terhadap kapal nelayan Filipina yang menangkap ikan di LCS

e. 12 Juni 2016, Filipina mengangkat klaim RRT ke Permanent Court of Arbitration (PCA), di Den Haag, Belanda. Keputusan PCA, RRT tidak memiliki landasan hukum internasional, dan pulau buatan RRT di LCS, tidak berhak atas wilayah teritorial 12 mil dan ZEE 200 mil

f. Insiden LCS dapat memicu konflik terbuka dan insiden saling tabrak antara kapal-kapal Coast Guard RRT dan Filipina, juga penggunaan laser dan water canon ataupun blokade akses nelayan, yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian di LCS

g. Sengketa semaki kompleks dengan rivalitas geopolitik major powers di Kawasan. RRT agresif menempatkan CCG di perairan sengketa. AS membangun aliansi pakta pertahanan AUKUS (AS, Inggris, Australia), dan QUAD (AS, India, Jepang, dan Australia) dan menginginkan prinsip freedom of navigation di LCS

h. Indonesia telah berperan aktif baik dalam bilateral maupun regional di ASEAN;

1) 2023, saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN, ASEAN dan Tiongkok berhasil menyepakati percepatan perundingan Code of Conduct (CoC) 

2) 2019, atas inistaif Indonesia, dibentuk ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang menjunjung tinggi prinsip sentralitas ASEAN yang bersifat inklusif dengan merangkul seluruh negara major powers, termasuk RRT dan AS

3) Sejak 1990, Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea diselenggarakan secara berkala dengan jalur diplomasi 1,5 yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga akademisi, think tank, dan para ahli


2. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo (Dubes Berkuasa Penuh RI untuk Filipina/Mantan Gubernum Lemhanas RI)

a. Kebijakan luar negeri Indonesia adalah bebas aktif dan non blok Apabila Indonesia menempatkan diri untuk beraliansi dengan sebuah negara adidaya, berarti kita sudah memihak.

b. Proyeksi masalah di LCS, karena RRT masih sendiri, berkemungkinan akan menggiring negara sahabatnya, Korut untuk memihak RRT

c. Diplomasi akan menjadi ujung tombak dari upaya penyelesaian konflik di LCS. Dalam diplomasi, permasalahan tidak harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun, namun berjalan dalam jangka waktu yang lama hingga kesepakatan tercapai

d. Tindakan RRT untuk mengerahkan Coast Guard di LCS, kemungkinan ditujukan sebagai senjata psikologi untuk mengirimkan pesan bahwa RRT tidak bermaksud untuk memancing perang

e. Filipina memiliki Coast Guard Maritime Law Enforcement. Namun, sebetulnya sejak ditinggal AS, Filipina belum mampu membangun kekuatan militer sebagaimana yang diharapkan. AS memang sedang mencari perpanjangan kaki di Asia Tenggara dan yang paling mudah adalah menghidupkan kembali hubungan dengan Filipina melalui diplomasi dengan Presiden Bongbong Marcos. Hasil tersebut berlangsung efektif dengan penamaan wilayah laut tersebut menjadi West Phillipines Sea


3. Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla (Kepala Bakamla RI) 

a. Bakamla telah menyampaikan ke beberapa negara yang dikunjungi, seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia, yang memiliki pandangan yang sama bahwa untuk meredakan ketegangan di LCS apabila yang dimajukan militer, maka tensi di kawasan akan cenderung naik, sehingga unsur sipil dalam hal ini Coast Guard di ASEAN harus diperkuat

b. Di LNU, Coast Guard dapat dimajukan dan di-backup oleh TNI AL di belakang seperti yang dilakukan oleh RRT.

c. Kemudian dapat dikerahkan kapal ikan nelayan untuk okupasi LNU. Sebelumnya ini pernah berjalan, namun saat itu nelayan hanya disuruh berangkat dengan biaya dan bbm sendiri, sementara hasil ikan mungkin kurang memadai sehingga mereka tidak bertahan lama

d. Bakamla telah menginisiasi menginisiasi ASEAN Coast Guard Forum yang sementara diketuai Indonesia, dan akan diserahkan kepada Filipina pada Juni/Juli 2024. Rencananya akan diadakan lakma dan capacity building

e. Permasalahan patrol di LNU adalah kurang ergonomisnya pengisian bahan bakar, di mana kapal pengawas harus hilir mudik dari dermaga ke Ranai. Mungkin dapat dibuat stasiun/pangkalan di tengah laut dekat perbatasan sebagai tempat bersandar kapal patroli sehingga tidak banyak kapal lalu lalang untuk mengisi bahan bakar, yang juga dipasang alat sensor untuk surveillance

Tuesday, March 12, 2024

🥀

Mengenang sepak terjang berproses bersama. Di tingkat universitas, ketika beliau ketum cabang dan saya di senat universitas. Pun tingkat nasional pada 2021, ketika beliau menjadi Sekjend PB PMII dan saya di sini.

Sahabat berproses, mentor pergerakan, dan partner diskusi yang luar biasa keras kepala. Sesungguhnya, masih besar harapan untuk bersama menggapai mimpi yang jauh lebih hebat lagi ke depannya.

Bila orang pada umumnya selesai saat tiada, Rafsan tidak. Nilai spirit pergerakan dan nafas cendekia yang kami dapat masih sangat melekat, dan akan tetap hidup di setiap sendi kader PMII Cabang Ciputat.

Namamu abadi, Jend. Semoga kami diberi kekuatan untuk melanjutkan perjuangan di perannya masing-masing.












Monday, March 4, 2024

Diskusi Relasi ASEAN-Tiongkok Selama 33 Tahun

Peluncuran dan Pelantikan Ketua The ASEAN China Research Center dan Menyongsong 33 Tahun Hubungan ASEAN-Tiongkok: Membangun Ekosistem Perdamaian Demi Mencapai Kemakmuran Bersama

Kampus UI Salemba



1. H.E. Sugeng Rahardjo, Duta Besar Indonesia untuk RRT Merangkap Mongolia 2014-2017


a. Perkembangan ubungan ASEAN dan Tiongkok:

1) Juli 1991, setelah 1 tahun pencairan hubungan diplomatik dengan Tiongkok, berlangsung sidang Menlu di Kuala Lumpur, Malaysia yang memutuskan Tiongkok sebagai consultative partner ASEAN

2) 1992, ASEAN mengeluarkan ASEAN Declaration on the South China Sea, yang pada dasarnya menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai di kawasan LCS

3) 1996, ASEAN memutuskan Tiongkok menjadi dialog partner pada The 29th ASEAN Ministerial Meeting/Post Ministerial Conference (AMM/PMC) di Jakarta

4) 2002, Indonesia menjadi Country Coordinator untuk dialog ASEAN-Tiongkok dengan mengeluarkan Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC). DOC ini menjadi pedoman bertindak bagi negara ASEAN dan Tiongkok dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah, serta mematuhi prinsip hukum laut. DOC menjadi awal pembentukan norma regional atau Code of Conduct (COC) in South China Sea yang masih dirundingkan

5) 7 Oktober 2003, berlangsung Bali Concord II yang membentuk 3 pilar; ASEAN Economic Community, ASEAN Sociocultural Community, dan ASEAN Security Community

6) 2021, KTT ASEAN Tiongkok memutuskan hubungan ASEAN-Tiongkok berada di level kemitraan strategis komprehensif, dari sebelumnya yang berstatus kemitraan strategis


b. Perkembangan Tiongkok di geopolitik dan geoekonomi:

1) 2010, Tiongkok menggeser Jerman sebagai negara dengan perdagangan terbesar

2) 2012, Tiongkok menggeser Jepang sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia

3) Terjadi pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi dari AS dan Eropa ke Asia, sehingga abad 21 disebut sebagai kejayaan Asia, terutama Tiongkok, India, dan ASEAN

4) Berlangsungnya rivalitas Tiongkok-AS dalam 4 hal, yakni teknologi, infrastruktur, investasi, dan keamanan.

a) Teknologi

- Huawei dihambat untuk memasarkan 5G di AS, diikuti dengan kebijakan AS untuk melarang adanya teknologi canggih milik AS untuk jatuh ke Tiongkok

b) Infrastruktur

- Tiongkok menghidupkan kembali Jalur Sutra Modern yang dinamakan Belt and Road Initiative (BRI/B&R), yang dirancang untuk mengembalikan kejayaan Tiongkok sebagai pusat konektivitas dan peradaban dunia

- Untuk menyaingi, AS membuat 2 kebijakan yakni Blue Dot Network (2019) dan Build Back Better World (B3W)(2021)

- AS berjanji akan mewujudkan kawasan Pasifik yang tangguh di bawah kepemimpinan AS

c) Investasi

- AS membatasi semua investasi AS di Tiongkok

d) Keamanan

- Ketegangan militer di Laut China Selatan (LCS) menimbulkan ekses terhadap keamanan politik dan ekonomi di Kawasan

- Terdapat kecenderungan munculnya perang proxy di antara kedua negara yang membagi negara kawasan ke dalam kelompok aliansi AUKUS dan QUAD


c. Instrumen traktat ASEAN:

1) Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN)

2) Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

3) Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ)

- Tiongkok sebagai satu-satunya negara pemilik senjata nuklir yang bersedia menandatangani perjanjian zona bebas senjata nuklir di kawasan Asia tanpa syarat. Sementara 4 negara anggota P5 lainnya (AS, Perancis, Rusia, Inggris) belum bergabung


2. Jona Widhagdo Putri, Ph.D, Staf Khusus Menkomarves / Wakil Ketua Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT)


a. Tantangan hubungan Indonesia-Tiongkok dalam satu dekade ke depan terkait dengan Five Ds;

1) demography

- Asia Timur dan Asia Tenggara mengalami penurunan demografi dan kenaikan aging population, tetapi Indonesia masih mengalami bonus demografi dengan nanti diharapkan pada tahun 2030-2040, terdapat 64% populasi dengan umur 15-16 tahun

2) debt

3) deglobalization

- Indonesia bisa terus mendukung local industries dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terus ditingkatkan melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3PDN)

- teknologi transfer dengan Tiongkok

- membangun sister industry cooperation, satu di antaranya adalah Two Countries Twin Parks (TWTP), di mana Yuanhong Investment Zone di Fujian menjadi core anchor investment zone. Indonesia bekerjasama dengan Bintan Industrial Estate, Batang Integrated Industrial Estate, dan Aviarna Industrial Estate di Semarang

- ke depan direncanakan akan berdiri  Halal Center di Fujian yang bisa menjadi basis produk UMKM dan dapat dipasarkan ke 1,4 miliar pasar Tiongkok, termasuk produk hilirisasi rumput laut dan perikanan dari Indonesia Timur

4) decarbonation

5) digitalization

- adanya e-catalog untuk semua pembelian atau government procurement baik dari desa, kabupaten, atau provinsi


Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...