Webinar Survei ISDS Bersama Litbang Kompas: Menjaga Kedaulatan dan Mencari Kawan di Laut China Selatan
1. Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto (Menko Polhukam RI)
a. Konvensi PBB tentang Hukum Laut/UNCLOS 1982, suatu negara pantai memiliki kedaulatan dalam batas teritorialnya sejauh 12 mil laut dari pulau terluar, dan memiliki hak berdaulat dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut. Termasuk Indonesia di LNU karena termasuk 200 mil kedaulatan ZEEI
b. potensi LCS yang dilewati sepertiga kapal kargo perdagangan dunia, sumber daya ikan, cadangan gas alam dan minyak bumi, menjadikan LCS sebagai sumber ketegangan 6 negara klaiman; Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan RRT
c. Untuk memperkuat klaim nine dash lines, RRT membangun pulau buatan dengan mereklamasi fitur-fitur maritim di LCS, yang dilengkapi dengan pangkalan militer dan lapangan Udara
d. Melalui Coast Guard dan milisi nelayan sipil, RRT juga melakukan penghalauan terhadap kapal nelayan Filipina yang menangkap ikan di LCS
e. 12 Juni 2016, Filipina mengangkat klaim RRT ke Permanent Court of Arbitration (PCA), di Den Haag, Belanda. Keputusan PCA, RRT tidak memiliki landasan hukum internasional, dan pulau buatan RRT di LCS, tidak berhak atas wilayah teritorial 12 mil dan ZEE 200 mil
f. Insiden LCS dapat memicu konflik terbuka dan insiden saling tabrak antara kapal-kapal Coast Guard RRT dan Filipina, juga penggunaan laser dan water canon ataupun blokade akses nelayan, yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian di LCS
g. Sengketa semaki kompleks dengan rivalitas geopolitik major powers di Kawasan. RRT agresif menempatkan CCG di perairan sengketa. AS membangun aliansi pakta pertahanan AUKUS (AS, Inggris, Australia), dan QUAD (AS, India, Jepang, dan Australia) dan menginginkan prinsip freedom of navigation di LCS
h. Indonesia telah berperan aktif baik dalam bilateral maupun regional di ASEAN;
1) 2023, saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN, ASEAN dan Tiongkok berhasil menyepakati percepatan perundingan Code of Conduct (CoC)
2) 2019, atas inistaif Indonesia, dibentuk ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang menjunjung tinggi prinsip sentralitas ASEAN yang bersifat inklusif dengan merangkul seluruh negara major powers, termasuk RRT dan AS
3) Sejak 1990, Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea diselenggarakan secara berkala dengan jalur diplomasi 1,5 yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga akademisi, think tank, dan para ahli
2. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Widjojo (Dubes Berkuasa Penuh RI untuk Filipina/Mantan Gubernum Lemhanas RI)
a. Kebijakan luar negeri Indonesia adalah bebas aktif dan non blok Apabila Indonesia menempatkan diri untuk beraliansi dengan sebuah negara adidaya, berarti kita sudah memihak.
b. Proyeksi masalah di LCS, karena RRT masih sendiri, berkemungkinan akan menggiring negara sahabatnya, Korut untuk memihak RRT
c. Diplomasi akan menjadi ujung tombak dari upaya penyelesaian konflik di LCS. Dalam diplomasi, permasalahan tidak harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun, namun berjalan dalam jangka waktu yang lama hingga kesepakatan tercapai
d. Tindakan RRT untuk mengerahkan Coast Guard di LCS, kemungkinan ditujukan sebagai senjata psikologi untuk mengirimkan pesan bahwa RRT tidak bermaksud untuk memancing perang
e. Filipina memiliki Coast Guard Maritime Law Enforcement. Namun, sebetulnya sejak ditinggal AS, Filipina belum mampu membangun kekuatan militer sebagaimana yang diharapkan. AS memang sedang mencari perpanjangan kaki di Asia Tenggara dan yang paling mudah adalah menghidupkan kembali hubungan dengan Filipina melalui diplomasi dengan Presiden Bongbong Marcos. Hasil tersebut berlangsung efektif dengan penamaan wilayah laut tersebut menjadi West Phillipines Sea
3. Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla (Kepala Bakamla RI)
a. Bakamla telah menyampaikan ke beberapa negara yang dikunjungi, seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia, yang memiliki pandangan yang sama bahwa untuk meredakan ketegangan di LCS apabila yang dimajukan militer, maka tensi di kawasan akan cenderung naik, sehingga unsur sipil dalam hal ini Coast Guard di ASEAN harus diperkuat
b. Di LNU, Coast Guard dapat dimajukan dan di-backup oleh TNI AL di belakang seperti yang dilakukan oleh RRT.
c. Kemudian dapat dikerahkan kapal ikan nelayan untuk okupasi LNU. Sebelumnya ini pernah berjalan, namun saat itu nelayan hanya disuruh berangkat dengan biaya dan bbm sendiri, sementara hasil ikan mungkin kurang memadai sehingga mereka tidak bertahan lama
d. Bakamla telah menginisiasi menginisiasi ASEAN Coast Guard Forum yang sementara diketuai Indonesia, dan akan diserahkan kepada Filipina pada Juni/Juli 2024. Rencananya akan diadakan lakma dan capacity building
e. Permasalahan patrol di LNU adalah kurang ergonomisnya pengisian bahan bakar, di mana kapal pengawas harus hilir mudik dari dermaga ke Ranai. Mungkin dapat dibuat stasiun/pangkalan di tengah laut dekat perbatasan sebagai tempat bersandar kapal patroli sehingga tidak banyak kapal lalu lalang untuk mengisi bahan bakar, yang juga dipasang alat sensor untuk surveillance

No comments:
Post a Comment