Baron de Montesquieu (1689-1755) dilahirkan dari keluarga kaya kelas ningrat. Selaras dengan filosof Perancis lainnya, ia mempunyai pandangan yang optimis akan kemajuan manusia, keyakinan mereka pada ilmu pengetahuan, kebencian mereka pada despotisme, dan sikap anti-gereja. Mereka juga terkesan dengan pemerintahan Inggris dan pandangan intelektual dari aristokrasi dan kelas menengah Inggris. Pemikiran ilmu politik utama Montesquieu, ditujukan untuk menemukan hukum-hukum yang menguasai fenomena sosial. Montesquieu berpegang teguh pada pendapatnya bahwa hubungan dan institusi politik harus disesuaikan dengan lingkungan. Spirit hukum dan sistem politik bisa ditemukan dalam hubungannya dengan orang-orang yang terlibat serta lingkungan di mana keduanya berjalan. Bentuk pemerintahan yang paling tepat menurut Montesquieu adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karakter orang-orang yang untuk mereka pemerintahan didirikan.
Montesquieu memaparkan tiga jenis bentuk negara: republik, monarki, dan despotik. Republik bisa berbentuk demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga kerakyatan, atau aristokrasi, ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang. Monarki memerlukan keberadaan aristokrasi sebagai penengah antara penguasa dan rakyat, sedangkan despotisme tidak, dan apabila monarki terletak pada faktor yang menimbulkan rasa hormat atau persaingan karena perbedaan di antara hierarki sosial, despotisme sangat tergantung pada rasa takut; ia hanya survive selama warga negara diintimidasi.
Montesquieu terkadang dikritik atas upayanya menggabungkan hukum alam yang tidak berubah dengan relativisme sosiologis dan moral. Dalam Spirit of The Law, ia mendefinisikan hukum sebagai “rasio manusia yang mengatur semua penduduk bumi: hukum politik dan sipil setiap bangsa seharusnya hanya meupakan kasus-kasus partikular sebagai buah dari proses akal manusia, dan harus disesuaikan dengan orang-orang yang untuk merekalah hukum-hukum tersebut dikerangkakan.” Manusia tidak sepenuhnya dikuasai alam, sebagai makhluk yang bebas manusia dapat menentukan takdirnya sendiri. Hukum negara haruslah realistik, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar alam. Watak manusia, baik yang dipengaruhi iklim, lingkungan sejarah, dan apakah bertentangan dengan hukum alam atau tidak, merupakan faktor yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum.
Pada tahun 1748, Montesquieu mengembangkan
pemikiran Locke mengenai pembagian kekuasaan dalam bukunya L’Esprit des Lois. Karena melihat
sifat despotis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun suatu sistem
pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. Ia membagi
kekuasaan menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga
jenis kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi)
maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Kekuasaan
legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU, kekuasaan eksekutif meliputi
penyelenggaraan UU tetapi lebih diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri,
sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU.
Jika Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu memandang
kekuasaan yudikatif haruslah berdiri sendiri. Sebaliknya, hubungan luar negeri yang disebut Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dalam trias politica versi Montesquieu.
No comments:
Post a Comment