Thursday, April 13, 2023

Pembebasan Anas Urbaningrum

Mega proyek Hambalang di Bogor senilai Rp 20 miliar pada tahun 2013 menghempaskan Anas Urbaningrum dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat sehingga ia harus mendekam di lapas selama 9 tahun 3 bulan. Pada September 2014, pengadilan Tipikor memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. September 2015, saat banding, hukuman Anas turun menjadi 7 tahun dan Rp 300 juta. Juni 2015, di tingkat kasasi hukuman Anas menjadi 14 tahun dan Rp 5 miliar, beserta bayar uang pengganti Rp 57,59 miliar. September 2020, dalam PK, MA mengganjar 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 57 miliar dan US $5,261 juta. Kasus ini juga menyeret serangkaian tokoh demokrat lainnya antara lain Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Andi Mallarangeng yang telah terbebas sebelumnya.

Satu yang menyorot publik, adalah pidato Anas di depan para pendukungnya yang mengandung narasi "Saya mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini masih membusuk," "Saya hadir di sini dengan sadar, sehat, dan waras." yang ditafsirkan bermacam-macam oleh para tokoh baik yang berpihak ke Anas maupun tidak.

Dalam cuplikan yang ditayangkan Nalar TV, Sri Mulyono (Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara) menuding ada orang yang menginginkan karir politik Anas selesai dan menghentikan langkahnya. Ia mengatakan Anas Urbaningrum tidak menginginkan balas dendam, tetapi memperjuangan keadilan. Tetapi dalam proses memperjuangkan keadilan ada pihak-pihak yang terkena, maka adalah konsekuensi, bukan balas dendam. Sri Mulyono menekankan Anas dulu merupakan ketum yang dipilih secara sangat demokratis. Ketika berada di puncak karier politiknya, ada pihak yang tidak senang, seperti SBY yang berusaha menjatuhkan dengan segala cara, baik secara internal yang tidak berhasil, sehingga SBY berkoordinasi dengan KPK untuk menetapkan status Anas. Hal senada juga diungkapkan Siti Zuhro (Peneliti BRIN) yang mengatakan pada era saat itu, Anas adalah Ketum Demokrat yang tidak dikehendaki dan tidak direstui di internal Demokrat itu sendiri.

Sri Mulyono mengatakan skenario serupa juga terjadi di negeri jiran, terhadap Anwar Ibrahim. Dimana kekuasaan Malaysia mengkriminalisasi Anwar Ibrahim dengan kasus-kasus yang tidak masuk akal. Namun pada akhirnya, skenario Tuhan menjadikan Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia kini.

Setelah bebas, Anas berencana akan kembali lagi aktif di dunia politik. Pada September 2021, simpatisan Anas memiliki ide mendiri partai. PKN berhasil didirikan dalam waktu setahun dan lolos menjadi partai peserta Pemilu. Hal ini dikarenakan jaringan Anas juga. PKN disiapkan sebagai kendaraan politik bagi Anas untuk melangkah ke depan. Setelah CMB (Cuti Menjelang Bebas) pada 11 Juli 2023, Anas diwacanakan akan langsung melakukan deklarasi bersama dengan PKN.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...