UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, ada affirmative action minimal 30 persen. Menurut data KemenPPPA, sejak 1995 partisipasi perempuan lambat <20% (Pemilu 1955-2009). Upaya dimulai dengan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, parpol diwajibkan menempatkan setidaknya 30% perempuan dalam struktur kepengurusan partai. Kebijakan ini berdampak signifikan. Pada Pemilu 2009, partisipasi perempuan meningkat drastis, kursi di parlemen naik jadi 18% dari sebelumnya 11% (periode 2004-2009) dan 9% (periode 1999-2004). Perempuan memenangkan 18% dari total 560 kursi DPR RI (2009-2014). Saat ini (2022), keterwakilan di parlemen 20,52% atau 118/575 kursi dari target pemerintah 30% representasi. Apa penyebabnya? Khofifah Indar Parawansa menulis di International IDEA, salah satu hambatan adalah kentalnya budaya patriarki di masyarakat yang memunculkan persepsi yang pantas memimpin adalah laki-laki. Kemudian mekanisme proses seleksi dalam parpol yang masih dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau petinggi partai yang mayoritas laki-laki. Faktor selanjutnya adalah media. Media punya peran penting dalam membentuk opini publik tentang representasi perempuan di politik, yang belum banyak dijumpai di Indonesia. Faktor terakhir adalah minimnya organisasi massa, LSM, dan parpol yang punya ideologi kuat dalam perjuangan hak perempuan.
Think like a thief, solve like a detective. Bukan praktisi maupun pakar, hanya orang aneh yang suka mengulik hingga akar.
Wednesday, September 28, 2022
Note: Perempuan dalam Politik
Data Cakra Wikara Indonesia (CWI), calon perempuan yang berada di nomor urut satu terus meningkat sejak Pemilu 2009. Pemilu 2009 44%, Pemilu 2014 47,42%, dan Pemilu 2019 48,31%. Dalam laman resminya, ditulis nomor urut atas biasanya diberikan partai pada kandidat yang menjadi pengurus pada struktur DPP. Lenny mencermati calon nomor urut 1 terkadang diisi oleh kader yang direkrut demi meraup suara, bukan yang mumpuni atau kompeten.
Lolly Suhenty, anggota bawaslu menjelaskan terdapat 2 tantangan terkait keterwakilan perempuan.
1. Regulasi yang masih menggunakan frasa memperhatikan, berbeda dengan pencalonan anggota legislatif yang bunyinya menyertakan.
2. Kesadaran mendorong keterwakilan perempuan, yang tidak cukup hanya dilakukan perempuan, tetapi juga laki-laki.
Dalam Aksi Parlemen Kampanye 16 Hari Anti kekerasan terhadap Perempuan diungkapkan, kekerasan tidak hanya terjadi pada perempuan yang mencalonkan diri duduk di kursi pemerintah. Anggota DPR Fraksi PKB dan Sekjen KPPRI Luluk Nur Hamidah memaparkan survei Forum Parlemen Dunia atau Inter Parliamentary Union (IPU) pada 2016, setidaknya 80 persen anggota parlemen perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan psikologis. Maksud dari kekerasan psikologis seperti pembunuhan karakter, diremehkan, tidak dipercaya, dan mengalami perundungan. Survei juga menunjukkan 1 dari 5 mengalami kekerasan seksual seperti siulan, anggota tubuh di tatap lekat-lekat. 1 dari 3 mengalami kekerasan ekonomi seperti kehilangan properti dan perusakan publikasi kampanye.
Dilansir dari Magdalene, Komnas Perempuan 2018 menunjukkan bentuk kekerasan yang paling banyak diterima caleg perempuan adalah pembunuhan karakter melalui penyerangan bernuansa seksual di media sosial, seperti yang dialami Grace Natalie pada September 2018 yang fotonya disunting sedemikian rupa hingga mengarah ke pornografi.
Dugaan Korupsi Gubernur Papua
Papua oh Papua. Terdapat banyak sekali permasalahan mengenai Papua yang kerap kali didengar, mulai dari Freeport, separatisme, OPM, otonomi khusus, hingga Gubernur yang tersangkut dugaan korupsi.
Mari membahas dari yang terakhir dan terkini. Semenjak KPK merilis adanya dugaan gratifikasi senilai 1 milyar terhadap Lukas Enembe, yang dalam LHKPN-nya meningkat 12 milyar dalam waktu 2 tahun (2020 21 milyar, dan 2022 33 milyar), muncul reaksi dan rasa heran apakah kenaikan tersebut dalam batas wajar?
Sebagai pejabat negara, tidak ada alasan bagi Gubernur tersebut untuk takut membuktikan kebenaran penghasilannya tersebut, ya kalau beliau memang tidak berbuat salah. Namun, siapa yang tidak gemas melihat berita Lukas enggan untuk diperiksa KPK dengan lagi-lagi berdalih sakit?
Siapapun wajar jika merasa curiga, dikarenakan masyarakat Papua tidak lantas sejahtera walaupun negara telah mengeluarkan dana dengan nominal yang tidak sedikit.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Kabinet Merah Putih 2024-2029
Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...
-
• Faksionalisasi Partai Islam Masyumi melahirkan Partai NU • Faksionalisasi Partai Golkar melahirkan PKPI, Hanura, Gerindra dan Nasdem Pada ...
-
Pada 3 Agustus 2022, ketum Partai Nasdem, Surya Paloh mengumumkan Nasdem mengusung Anies Baswedan menjadi Capres dalam Pemilu 2024. Nasdem j...
-
Pemerintahan Dinasti Abbasiyah dinisbatkan kepada Al-Abbas, sementara khalifah pertama adalah Abdullah Ash-Shaffah. Kekuasaan dinasti Abba...