Wednesday, November 26, 2014

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)

Dalam proses transsmisi gerakan Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia melalui para aktivis dakwah Tarbiyah, Salafi dan Hibut Tahrir, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Muhammad Natsir memegang peran yang sangat penting. DDII sendiri merupakan transformasi dari Masyumi. DDII menjadi salah satu sarana alternatif bagi kalangan Masyumi setelah merasa gagal berdakwah lewat politik-kepartaian. Kegagalan ini ditandai oleh dibubarkannya Masyumi serta dipenjarakannya para tokoh sentral dari partai Islam ini, menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam pemberontakkan PRRI/Permesta yang dukung oleh CIA. Kegagalan lainnya adalah dengan ditolaknya pemberlakuan Piagam Jakarta pada sidang Konstituante pada 1959 yang berarti bahwa lebih dari separuh warga negara yang 90% muslim ini menolak pemberlakuan Syariat Islam. Berdasarkan alasan inilah, Muhammad Natsir dan para tokoh sejawatnya memilih untuk menepuh jalur lain. Setelah pembebasan mereka sebagai balas jasa atas kontribusi mereka mengantar Soeharto ke tampuk kekuasaan, para tokoh Masyumi ini kemudian mendirikan DDII pada 1967.

Ada beberapa andil DDII yang sangat menentukan proses transmisi ini. Pertama, DDII menjadi lembaga Islam pertama yang mengusahakan secara serius dan terorganisasi pengiriman mahasiswa ke Timur Tengah. Sebelum peran ini diambil alih oleh Departemen Agama, lembaga yang dipimpin Natsir ini menjadi agen utama untuk distribusi beasiswa dari Rabitah Alam Al-Islami yang disupport dana oleh Saudi Arabia untuk belajar di Timur Tengah. Untuk memudahkan hubungan dengan Saudi Arabia, DDII bahkan membuka kantor di Riyadh pada tahun 1970-an. Hingga tahun 2004, DDII telah mengirim sebanyak 500 mahasiswa ke Timur Tengah dan Pakistan. Para alumnus pendidikan Timur Tengah inilah yang menjadi aktor-aktor utama peyebaran gerakan revivalisme Islam di Indonesia, khususnya gerakan Tarbiyah dan Dakwah Salafi.

Kedua, DDII dan Muhammad Natsir juga menjadi penggagas serta mediator berdirinya Lembaga Ilmu Islam dan Arab (LIPIA) yang merupakan cabang Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa’ud di Riyadh. Lembaga ini telah meluluskan ribuan alumni yang menjadi agen-agen gerakan Salafi serta aktor penting di kalangan gerakan Tarbiyah. Ketiga, DDII pula yang meletakkan landasan awal gerakan dakwah kampus dengan program Latihan Mujahid Dakwah di Masjid Salman ITB. Gerakan ini pada gilirannya menjadi embrio dari munculnya gerakan Tarbiyah (PKS), dan Hizbut Tahrir serta memberikan andil cukup besar bagi berkembangnya gerakan Salafi.

Selanjutnya, DDII juga berperan secara tidak langsung untuk mendorong penerjemahan karya-karya dari pemikir utama gerakan revivalisme Islam Timur Tengah ke dalam bahasa Indonesia. Jauh sebelum gerakan Islam baru ini eksis, lembaga ini telah aktif mendistribusikan buku-buku terjemahan karya Hassan Al-Banna, Yusuf Al-Qardawi (Ikhwanul Muslimin), Sayyid Qutb, salah seorang ideolog utama radikalisme Islam, dan Abul A’la Al-Maududi dari Pakistan.

DDII menerapkan tiga target utama aktivitas dakwahnya: pesantren, masjid, dan kampus. Selain mendirikan pesantren modern Gontor dan Ngruki, DDII juga mengelola bantuan hibah untuk pendirian masjid dari Timur Tengah. Masjid-masjid ini kemudian dikelola oleh aktivis DDII dan berkembang menjadi basis penyebaran dakwahnya.


Sumber: M. Imdadun Rahmat, Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2005).

Saturday, November 15, 2014

Montesquieu

Baron de Montesquieu (1689-1755) dilahirkan dari keluarga kaya kelas ningrat. Selaras dengan filosof Perancis lainnya, ia mempunyai pandangan yang optimis akan kemajuan manusia, keyakinan mereka pada ilmu pengetahuan, kebencian mereka pada despotisme, dan sikap anti-gereja. Mereka juga terkesan dengan pemerintahan Inggris dan pandangan intelektual dari aristokrasi dan kelas menengah Inggris. Pemikiran ilmu politik utama Montesquieu, ditujukan untuk menemukan hukum-hukum yang menguasai fenomena sosial. Montesquieu  berpegang teguh pada pendapatnya bahwa hubungan dan institusi politik harus disesuaikan dengan lingkungan. Spirit hukum dan sistem politik bisa ditemukan dalam hubungannya dengan orang-orang yang terlibat serta lingkungan di mana keduanya berjalan. Bentuk pemerintahan yang paling tepat menurut Montesquieu adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karakter orang-orang yang untuk mereka pemerintahan didirikan.

Montesquieu memaparkan tiga jenis bentuk negara: republik, monarki, dan despotik. Republik bisa berbentuk demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga kerakyatan, atau aristokrasi, ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang. Monarki memerlukan keberadaan aristokrasi sebagai penengah antara penguasa dan rakyat, sedangkan despotisme tidak, dan apabila monarki terletak pada faktor yang menimbulkan rasa hormat atau persaingan karena perbedaan di antara hierarki sosial, despotisme sangat tergantung pada rasa takut; ia hanya survive selama warga negara diintimidasi.

Montesquieu terkadang dikritik atas upayanya menggabungkan hukum alam yang tidak berubah dengan relativisme sosiologis dan moral. Dalam Spirit of The Law, ia mendefinisikan hukum sebagai “rasio manusia yang mengatur semua penduduk bumi: hukum politik dan sipil setiap bangsa seharusnya hanya meupakan kasus-kasus partikular sebagai buah dari proses akal manusia, dan harus disesuaikan dengan orang-orang yang untuk merekalah hukum-hukum tersebut dikerangkakan.” Manusia tidak sepenuhnya dikuasai alam, sebagai makhluk yang bebas manusia dapat menentukan takdirnya sendiri. Hukum negara haruslah realistik, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar alam. Watak manusia, baik yang dipengaruhi iklim, lingkungan sejarah, dan apakah bertentangan dengan hukum alam atau tidak, merupakan faktor yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum.

Pada tahun 1748, Montesquieu mengembangkan pemikiran Locke mengenai pembagian kekuasaan dalam  bukunya L’Esprit des Lois. Karena melihat sifat despotis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. Ia membagi kekuasaan menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan UU tetapi lebih diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri, sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU. Jika Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif haruslah berdiri sendiri. Sebaliknya, hubungan luar negeri yang disebut Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dalam trias politica versi Montesquieu.

Saturday, November 1, 2014

John Locke

John Locke (1632-1704) dilahirkan di Wrington di kota Somerset. Orangtuanya adalah penganut Puritan. Ayahnya adalah seorang tuan tanah kecil dan pengacara yang berperang di parlemen pada waktu perang sipil. Locke hidup ketika Inggris dilanda perang saudara dan perang agama antara kaum Protestan dan Katolik. Ketika Locke umur 10 tahun, terjadi perang antara kaum Puritan dengan Raja Charles I di mana anusia saling membantai dan membunuh sesamanya. Tragedi ini mengguncang Locke dan mengajarkannya betapa pentingnya kebebasan, demokrasi, pembatasan kekuasaan dan toleransi agama. Locke belajar di Oxford dan memperoleh gelar BA dan MA, ia kemudian belajar ilmu kedokteran dan pada tahun 1667, menjadi sekretaris dan dokter pribadi Earl Shaftesbury pertama yang memimpin partai Whig. Gangguan kesehatan membuatnya pindah ke Perancis selama 4 tahun. Setelah Locke kembali ke Inggris, Shaftesbury terlibat dalam makar menentang raja dan terpaksa meninggalkan negara. Locke dituduh dalam konspirasi itu dan mencari perlindungan di Holland pada tahun 1683. Pada 1689 ia kembali ke Inggris dan menghasilkan buku Two Treaties of Government yang seringkali disebut Bibel liberalisme modern.

Locke merumuskan asal muasal pemerintahan adalah suatu keadaan alamiah. Keadaan alamiah ini bersifat hipotesis karena belum pernah ada dalam realitas sejarah. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka. Setiap orang sederajat dengan orang lain, bukan dalam hal kebajikan atau kemampuan, tetapi dalam kenyataan bahwa ia adalah pemilik mutlak atas dirinya dan tidak tunduk pada otoritas orang lain. Manusia dalam keadaan alamiah pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling menolong dan telah mengenal hubungan sosial. Jadi, berbeda dengan Hobbes, keadaan alamiah Locke bukanlah keadaan perang. Perdamaian ada walaupun bukanlah perdamaian yang kokoh, dan keadaan ini mempunyai hukum alam yang mengaturnya. Keadaan alamiah ini memang tidak memiliki lembaga yang mengaturnya tetapi alam dengan sendirinya menyediakan obat penawar bagi anarki dengan menjadikan setiap orang pelaksana hukum.

Pada keadaan alamiah, hak milik adalah sama, dalam arti setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh kebutuhan pokoknya dari semua yang disediakan alam. Fungsi utama pemeintah adalah melindungi hak milik ini. Pemerintah wajib melindungi milik, menjaga keteraturan, menyediakan lingkungan yang aman di mana individu-individu bisa mencapai tujuan mereka dengan bebas.

Keadaan alamiah yang damai berubah setelah manusia menemukan sistem moneter dan uang yang menyebabkan terjadinya proses akumulasi kapital. Inilah sumber malapetaka manusia. Sebelum ditemukannya uang, perbedaan antara manusia tidak terlalu mencolok karena alam telah menentukan manusia tidak boleh memiliki lebih dari yang dibutuhkannya. Mereka yang miskin dan tersisih akan memendam kebencian pada orang-orang kaya. Apabila mereka ditindas dan hak-haknya dirampas, maka lahirlah apa yang disebut sebagai keadaan perang.

Untuk memahami konsep kekuasaan negara, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan hak kepemilikan. Kekuasaan negara menurut Locke dibentuk untuk menjaga hak-hak kepemilikan individual. Yang dimaksud dengan hak-hak milik oleh Locke bukan hanya kekayaan, tetapi juga dalam hal kehidupan dan kebebasan.

Meskipun mempunyai kebebasan dalam keadaan alamiah, kekuarangan dari kondisi itu mendorong manusia untuk bersatu dalam masyarakat politik. Untuk menjauhkan diri dari gangguan yang bisa mengganggu milik manusia dalam keadaan alamiah, manusia bersatu ke dalam masyarakat sehingga mereka bisa mempunyai kekuatan utuh untuk mempertahankan milik mereka dan mempunyai peraturan yang mengikat masyarakat di mana setiap orang mengetahuinya. Setiap orang saling setuju untuk masuk ke dalam masyarakat dan membangun lembaga politik di bawah satu pemerintahan tertinggi. Setiap orang menyerahkan kekuasaan untuk menjalankan hukum alam ke pada komunitas yang baru terbentuk itu, dan dengan kesepakatan, setiap orang wajib untuk tunduk pada kehendak mayoritas. Masyarakat tidak bisa terus berlangsung jika setiap orang bebas menolak hukum yang tidak disetujuinya.

Masyarakat politik adalah pembuat yang menetapkan batas-batas kekuasaan, dan sebagai pewaris yang menerima manfaat dari pelaksanaan kekuasaan itu. Locke mengemukakan beberapa prinsip penting mengenai kekuasaan negara. Kekuasaan negara tidak lain merupakan kepercayaan rakyat ke pada penguasa untuk memerintah mereka. Prinsip ini menolak anggapan bahwa penguasa bertanggungjawab kepada Tuhan, sebab tanggung jawab penguasa hanyalah kepada rakyatnya. Negara hanya dibenarkan bertindak sejauh bertujuan unuk melaksanakan tujuan yang dikehendaki rakyat. Peran negara dalam mengatur kehidupan harus dibatasi dan seminimal mungkin. Dominasi negara dalam mengatur rakyat hanya akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat dan ketidakberdayaan rakyat menghadapi kekuasaan negara. Negara tidak bisa menghilangkan hak-hak individual yang telah ada dengan sendirinya sebelum negara terbentuk.

Untuk mencegah timbulnya negara absolut, Locke berbicara mengenai peran konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara. Konstitusi amat penting karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan, hal itu dilakukan dengan memisahkan kekuasaan politik ke dalam 3 bentuk; eksekutif, legislatif, dan federatif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan UU sedangkan kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus UU dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Locke menyerahkan jabatan agen politik tertinggi pada badan legislatif pemerintah, dan yang akan mengontrol kekuasaan legislatif ini tak lain adalah hukum kodrat. Keberadaan kekuasaan eksekutif diperlukan untuk membatasi kekuasaan legislatif. Eksekutif berhak mengambil tindakan-tindakan yang melampaui batas wewenangnya apabila hal itu dirasa perlu demi kebaikan rakyat. Mengenai kekuasaan federatif, kekuasan ini berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga, aliansi, dan transaksi dengan negara asing.


Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...