Dewasa ini terdapat dua spektrum pemikiran politik Islam yang berbeda. Beberapa kalangan Muslim beranggapan bahwa Islam harus menjadi dasar negara; Syari’ah harus diterima sebagai konstitusi negara, bahwa kedaulatan politik ada di tangan Tuhan; bahwa gagasan tentang negara, bangsa (nation-state) bertentangan dengan konsep ummah (komunitas Islam) yang tidak mengenal batas-batas politik atau kedaerahan dan bahwa saat itu mengakui prinsip syura (musyawarah) aplikasi prinsip itu berbeda dengan gagasan demokrasi yang dikenal diskursus politik dewasa ini. Dengan kata lain, dalam konteks pandangan semacam ini sistem politik modern dimana banyak negara Islam yang baru merdeka telah mendasarkan bangunan politiknya. Diletakkan dalam posisi yang berlawanan dengan ajaran-ajaran Islam. Pada ujung spektrum yang lain, beberapa kalangan Muslim lainnya berpendapat bahwa Islam tidak mengemukakan suatu pola baku tentang teori negara atau sistem politik yang harus dijalankan oleh ummah.
Menurut aliran pemikiran ini, bahkan istilah negara (dawlah) pun tidak dapat ditemukan dalam kitab sesempurna Al-Qur’an. Meskipun terdapat berbagai ungkapan dalam Al-Qur’an yang merujuk atau seolah-olah merujuk kepada kekuasaan politik dan otoritas, ungkapan-ungkapan ini hanya bersifat insidental dan tidak ada pengaruhnya bagi teori politik. Bagi mereka, jelas bahwa Al-Qur’an bukanlah buku tentang ilmu politik. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pendapat seperti ini juga mengakui bahwa Al-Qur’an mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etis mengenai aktivitas sosial dan politik umat manusia. Ajaran-ajaran ini mencangkup prinsip-prinsip tentang keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan.
Memang kalau kita buka Al-Qur’an, kita tidak akan menemukan di dalamnya petunjuk-petunjuk untuk merancangkan Anggaran Belanja Negara, tak ada di dalamnya cara-cara mengatur contingenteering, tidak bersua di dalamnya peraturan valuta dan aturan devisa dan lain-lain yang semacam itu. Semua ini sudah tentu tidak ada, dan memang tidak perlu diatur dengan Wahyu Ilahi yang bersifat kekal, yang diatur oleh Islam ialah dasar dan pokok-pokok mengatur masyarakat dan beberapa sifat yang perlu ada pada seorang Kepala Negara.
Ketiadaan adanya perintah mendirikan Daulah Islam dalam Al-Qur’an dan Hadist bukan berarti tidak ada perintah untuk mendirikannya. Ibnu Khaldun mengatakan negara merupakan hal penting, karena hanya dalam sebuah negara hukum-hukum Allah dapat diaplikasikan. Begitu juga dengan undang-undang yang bertujuan mengatur perbuatan manusia dalam segala aspek, baik ibadah, tata cara hidup, juga yang berhubungan dengan negara pun dapat dilaksanakan. Hanya Tuhan yang tahu segala hal yang berhubungan dengan akhirat, manusia hanya mengetahui hal-hal yang bersifat duniawi.
Di kalangan umat Islam, terdapat tiga pendapat tentang hubungan antara Islam dan ketatanegaraan. Pendapat pertama menjelaskan bahwa Islam bukan semata-mata sebagai agama tetapi juga lengkap dengan pengaturan kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Pendapat kedua mengatakan bahwa Islam hanya memiliki arti sebagai agama, tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Dan pendapat ketiga mengatakan bahwa di dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Musyawarah telah menjadi konsep fundamental bagi agama Islam yang juga dianut dalam konsep bernegara. Ketika masa kekuasaan Nabi Muhammad SAW, umat Islam mulai hidup bernegara setelah Nabi hijrah ke Madinah. Adanya Islam dan Yahudi menjadikan Madinah sebagai kota yang majemuk. Untuk mengatur kehidupan dan hubungan antar komunitas di Madinah yang majemuk, Nabi Muhammad membuat suatu piagam yang dikenal dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah merupakan konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama yang didirikan Nabi di Madinah. Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang mengatur tentang kehidupan antar komunitas atau kelompok di Madinah. Berikut adalah beberapa point dalam Piagam Madinah:
Sesungguhnya mereka (Muslimin Quraisy dan Yasrib) satu umat, lain dari [komunitas] manusia yang lain.
Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan [kebiasaan] mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanandengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran [membunuh] orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk [membunuh] orang beriman.
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang [mukminin] tidak terzalimi dan ditentang [olehnya].
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, peyelesaiannya menurut [ketentuan] Allah ‘azza wa jalla dan [keputusan] Muhammad SAW.
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga [kebebasan ini berlaku] bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar [berpergian] aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim da khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Muhammad Rasulullah SAW.
Piagam Madinah banyak dikatakan oleh pakar politik sebagai konstitusi negara Islam yang pertama, tidak menyebut agama negara. Meskipun tidak menyebutkan soal agama dan negara secara gamblang, tetapi persoalan agama dalam negara tetap tercantum dalam Piagam Madinah. Adanya persoalan Islam yang disinggung dalam bernegara menyebabkan terbentuknya konsep Negara Islam.
Menurut Al-Nabhani bentuk Daulah Islam berbeda dengan bentuk pemerintahan mana pun. Daulah Islam tegak di atas empat fondasi dasar. Pertama, kedaulatan di tangan syara’ (al-Siyadah li al-syar’i), bukan di tangan rakyat sebagaimana sistem demokrasi. Kedua, kepemimpinan dalam pemerintahan adalah milik umat (al-Sulthan li al-ummah). Ketiga, memilih seorang khilafah adalah wajib (nashb khalifah wahid fardh). Keempat, hak mengadopsi hukum hanya bagi khalifah saja (haqq al-tabanni li al-khalifah wahdah). Al-Nabhani menegaskan sistem pemerintahan Islam tidak bersifat teokrasi (pemerintahan Tuhan) atau nubuwwah (kenabian). Daulah Islam adalah Dawlah Basyariyyah atau pemerintahan manusiawi. Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, al-Nabhawi menolak jika pemerintahan Islam disamakan dengan monarki. Sistem monarki menetapkan sistem waris antar putra mahkota sedangkan dalam sistem Islam pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibaiat oleh umat dengan penuh ridha dan kebebasan memilih. Demikian pula dengan sistem republik. Sistem republik berdiri di atas pilar demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, sementara dalam pemerintahan Islam, kedaulatan berada di tangan syara’.
Persoalan konsep negara Islam turut mewarnai sejarah Indonesia seperti yang dikatakan Bahtiar Effendy dalam Islam and Democracy in Indonesia: Prospects and Challenges. Ia mengatakan: Indonesia, being the largest Muslim country, was a democratic country from 1950-1957/1959. Albeit briefly and ineffectively, but democratic nonetheless. Interestingly, it was the Islamic party like Masyumi which championed democracy. This party had never engaged in a theological debate regarding the compatibility of democracy with Islam. (Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, adalah negara demokrasi dari 1950-1957/1959. Meskipun singkat dan tidak efektif, tetapi bagaimanapun juga demokratis. Menariknya, ialah partai Islam seperti Masyumi yang memperjuangkan demokrasi. Partai ini tidak pernah terlibat dalam perdebatan teologis mengenai kompatibilitas demokrasi dengan Islam) (Terjemahan oleh penulis).
Masyumi tidak dapat dilepaskan dari peran Mohammad Natsir yang sangat signifikan karena posisinya sebagai pemimpin. Natsir pada dasarnya anti komunis, keterlibatannya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), disebabkan karena kegusarannya pada pemerintah Soekarno yang dinilainya semakin dekat dengan Partai Komunis Indonesia. Perbedaan pula yang mempertemukan Bung Karno dan Mohammad Natsir, dan mengantar ke pertemuan-pertemuan lain yang lebih berarti. Penghujung 1930-an, Soekarno yang menjagokan nasionalisme-sekularisme dan Natsir yang mendukung Islam sebagai bentuk dasar negara terlibat dalam polemik yang panjang di majalah Pembela Islam.
Selama periode konstituante (1956-1959), penampilan Natsir yang mewakili Masyumi sangat mengesankan Adnan Buyung Nasution. Masyumi bertujuan menegakkan kedaulatan rakyat Indonesia dan agama Islam, dan melaksanakan cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan. Sebagian orang menuduh cita-cita negara berdasarkan syariat Islam tidak dapat dikompromikan. Hal itu pula yang menjadi alasan pembubaran konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Padahal, Natsir sebenarnya telah menerima negara Pancasila.
Menurut Natsir, konstituante adalah tempat yang dijanjikan oleh Proklamasi. Jika keadaan negara sudah aman, akan dibentuk konstituante sebagai tempat perjuangan menentukan dasar negara. Natsir yakin bahwa hidup adalah totalitas di bawah kedaulatan Tuhan. Termasuk kehidupan bernegara. Indonesia bukanlah negara yang sekuler melainkan negara yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurut Natsir, dasar negara harus Islam. Jika ajaran Islam ditinggalkan sebagai dasar negara, seperti ibarat melompat ke tempat yang gelap setelah mengalami terang-benderang. Selain itu jika kelak Indonesia mulai menjauhi tujuan awalnya, maka ada tempat kembali yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Pancasila merupakan buatan manusia, yang tak memberikan cukup pegangan terutama tentang ketuhanan dan agama. Jika umat Islam dipaksa menerima Pancasila sebagai dasar negara, mereka seperti masuk ke ruang hampa, tidak berpegangan dengan apa pun. Natsir memakai istilah bentuk dan isi tidak dapat dipisahkan. Bentuknya negara dan isinya masyarakat. Pikiran untuk memisahkan negara dengan agama sama sekali tidak dapat ditoleransi oleh umat Islam karena bertentangan dengan ajaran kedaulatan Tuhan. Namun dengan landasan pemikiran demikian, Masyumi tidak bisa mencapai dua pertiga suara di konstituante. Sebenarnya suara yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara juga tidak mencapai dua pertiga, tetapi para pimpinan konstituante diam-diam masih berunding mencari modus yang acceptable dengan landasan demokrasi. Mereka sepakat demokrasi harus dijaga demi menyelamatkan konsep pluralisme, menyelamatkan cita-cita negara hukum. Waktu itu pihak Natsir sudah sampai kesadaran bahwa mereka kalah dan tidak ada gunanya memaksakan dasar negara Islam.
Polemik antara Natsir dan Soekarno bermula pada artikel Soekarno “Apa Sebab Turki Memisah Agama dan Negara.” Soekarno merujuk pengalaman Turki Modern di bawah Kemal Attaturk dengan konsep negara sekulernya. Ir. Soekarno berkata: “Tak ada ijma’ ulama” tentang “agama dan negara harus bersatu.” Tetapi tak ada pula ijma’ ulama yang mengatakan bahwa agama dan negara tidak harus bersatu. Bagi kita kaum Muslimin, “Negara” bukanlah suatu badan yang tersendiri yang menjadi tujuan. Negara bukanlah tujuan, tetapi alat. Urusan ketatanegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu bagian yang tak dapat dipisahkan. Sheikh Abdarrazik menurut Ir. Soekarno berkata, bahwa Nabi hanyalah mendirikan agama saja, tidak mendirikan negara. Memang negara tidak diperintahkan oleh Rasulullah, dengan atau tanpa Islam, negara bisa berdiri sendiri sebelum dan sesudah Islam, dimana saja ada segolongan manusia yang hidup bersama-sama dalam satu masyarakat.
Soekarno berpendapat: “Berjuanglah mencapai kemerdekaan Indonesia dengan dasar nasionalisme. Adapun agama adalah pilihan dan tanggung jawab masing-masing diri. Pendapat Soekarno tersebut ditanggapi Natsir yang tegas berpendirian bahwa “Islam bukanlah semata-mata suatu agama, melainkan suatu pandangan hidup yang meliputi soal-soal politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.” Bagi Natsir: “Islam merupakan sumber segala perjuangan atau revolusi itu sendiri. Sumber pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan.” Natsir melihat Islam “Tidak memisahkan antara keagamaan dan kenegaraan,” sedangkan nasionalisme “hanyalah suatu langkah, suatu alat yang sudah semestinya di dalam menuju kesatuan besar, persaudaraan manusia di bawah lindungan dan keridhaan Ilahi.”
Keputusan pemisahan negara dan agama seperti yang dideklarasikan Turki dan Tunisia semakin gencar diperbincangkan. Keputusan ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah dan posisi geografis. Dari posisi geografis, Turki berada di antara peradaban Muslim, Timur Tengah, dan Barat. Nilai-nilai budaya Barat juga menyebar cepat terlebih di kerajaan Turki Utsmani. Berbeda dengan Turki yang memisahkan persoalan agama dan negara, Arab Saudi dikenal dengan negara yang nilai Islamnya sangat kental. Arab Saudi mengintegrasikan politik dengan agama, Al-Qur'an dan Hadits sebagai konstitusi. Ada pula negara yang tanpa deklarasi jelas mengenai pemisahan politik dari agama, seperti Mesir, Suriah, dan Indonesia termasuk di dalamnya.
Indonesia has been a democratic nation. In addition to the fact that Indonesia is now the third largest democratic country in the world, it is also the biggest democratic Muslim country. It would be unproductive to dwell on the religious issues, trying to sort out what kind of Islamic principle are comfortable with democratic values, but it will be more productive to engage in more concrete and practical activities aiming at strengthening Muslims social capital of democracy. (Indonesia telah menjadi bangsa yang demokratis. Selain fakta bahwa kini Indonesia adalah negara demokratis ketiga terbesar di dunia, juga Indonesia juga merupakan negara Muslim demokratis terbesar. Tidak penting untuk mempermasalahkan isu-isu agama, apakah prinsip Islam sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, tetapi lebih penting untuk terlibat dalam aktivitas nyata dan praktis yang bertujuan memperkuat sumber daya Muslim) (Terjemahan oleh penulis).
Bertolak dari Islam dan demokrasi ini muncullah partai-partai Islam. Partai-partai Islam sudah bermunculan sejak zaman penjajahan. Tetapi saat itu, partai politik Islam masih terpusat pada usaha pembebasan Indonesia dari penjajahan sehingga terlihat seperti partai nasionalis. Penonjolan Islam oleh partai-partai politik Islam hanya sebatas syiar, simbol atau slogan tanpa uraian yang rinci.
Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar akidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum dan solusi yang islami, yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasulullah. Ziyad Ghazzal mendefinisikan partai Islam adalah sebuah organisasi permanen yang beranggotakan orang-orang Islam yang bertujuan melakukan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Berangkat dari dua definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi identitas pokok partai Islam. Pertama, partai Islam wajib berasaskan akidah Islam, dengan kata lain ideologi partai harus Islam. Kedua, partai Islam wajib mengadopsi fikrah (ide) dan thariqah (metode perjuangan) yang berasal dari Islam dan biasanya terwujud dari penentuan tujuan dan langkah-langkah (program) dalam mencapai tujuan. Ketiga, partai Islam wajib beranggotakan Muslim saja. Masalah keanggotaan ini menunjukkan jenis ikatan yang menyatukan seluruh anggota partai menjadi satu-kesatuan integral. Keanggotaan non-Muslim sebenarnya tidak sejalan dengan identitas pokok sebuah partai Islam, khususnya dengan asas partainya yaitu akidah Islam.
Terdapat dua unsur pokok yang membuat sebuah partai disebut sebagai partai Islam, yang pertama partai tersebut mengadopsi Islam sebagai dasar partai seperti yang diungkapkan dalam dokumen resmi masing-masing. Kedua, partai tersebut menggunakan simbol yang identik dengan Islam.
Hukum mendirikan partai Islam adalah wajib. Tetapi kewajibannya bukanlah wajib ‘ain melainkan wajib kifayah. Artinya, jika di tengah umat Islam sudah ada satu partai yang mampu menjalankan tugasnya, berarti gugurlah kewajiban seluruh umat Islam untuk mendirikan umat Islam. Tapi jika di tengah umat Islam tak ada satupun partai yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik sementara umat Islam tidak mendirikan partai Islam maka berdosalah seluruh umat Islam.
Hak setiap warga negara untuk berpolitik juga sudah dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C (2) dan 28D (3). Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang berhak untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tidak terkecuali untuk mendirikan partai politik yang berasaskan Islam. Terlebih lagi setelah berakhirnya masa Orde Baru dan dihapuskannya Undang-Undang Keormasan 1985, partai-partai Islam mulai bermunculan di Indonesia.
Kemunculan partai-partai Islam di Indonesia dimulai sejak berakhirnya masa Orde Baru dan ketika Presiden Habibie memutuskan untuk meninggalkan sistem tri-partai (Golkar, PPP, PDI) yang secara paksa diterapkan Soeharto. Pembentukan partai-partai Islam saat itu ditambah dengan adanya penghapusan Undang-Undang Keormasan 1985 yang mewajibkan setiap organisasi politik maupun sosial dan keagamaan untuk menjadikan Pancasila sebagai asas organisasinya.
Selain partai Islam, seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ada juga partai politik di Indonesia yang disebut partai “Muslim” atau partai yang “berorientasi kepada kelompok Muslim tertentu,” atau partai yang berbasiskan kalangan Muslim tertentu atau partai yang berbasiskan massa Islam. Partai yang termasuk kategori ini di Indonesia, misalnya PKB dan PAN. Kedua partai ini berkaitan erat dengan organisasi sosial-keagamaan Muslim. PKB dapat dikatakan sebagai “sayap politik” NU, sedangkan PAN didukung banyak warga Muhammadiyah yang merupakan sayap modernisme Islam Indonesia.
Pendapat bahwa kaum Muslim banyak yang mendukung pembentukan “negara Islam” di Indonesia membuat partai politik Islam kurang mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia. Namun gagasan ini telah dibantah oleh banyak umat Muslim di Indonesia. Beberapa gagasan yang mendukung bantahan tentang pembentukan negara Islam di antaranya, gagasan Nurcholish Madjid tentang “Islam yes, partai Islam No”, ataupun gagasan Abdurrahman Wahid tentang “Pribumisasi Islam.” Menurut Nurcholish Madjid, sudah jelas bahwa ummat Islam tidak tertarik ke pada partai-partai atau organisasi-organisasi Islam. Hal ini disebabkan karena partai sebagai wadah untuk memperjuangkan ide-ide Islam itu sendiri berada dalam posisi yang beranggapan bahwa ide tersebut tidak menarik. Partai-partai Islam tidak berhasil membangun image positif dan simpatik.
Untuk waktu yang cukup lama menjelang kemerdekaan Indonesia, pemerintah memandang partai-partai Islam dapat mengganggu landasan ideologi negara dan dicurigai menentang ideologi Pancasila. Hal ini mendorong pemikir dan aktivis politik Islam baru untuk mengubah politik Islam, melalui tiga mazhab pemikiran baru yang dikembangkan: pembaruan keagamaan; pembangunan politik/birokrasi; dan transformasi sosial-kemasyarakatan.
Ada dua hal yang menarik untuk dijadikan pertimbangan, pada masa sebelumnya baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, tidak ada gejala pembedaan yang seperti itu. Pada masa Orde Lama, partai-partai yang berasaskan Islam bersatu padu memperjuangkan ideologi Islam sebagai dasar negara. Kedua, artikulasi politik partai Islam pada masa reformasi ini menunjukkan perbedaan yang cukup tajam terutama tentang sifat partai dan perjuangan ideologi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, (Jakarta: Democracy Project, 2011).
Ahmad Syafii Maarif, "Islam as the Basis of State," Jika dokumen politik yang paling awal dalam sejarah Islam diteliti lebih cermat, dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Piagam Madinah (al-Mitsaq al-Madinah), dalam Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, h. 15.
Mohammad Natsir, Capita Selecta, (Kramat Kwitang: Penerbit Bulan Bintang, 1955).
H. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: UI-Press, 1993).
Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: UI-Press, 1995).
Tim Edisi Khusus 100 Tahun Mohammad Natsir, Natsir: Politik Santun di antara Dua Rezim, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2011).
A. Ubaedillah & Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Drs. Armein Daulay, Msi., Gagasan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholish Madjid: Suatu Pandangan Politik, (Tangerang Selatan: Mega Kreasi Media, 2010).
Lihat tulisan Bahtiar Effendy, Islam and Democracy in Indonesia: Prospects and Challenges.
A.M.Fatwa, Satu Islam Multipartai, (Bandung: Mizan, 2000).