Fenomena pendirian parpol Islam pasca Orde Baru cukup beraneka ragam. Di kalangan elite politik Islam sendiri, dalam mendirikan partai politik, ada yang berdasarkan Islam dan ada pula yang berdasarkan kebangsaan. Dengan kata lain, para elit politik Islam dalam mendirikan parpol, menggunakan baik pendekatan substansialistik dan pendekatan formalistik.
Pendekatan yang pertama, substansialistik, dalam mendirikan partai politik–yang meskipun berbasis umat Islam–namun berdasarkan paham kebangsaan dan bersifat plural, seperti PAN dan PKB misalnya. Sedangkan pendekatan kedua, formalistik, mendirikan parpol dengan menggunakan simbol, nama, dan asas Islam.
Dalam mendirikan partai politik Islam, tidak semua berdasarkan asas Islam, tetapi ada yang berasaskan Islam dan Pancasila, dan ada yang berasaskan Pancasila. Dengan demikian dapat dibagi menjadi 3 kelompok partai Islam.
1. Partai yang berasaskan Islam (PPP, PKB, PK, PKUI, PSII, PSII 1905, Partai Ka’bah, PDS, PDU, PADRI, PKWU).
2. Islam dan Pancasila (PAY, PMB, PNU, PKU, P. Pengamal Tharikat Islam, P. Persatuan Tharikat Islam, Partai KAMMI, PAKKAM, PERTI).
3. Pancasila (Partai AKAMSI, Partai Politik Tharikat Indonesia, Partai SUNI, partai PUMI, PBM, PIB, PID, PIPI, PKUI, PPS).
Pengelompokkan
partai-partai Islam era reformasi apabila dilihat dari segi ideologis terbagi
atas 3 kelompok, yaitu tradisionalis, modernis, dan fundamentalis. Tradisionalis antara lain
partai-partai yang lahir dari rahim NU seperti PNU dan PKU. Modernis lahir dari
Masyumi, seperti PBB, PUI, dan Partai Islam Masyumi. Dalam kaitan ini, PPP juga
termasuk modernis karena sebagian pendukung tradisionalisnya seperti NU dan
Perti sudah keluar dari PPP. Yang tinggal dalam PPP adalah unsur Parmusi.
Sedangkan kelompok fundamentalis atau revivalis adalah Partai Keadilan. PK
didirikan oleh kalangan muda aktivis dakwah, dan bertujuan untuk menegakkan dan
menyiarkan Islam melalui lembaga politik. Yang diperjuangkan oleh partai fundamentalis/revivalis ini adalah apa yang
telah dipraktekan oleh nabi dan sahabat.
PPP merupakan partai yang lahir pada masa Orde Baru. PPP merupakan fusi dari partai-partai Islam yaitu Parmusi, NU, PSII dan Perti. PPP beridri pada tanggal 5 Januari 1973. Pada masa Orba, PPP dikenal dalam menentang kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Islam, seperti menentang RUU Perkawinan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, menentang RUU Pendidikan, dan menetang aliran kepercayaan P4. Ketika pemerintahan memberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal, PPP dipaksa meninggalkan Islam, juga lambang ka’bah yang menjadi identitas PPP diganti dengan bintang. Dengan demikian PPP bukan lagi partai Islam, tetapi tetap memperjuangkan aspirasi umat Islam. Karena bagaimanapun secara historis, PPP merupakan satu-satunya partai Islam pada masa Orba. Saat reformasi tiba, PPP kembali ke khittahnya. Meskipun berasas Islam, PPP tetap berwawaskan nasional yang berorientasi keumatan, kerakyatan, dan keadilan. PPP berupaya untuk mengembangkan tatanan, budaya dan perilaku politik yang Islami.
PBB lahir dari rahim Masyumi, dan mnggunakan lambang yang sama dengan Masyumi. PBB diprakarsai pendiriannya oleh BKUI (Badan Koordinasi Umat Islam). BKUI merupakan suatu badan yang beranggotakan sekitar 22 ormas Islam yg terkabung dalam forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) yang didirikan oleh M Natsir dan KH Masykur. PBB dideklarasikan di Jakarta pada 17 Juli 1998. Di bawah pimpinan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, PBB secara aspirasif mencerminkan aspirasi keislaman, kebangsaan, kegenerasian dan berwawasan politik yang demokratis.
PK didirikan oleh kalangan generasi muda Islam yang aktif berdakwah di berbagai kampus. Berbeda denan partai-partai Islam lainnya, PK tidak membonceng ketenaran dari partai Islam pada masa Demokrasi Parlementer.
Pada pemilu 1999, terdapat 48 papol yang lolos 17 di antaranya parpol Islam (PPP, PBB, PK, PP, PUI, PMB, PPIM, PID, PIB, PSII, PSII 1905, PNU, PKU, SUNI, KAMI, PAY, PUMI). Secara garis besar ada 5 kekuatan politik yang bertarung dalam pemilu 1999 yaitu kekuatan politik partai-partai Islam, berbasis massa Islam, nasionalis sekuler, sosialisme demokrat, dan kelompok Kristen. Dalam rangka menghadapi kekuatan tersebut, partai-partai Islam bergabung dengan melakukan stembuss accord (penggabungan sisa suara). Tapi sayang hanya 9 dari 17 yang ikut stembuss accord (PPP, PBB, PK, PKU, PNU, PSII 1905, PPI Masyumi). Hailnya hanya PPP yang masuk 5 besar dengan suara 10,72% (59 kursi), PBB hanya 1,9% (13 kursi), PK 1,4% (7 kursi).
Menurut Mutammimul ‘Ula, Sekjen PK, kekalahan partai Islam disinyalir karena beberapa hal:
1. Masa pembuatan UU Kepartaian dengan berdirinya partai dan pelaksanaan pemilu terlalu cepat, sehingga partai belum sempat melakukan konsolidasi dan sosialisasi.
2. Partai-partai Islam belum punya infrastruktur di daerah-daerah.
3. Kekuatan kaum reformis ada pada kelas menengah, dan mereka tinggal di kota-kota.
4. Pendanaan yang minim
Menurut KH Ahmad Syatari karena menyebarnya kekuatan Islam, suara kaum muslimin terbagi-bagi sehingga tidak terkonsolidasi dalam satu payung.
Lili Romli menyatakan bahwa di kalangan umat Islam telah terjadi perubahan orientasi dalam pandangan politiknya. Akibat modernisasi yang dilakukan pemerintah dan gerakan pembaharuan yang dipelopori Nurcholish Madjid, membawa dampak terhadap cara pandang umat Islam yang tidak lagi terikat dengan simbol-simbol keislaman. Umat tidak lagi melihat partai Islam sebagai representasi keislaman, tetapi melihat sejauh mana suatu partai menerapkan nilai-nilai keIslaman. Partai Islam harus belajar untuk mementingkan substansi, dan bukan formalisme.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kegagalan partai Islam karena terjebak dalam "mitos politik kuantitas," yaitu adanya pandangan bahwa hanya karena masyarakat Indonesia mayoritas Islam, dengan serta merta akan memilih parpol Islam. Namun hal tersebut tidak terbukti benar karena tidak semua umat Islam bersifat ideologis, tetapi beragam dan terfragmentasi. Terdapat kaum santri dan abangan, dan yang terakhir tentu tidak memilih partai Islam, karena mempunyai pandangan bahwa agama harus terpisah dari urusan-urusan politik.
No comments:
Post a Comment