John Locke (1632-1704) dilahirkan di Wrington di kota Somerset. Orangtuanya adalah penganut Puritan. Ayahnya adalah seorang tuan tanah kecil dan pengacara yang berperang di parlemen pada waktu perang sipil. Locke hidup ketika Inggris dilanda perang saudara dan perang agama antara kaum Protestan dan Katolik. Ketika Locke umur 10 tahun, terjadi perang antara kaum Puritan dengan Raja Charles I di mana anusia saling membantai dan membunuh sesamanya. Tragedi ini mengguncang Locke dan mengajarkannya betapa pentingnya kebebasan, demokrasi, pembatasan kekuasaan dan toleransi agama. Locke belajar di Oxford dan memperoleh gelar BA dan MA, ia kemudian belajar ilmu kedokteran dan pada tahun 1667, menjadi sekretaris dan dokter pribadi Earl Shaftesbury pertama yang memimpin partai Whig. Gangguan kesehatan membuatnya pindah ke Perancis selama 4 tahun. Setelah Locke kembali ke Inggris, Shaftesbury terlibat dalam makar menentang raja dan terpaksa meninggalkan negara. Locke dituduh dalam konspirasi itu dan mencari perlindungan di Holland pada tahun 1683. Pada 1689 ia kembali ke Inggris dan menghasilkan buku Two Treaties of Government yang seringkali disebut Bibel liberalisme modern.
Locke merumuskan asal muasal pemerintahan adalah suatu keadaan alamiah. Keadaan alamiah ini bersifat hipotesis karena belum pernah ada dalam realitas sejarah. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka. Setiap orang sederajat dengan orang lain, bukan dalam hal kebajikan atau kemampuan, tetapi dalam kenyataan bahwa ia adalah pemilik mutlak atas dirinya dan tidak tunduk pada otoritas orang lain. Manusia dalam keadaan alamiah pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling menolong dan telah mengenal hubungan sosial. Jadi, berbeda dengan Hobbes, keadaan alamiah Locke bukanlah keadaan perang. Perdamaian ada walaupun bukanlah perdamaian yang kokoh, dan keadaan ini mempunyai hukum alam yang mengaturnya. Keadaan alamiah ini memang tidak memiliki lembaga yang mengaturnya tetapi alam dengan sendirinya menyediakan obat penawar bagi anarki dengan menjadikan setiap orang pelaksana hukum.
Pada keadaan alamiah, hak milik adalah sama, dalam arti setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh kebutuhan pokoknya dari semua yang disediakan alam. Fungsi utama pemeintah adalah melindungi hak milik ini. Pemerintah wajib melindungi milik, menjaga keteraturan, menyediakan lingkungan yang aman di mana individu-individu bisa mencapai tujuan mereka dengan bebas.
Keadaan alamiah yang damai berubah setelah manusia menemukan sistem moneter dan uang yang menyebabkan terjadinya proses akumulasi kapital. Inilah sumber malapetaka manusia. Sebelum ditemukannya uang, perbedaan antara manusia tidak terlalu mencolok karena alam telah menentukan manusia tidak boleh memiliki lebih dari yang dibutuhkannya. Mereka yang miskin dan tersisih akan memendam kebencian pada orang-orang kaya. Apabila mereka ditindas dan hak-haknya dirampas, maka lahirlah apa yang disebut sebagai keadaan perang.
Untuk memahami konsep kekuasaan negara, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan hak kepemilikan. Kekuasaan negara menurut Locke dibentuk untuk menjaga hak-hak kepemilikan individual. Yang dimaksud dengan hak-hak milik oleh Locke bukan hanya kekayaan, tetapi juga dalam hal kehidupan dan kebebasan.
Meskipun mempunyai kebebasan dalam keadaan alamiah, kekuarangan dari kondisi itu mendorong manusia untuk bersatu dalam masyarakat politik. Untuk menjauhkan diri dari gangguan yang bisa mengganggu milik manusia dalam keadaan alamiah, manusia bersatu ke dalam masyarakat sehingga mereka bisa mempunyai kekuatan utuh untuk mempertahankan milik mereka dan mempunyai peraturan yang mengikat masyarakat di mana setiap orang mengetahuinya. Setiap orang saling setuju untuk masuk ke dalam masyarakat dan membangun lembaga politik di bawah satu pemerintahan tertinggi. Setiap orang menyerahkan kekuasaan untuk menjalankan hukum alam ke pada komunitas yang baru terbentuk itu, dan dengan kesepakatan, setiap orang wajib untuk tunduk pada kehendak mayoritas. Masyarakat tidak bisa terus berlangsung jika setiap orang bebas menolak hukum yang tidak disetujuinya.
Masyarakat politik adalah pembuat yang menetapkan batas-batas kekuasaan, dan sebagai pewaris yang menerima manfaat dari pelaksanaan kekuasaan itu. Locke mengemukakan beberapa prinsip penting mengenai kekuasaan negara. Kekuasaan negara tidak lain merupakan kepercayaan rakyat ke pada penguasa untuk memerintah mereka. Prinsip ini menolak anggapan bahwa penguasa bertanggungjawab kepada Tuhan, sebab tanggung jawab penguasa hanyalah kepada rakyatnya. Negara hanya dibenarkan bertindak sejauh bertujuan unuk melaksanakan tujuan yang dikehendaki rakyat. Peran negara dalam mengatur kehidupan harus dibatasi dan seminimal mungkin. Dominasi negara dalam mengatur rakyat hanya akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat dan ketidakberdayaan rakyat menghadapi kekuasaan negara. Negara tidak bisa menghilangkan hak-hak individual yang telah ada dengan sendirinya sebelum negara terbentuk.
Untuk mencegah timbulnya negara absolut, Locke berbicara mengenai peran konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara. Konstitusi amat penting karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan, hal itu dilakukan dengan memisahkan kekuasaan politik ke dalam 3 bentuk; eksekutif, legislatif, dan federatif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan UU sedangkan kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus UU dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Locke menyerahkan jabatan agen politik tertinggi pada badan legislatif pemerintah, dan yang akan mengontrol kekuasaan legislatif ini tak lain adalah hukum kodrat. Keberadaan kekuasaan eksekutif diperlukan untuk membatasi kekuasaan legislatif. Eksekutif berhak mengambil tindakan-tindakan yang melampaui batas wewenangnya apabila hal itu dirasa perlu demi kebaikan rakyat. Mengenai kekuasaan federatif, kekuasan ini berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga, aliansi, dan transaksi dengan negara asing.
No comments:
Post a Comment