Saturday, March 30, 2024

Ruang Udara Kepri-Natuna dari FIR Singapura ke FIR Jakarta


Mulai 21 Maret 2024, ruang kendali udara di Kepri, Tanjung Pinang dan Natuna secara resmi telah masuk ke dalam FIR Jakarta, setelah 78 tahun berada di FIR Singapura. FIR merupakan daerah yang menyediakan info penerbangan dan pelayanan kesiapsiagaan. Selama ini, pesawat yang melintasi Kepri dan Natuna diwajibkan untuk melapor otoritas navigasi penerbangan Singapura, akibat dari keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 1946 yang menilai Indonesia yang baru saja merdeka, masih merintis penerbangan dan bekum siap secara failitas dan infrastruktur. Namun dengan berlangsungnya negosiasi FIR dengan Singapura yang dimulai sejak 1995, dan disepakati pada 25 Januari 2022 pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepri, akan berlangsung pengambil alihan kendali, di mana izin pelintasan akan berada pada AirNav Jakarta. Penyesuaian batas tersebut membuat FIR Jakarta akan semakin meluas yakni mencapai 249.575 km2 atau bertambah 9,5%.

Realignment FIR akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua negara. Pengambilalihan FIR di atas Kepri dan Natuna, tidak serta merta menyelesaikan masalah. Indonesia masih mengizinkan militer udara Singapura untuk bermanuver di udara Kepri, termasuk menembakkan rudal di zona Udara tertentu di Kepri. Atas fasilitas ini, Singapura juga berjanji akan menyerahkan koruptor yang bersembunyi di Singapura. Perjanjian FIR RI-Singapura, akan diikuti dengan 2 perjanjian tambahan yakni perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement) dan perjanjian ekstradisi (extradition treaty), di mana dalam perjanjian ekstradisi ditujukan untuk mengatasi 31 jenis tindak pidana dan modus kejahatan yang terus berkembang.

Kendala utama dari kesulitan diplomasi Indonesia dalam mengambil alih kedaulatan udara, disebabkan oleh dua hal yakni sejarah dan masalah birokrasi. Teuku Rezasyah (Pakar HI UNPAD) mengatakan hubungan Singapura dan Indonesia sebenarnya cukup renggang. Terlebih pada zaman Soeharto yang menolak untuk berbicara dengan Presiden dan PM Singapura akibat Marinis Usman dan Harun yang dihukum mati di Singapura saat operasi militer Mandala Ganyang Malaysia, di mana pada saat itu SG masih menjadi bagian dari Malaysia. Hubungan RI-SG membaik setelah PM Lee Kuan Yew datang ke TMP Kalibata.

Kemudian, Pejabat keamanan Singapura yang selalu memakai term 'konfrontasi,' menyiratkan bahwa di mata SG, Indonesia masih memiliki ambisi mengembalikan wilayah Sriwijaya/Majapahit. Namun secara bertahap, hubungan mulai membalik setelah berdirinya ASEAN pada 1967.

Selanjutnya terkait birokrasi, berbicara mengenai FIR maka melibatkan aktor lintas K/L di antaranya Kemhan, TNI AU, Kemlu, Kemenhub, Kemenkopolhukam, Dewan Ketahanan Nasional, yang masih belum mencapai kesepakatan suara bulat, maupun bersinergi membahas FIR. Sementara Singapura bergerak cepat untuk mendapatkan dukungan internasional.

Tantangan FIR ke depan adalah bagaimana menciptakan aparatur, serta perangkat infrastruktur FIR Indonesia yang sama standarnya dengan Singapura, serta penguatan link terhadap ICAO yang bermarkas di Kanada. Misalnya dengan menciptakan tender internasional untuk mensupply apapun perangkat yang dibutuhkan terkait FIR, yang dapat diadu dengan negara yang memiliki kendali udara sangat baik. Untuk itu diperlukan negosiator ulung di bawah kendali Presiden. 

Dalam konteks hubungan bilateral, Singapura sebagai negara kecil, di mana pesawat tidak bisa landing dan take off tanpa melewati wilayah udara negara lain, sama seperti Swis. Ketergantungan Singapura pada wilayah Indonesia sangat luar biasa, termasuk di Selat Malaka, Selat Wetar, Selat Ombai. Ada kekhawatiran geopolitik, geostrategi dan geoekonomi Singapura terhadap Indonesia. PM Singapura melalui Kemlu, memerintahkan Kedubes untuk memantau Indonesia 24 jam. Di saat yang sama, Singapura memiliki 6 kapal selam yang dirahasiakan. Secara tidak langsung, Singapura juga sudah mengantisipasi presiden Indonesia ke depan yang berlatarbelakang militer. Seharusnya kita dapat berpikir cepat seperti Israel, misalnya dengan tegas melarang Singapura untuk latihan peluru kendali. Indonesia juga dapat tender FIR ke 3 negara NATO; Inggris, Perancis, Jerman untuk mengantisipasi pergerakan capat dari Singapura.

Menyinggung kembali ketergantungan Singapura terhadap wilayah udara Indonesia, termasuk untuk latihan peluru kendali dan menembakkan rudal. Hal tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang wajar, mengingat Indonesia juga pernah bekerjasama dengan AS dalam Garuda Shield di mana Singapura juga turut berpartisipasi, serta adanya Latma Elang Malindo maupun Elang Indopura. Namun terselenggaranya kerjasama tersebut harus disertai dengan catatan Indonesia yang mengendalikan, baik dalam hal berapa lama, berapa satuan, dan mekanisme pelibatan.

Mengenai perjanjian ekstradisi, kita harus menghargai itikad baik Singapura, mengingat sejumlah ribuan koruptor diperkirakan memang berada di Singapura. Ke depan, hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk memiliki perintah pengadilan yang sangat rinci, detail, dan kronologis, serta memuat informasi intelijen dimana ia bersembunyi di SG beserta status kewarganegaraannya. Hal ini harus dirinci sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbenturan di lapangan. Dikhawatirkan aparat menganggap ia masih WNI, tapi sudah terjadi pengalihan keuangan dengan bank di dunia, seperti Virgin Island yang diketahui sebagai lahan dari persemaian uang haram. Intelijen ekonomi harus berjalan dan mewaspadai hal ini, karena tidak mungkin misalnya uang 1T dari Indonesia tidak dipecah, pasti sudah berwujud investasi di berbagai negara sehingga mereka juga mendapat fasilitas karpet merah dari negara yang menerima. Kasus ini pernah berlangsung saat Eddy Tansil menyembunyikan uang hasil korupsi BI diinvestasikan di industri tekstil China dan mempekerjakan sekian ribu masyarakat China.

Pergerakan uang harus diteliti dengan sangat baik. Jangan sampai ahli waris dari koruptor yang sudah meninggal, tidak diketahui datanya dan status kewarganegaraannya. Kita harus memiliki kemampuan seperti Israel untuk mendata barang yang hilang, menelusuri saat ini berada di mana dan dikuasai oleh siapa. Dari hal ini kemudian dapat ditindaklanjuti dengan UU penjarahan terhadap aset Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...