Sunday, December 14, 2014

Tabulasi Pemikiran Para Tokoh Filsafat Politik

 

No

 

Tokoh

Manusia

Masyarakat

Negara

Kekuasaan

Pemimpin

Agama

1

Democritos (460-370 SM)


 

Democritos percaya bahwa segala sesuatu terdiri dari komponen-komponen kecil yang disebut dengan atom (a-tom, tidak dapat dipotong). Alam terdiri dari atom yang sebagian bulat mulus, dan yang lain tak beraturan dan bergerigi, dan justru karena berbeda-beda, mereka dapat menyatu dan menjadi bentuk yang berlainan. Atom memiliki jumlah yang tak terhingga dan beragam, mereka semua kekal, abadi, dan tak terbagi. Adapun mengenai manusia, Democritos yakin bahwa jiwa-jiwa mausia terdiri dari "atom-atom jiwa" yang memiliki sifat kekal walaupun tubuh manusia itu telah hancur. Jika seseorang manusia meninggal, atom-atom jiwa terbang ke segenap penjuru dan selanjutnya dapat menjadi bagian dari formasi jiwa yang baru.

 

 

 

 

 

 

2

Herodotus (484-425 SM)


Herodotus mengatakan bahwa kehidupan manusia itu seperti roda yang berputar. Terkadang diatas dan terkadang berada dibawah, konsep ini di latar belakangi oleh pemikiran kosmos sentris. Pemikiran Herodotus ini adalah bentuk perkembangan pemikiran pada saat zaman Yunani Klasik, karena sebelum Herodotus sudah ada pemikir yang terlebih dahulu menggagas gerak siklus ini.

Herodotus mengemukakan bahwa hubungan perkembangan masyarakat dengan faktor-faktor geografi di wilayah yang bersangkutan sangat erat. Pada tahun 450 SM, ia membuat peta dunia dan membagi dunia menjadi tiga bagian, yaitu Eropa, Asia, dan Libya (Afrika).

 

 

 

 

3

Thucydides (460-395 SM)


Dalam membangun teori realisme, Thucydides berkaca pada sifat manusia itu sendiri. Realis melihat manusia sebagai dasarnya egois dan mementingkan diri sendiri sejauh kepentingan pribadi mengatasi prinsip-prinsip moral.

 

Thucydides menjelaskan teori realisnya bahwa  kecenderungan agresif dari negara yang kuat dan ambisius harus dihadapi dengan pembentukan aliansi negara-negara yang lebih kecil.

Kekuasaan yang dimaksud Thucydides adalah ketika yang kuat melakukan apa yang bisa dilakukan dengan kekuatan mereka, dan yang lemah menerima apa yang harus mereka terima. Pernyataan ini dikenal dengan "balance of power" yang menjadi konsep dalam teori realis dalam ilmu hubungan internasional.

 

Thucydides tidak mengakui campur tangan ilahi dalam urusan manusia.

4

Socrates (470-399 SM)


Socrates memfokuskan manusia sebagai objek penelitiannya. Ia berpendapat bahwa pengetahuan sejati terdapat dalam jiwa masing-masing manusia, dan karena itulah ia membantu "membidani" pengetahuan yang terdapat dalam jiwa orang lain dengan metode yang ia namakan maieutike tekhne (metode kebidanan).

 

Socrates tidak menganut teori tentang negara yang dikemukakan oleh Kaum Sophis waktu itu, tetapi ia meneruskan prinsip etikanya dalam bidang politik. Menurutnya tugas negara ialah memajukan kebahagiaan warga negara dan membuat jiwa mereka menjadi sebaik mungkin.

Socrates tidak menyetujui sistem pemerintahan demokratis yang berlaku di Athena, dimana pemegang kuasa dipilih oleh majelis rakyat atau ditentukan dengan undian. Seperti pertanyaan Socrates “Kalau kita mempercayakan kesehatan kita hanya kepada seorang ahli dalam bidang itu, yaitu seorang dokter, mengapa kita mempercayakan urusan negara kepada seseorang yang tidak punya keahlian khusus?”

 

 

 

 

Pemimpin harusnya adalah seseorang yang berkompeten dalam bidang memimpin. Akan lebih baik jika negara dipimpin oleh seorang (atau orang-orang) yang ahli, daripada diserahkan pada orang yang bukan ahli.

Dalam melihat agama, Socrates memiliki konsep daimonion yang mengemukan bahwa Tuhan adalah suara yang membimbing manusia untuk melakukan perbuatan. Pengetahuan yang benar akan membimbing pada tindakan yang benar, tindakan jahat adalah akibat dari wawasan yang kurang baik.

5

Plato (428-348 SM)


Manusia memiliki kemampuan berbeda-beda, hal ini terkait dengan konsep jiwa Plato. Plato mengatakan jiwa telah ada sebelum merelungi tubuh. Jiwa berasal dari alam ide dan di disana, setiap jiwa melihat hal-hal yang berbeda, karena itu ada jiwa yang memiliki pengetahuan sedikit dan pengetahuan yang banyak.

Dalam bermasyarakat, Plato menekankan asas kebersamaan. Plato mengemukakan pandangannya mengenai kolektivisme dan kepemilikan bersama. Gagasannya ini sering disebut komunisme primitif Plato.

 

Plato mengklasifikasikan manusia ke dalam tiga bagian anatomi tubuh, kepala yang menganalogikan pemimpin, dada yang menganalogikan serdadu, dan perut yang menandakan pekerja. Setiap orang dalam masyarakat seharusnya melakukan apa yang harus dilakukannya berdasarkan pengklasifikasian di atas.

 

 

 

 

 

Negara muncul karena individu tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Tugas utama negara adalah mengarahkan kehidupan manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan. Konsep negara ideal Plato adalah negara yang menjunjung kebajikan, juga prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi untuk mencegak kecemburuan di antara masyarakat.

Kekuasaan sebaiknya dipegang oleh kalangan Aristorkasi atau sebagian kecil orang terbaik di dalam suatu negara.

Pemegang kekuasaan di dalam negara adalah orang yang sepenuhnya mampu dan memahami prinsip kebajikan. Orang-orang ini tentu termasuk "kepala" dalam pengklasifikasian Plato. Akan tetapi, yang berhak menjadi pemimpin hanyalah satu orang yang dalam bahasa Plato disebut "Philosopher King".

Ide merupakan manifestasi Tuhan dari pancarannya. Maka para dewa yang keberadaannya dipahami sebagai mitos dan tidak dapat dijangkau dengan akal memiliki kedudukan yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan ide.

6

Aristoteles (384-322 SM)


Manusia adalah binatang yang berpolitik (zoon politicon) dan memiliki kehendak bebas. Aristoteles sepakat dengan Plato bahwa manusia adalah hewan berpikir yang bisa memenuhi wataknya hanya dalam polis; bahwa negara merupakan institusi moral yang ada untuk membantu manusia mencapai kesempurnaannya.

Manusia hidup bermasyarakat dikarenakan tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Hal ini menyebabkan terjalinnya hubungan ketergantungan antar individu dalam masyarakat.

Tujuan didirikannya negara adalah untuk menyejahterakan seluruh warga negara dan memanusiakan manusia. Negara berasal dari bagian yang paling kecil yaitu keluarga, keluarga-keluarga nantinya akan membentuk sebuah desa demi kebutuhan yang lebih baik lagi. Jika desa-desa sudah bersatu inilah yg disebut sebagai polis (negara kota). Negara ideal aristoteles adalah polis (negara kota).

 

Aristoteles menggolongkan susunan negara atas dasar 3 macam konstitusi. Masing-masing konstitusi dapat menghasilkan bentuk negara yang baik dan buruk. Disebut baik apabila untuk kepentingan umum, dan buruk apabila hanya diarahkan pada kepentingan penguasa saja. Ketiga bentuk yang baik adalah monarki, aristokrasi, dan politeia. Ketiga bentuk yang buruk adalah tirani, oligarki, dan demokrasi.

Aristoteles membagi kekuasaan menjadi 3 relasi: majikan dan budak (hubungan yang tidak setara/despotic), suami isteri (hubungan

setara/konstitusional), dan ayah serta anak (hubungan setara/loyalitas).

Seorang penguasa haruslah memiliki pengetahuan dan kebajikan. Berkaca dari tujuan negara, penguasa juga harus merupakan orang yang dapat membahagiaan rakyatnya, arif, dan bijaksana.

Aristoteles menganggap bahwa Tuhan memulai semua gerakan di dunia alam ini. Koleh karena itu, Tuhan berada di puncak paling atas dari tangga alam. Sehingga ia sering menyebut Tuhan dengan istilah “pengerak pertama”.

7

St. Augustine (354-430)


Augustinus melihat manusia sebagai wayang yang berada di dunia.  Watak manusia sudah menyeleweng akibat dosa asal, penderitaan yang dialami orang-orang disebabkan karena tercemarnya sifat manusia oleh dosa. Manusia adalah makhluk sosial dan memerlukan masyarakat untuk membantu perkembangannya. Negara diperlukan untuk mencapai tujuan duniawi manusia.

Warga negara harus taat terhadap hukum dan ketentuan negara dan harus didasarkan pada kesadaran bersama untuk mencapai kebaikan bersama. Keadilan (kesesuaian memerintah dan penghormatan pada tugas-tugas) menurut dia adalah unsur penting dari masyarakat. Selain itu, Augustinus berpendapat perdamaian harus ada dalam masyarakat karena akan mencapai keharmonisan dan kerukunan.

Augustinus menganalogikan dua bentuk negara ibarat tubuh (body) dan jiwa  (soul). Lalu ia mengaplikasikannya menjadi dua bentuk negara, yang pertama Negara Tuhan (City of God ) atau dalam bahasa Yunani (Civitate Dai) sebagai jiwa  dan yang kedua adalah Negara Iblis (Civitate Terena) sebagai tubuh. Augustinus memandang negara sebagai agen utama untuk menjamin ketertiban yang tenang (tranquility of order) yang diperlukan bagi orang-orang untuk menjalani takdir abadinya. Ia mendefinisikan negara sebagai “kumpulan orang-orang yang berakal yang disatukan oleh persetujuan bersama mengenai tujuan kehidupan mereka”. Negara akan menjadi baik atau buruk tergantung pada maksud dan tujuan yang ingin dicapainya.

Pemegang kekuasaan politik adalah pimpinan tertinggi dalam agama Kristen. Seluruh monarki yang mendapat otoritas dari Tuhan adalah manifestasi Tuhan di dunia. Tuhan memberi otoritas kepada Gereja yang dipimpin oleh Paus, dan gereja memberi otoritasnya kepada negara. Namun, kekuasaan negara berada di bawah otoritas gereja.

Pemimpin adalah perwakilan Tuhan di bumi. Augustinus berpendapat kekuasaan negara dan masyarakat tidak jauh berbeda dengan kekuasaan para tuan (masters) terhadap para budaknya (slavery).

Agama akan memberikan keselamatan karena di dalam agama berisi kedamaian, keadila , moralitas terpuji, kejujuran  dan cinta kasih Tuhan. Maka agama sangat  diperlukan demi  terjaganya sebuah negara  yang di analogikan Augustinus sebagai tubuh (akan mengalami kehancuran).

8

Thomas Aquinas (1225-1274)


Aquinas menyatakan bahwa manusia adalah binatang sosial dan politik. Manusia adalah makhluk sosial karena ia tidak daoat memenuhi dirinya sendiri. Ia membutuhkan bantuan dan bimbingan dari orang lain agar kebutuhannya terpenuhi. Dalam hal mendefinisikan manusia, Aquinas dipengaruhi oleh Aristoteles, tetapi Aquinas memodifikasi konsep zoon politicon sehingga cocok dengan doktrin-doktrin Kristiani. Aquinas mengklasifikasi manusia menjadi tiga kategori: pertama man-the substance, watak menginginkan sesuatu yang membuatnya bahagia, kedua man-the animal, kejam, bengis, tamak, rakus  dan yang ketiga man-the moral agent adalah watak  cinta kebenaran, kebaikan dan cinta sesama manusia.

Masyarakat merupakan bentuk nyata dari sifat manusia sebagai makhluk sosial dan politik.

Aquinas melihat negara sebagai agen untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Tujuan langsung negara adalah mempertahankan masyarakat yang tertib dengan menjaga perdamaian internal dan eksternal dan dengan menjamin pemenuhan kebutuhan fisik manusia. Tujuan tertingginya adalah penyempurnaan duniawi anggota-anggotanya. Untuk mencapai tujuan kedua ini, negara harus menjaga kehidupan yang luhur dengan meningkatkan pertumbuhan intelektual, moral, dan budaya manusia.

Sumber kekuasaan tertinggi adalah Tuhan, sehingga kekuasaan harus dipergunakan sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan diterima melalui hukum alam. Kekuasaan politik tertinggi terletak pada orang-orang yang terorganisir sebagai komunitas. Pemerintah, baik raja ataupun parlemen tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum kecuali mewakili rakyat.

Pemimpin memiliki tugas mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan hidup bersama, serta sebagai pembela dan penjaga keadilan Tuhan. Pemimpin memiliki hak dan keabsahan untuk menggunakan kekuasaan koersif pada warga negaranya.

Selain dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles, Aquinas juga terpengaruh oleh doktrin-doktrin Kristen yang dapat dilihat dari pemikirannya. Aquinas mendefinisikan hukum abadi Tuhan (eternal law) adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Hukum ini beroperasi pada alam semesta yang merupakan ciptaan Tuhan.

9

Marsilius of Padua (1270-1342)


Menurut Marsilius, tujuan manusia tidak lagi tunduk pada pembuktian rasional, dan konsekuensinya keseluruhan tatanan ketuhanan tidak mempunyai kontrol pada doktrin politik yang dibangun oleh pembuktian rasional.

Marsilius mengikuti ide-ide Aristoteles tentang negara dan masyarakat dengan cara yang sama seperti Aquinas. Marsilius menganggap keyakinan (faith) dan akal (reason) sebagai dua wilayah kebenaran yang sesungguhnya terpisah sehingga pertentangan antara keduanya adalah mungkin.

Marsilius berpandangan bahwa negara harus dipelajari dari sudut pandang sekuler murni tanpa mengacu pada aspek kehidupan masyarakat yang bersifat supranatural. Marsilius menyatakan bahwa negara hanyalah kesatuan yang mencakup penerimaan orang-orang yang berada dalam pemerintahan bersama. Ia melihat negara sebagai agen untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Marsilius mengadopsi definisi warga negara dari Aristoteles yang berarti setiap orang yang berpartisipasi dalam komunitas sipil, dalam dewan atau lembaga, menurut jabatannya. Warga negara membuat badan legislator yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Ia bisa menjalankan kekuasaan dalam demokrasi langsung, atau dalam sekelompok orang.

Kekuasaan hukum tertinggi berada di tangan negara dan bukan di tangan paus, sementara wewenang paus terhadap struktur dan masalah intern gereja banyak dikurangi.

Pilihan penguasa adalah milik warga,warga memiliki hak untuk menentukan bentuk negara.

Marsilius menempatkan pengawasan semua masalah agama di bawah kekuasaan sekuler. Agama tunduk pada kontrol negara sebagaimana institusi sosial lainnya. Semua otoitas yang dimiliki oleh hierarki gereja harus tetap berasal dari hukum manusia.

10

Martin Luther (1483-1546)


Manusia pada zaman Luther terbelenggu oleh kesesatan akan sakramen suci Gereja yang memberikan pengampunan dosa. Luther menilai perjualan surat-surat itu bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus. Gereja tidak memiliki hak memberikan pengampunan dosa. Hanya Tuhan yang berhak memberikan pengampunan dosa atas dasar kepercayaan dan amal sholeh individu. Inilah yang kemudian dinyatakan sebagai justification by faith.

Luther mengemukakan konsep kesamaan semua manusia dimata Tuhan. Oleh karena itu ia mewujudkannya dengan berbagai cara seperti menuntut agar Alkitab dapat dibaca oleh semua orang agar tidak terjadi monopoli kebenaran. Luther menghendaki masyarakat dimana tatanan sosial berlaku dengan semestinya. Masyarakat memahami eksistensinya sebagai hamba Tuhan dan juga masyarakat sipil biasa.

Luther dengan tegas mengatakan otoritas sebuah negara dengan agama atau gereja harus dipisahkan, bahkan kekuasaan gereja dituntut untuk agar mengakui otoritas politik negara dan tidak mencampur adukannya dengan otoritas agama.  Dengan begini Luther menginginkan sebuah negara yang sekuler suatu negara yang memiliki prinsip-prinsip kenegaraan yang berdasakan nasionalisme.

Kekuasaan berasal dari Tuhan, bukan gereja. Pemisahan antara kekuasaan negara dan agama harus dilakukan, sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Menurutnya, kekuasaan paus tidak universal sebab paus harus mengakui kekuasaan para pangeran atau penguasa sekuler. Para penguasa memiliki hak memerintah yang harus ditaati oleh semua warga negaranya. Bahkan jika penguasa tersebut adalah tiran atau menyalahgunakan jabatannya, mereka tidak berhak memberontak.

Penguasa memiliki hak yang harus ditaati. Apabila seandainya penguasa melakukan penyelewengan  dan pengkhinatan maka penguas bertanggung jawab langsung kepada Tuhan.

Luther banyak menggoyahkan sendi-sendi monastisisme Katolik seperti menganjurkan perkawinan bagi para pastor. Ia menawarkan gagasan worldly ascetism (asketisme duniawi); orang dapat mensucikan dirinya dan memperoleh keselamatan justru dengan terlibat secara intensi dengan berbagai persoalan hidup dunia, asalkan apapun yang dilakukannya semata-mata untuk tujuan keagungan Tuhan.

11

John Calvin (1509-1564)


Pemikirannya tentang manusia memiliki kesamaan dengan Augustinus. Manusa sejak awal sudah terkutuk oleh dosa-dosa warisan Adam. Akan tetapi manusia bisa terbebas dari dosa awal dengan cara menerima rahmat Tuhan (Grace of God). Walaupun takdir manusia sudah ditentukan oleh Tuhan, mausia dituntut untuk berbuat kebajikan. Calvin berpendapat bahwa dosa terbesar manusia adalah menyia-nyiakan waktu.

Dalam membentuk masyarakat yang taat tidak harus dengan menjadi biarawan atau biarawati. Menurutnya, setiap masyarakat Kristen dapat menjadi pastor sepanjang hidupnya di rumah dan lingkungan sosialnya sendiri.

Pemisahan antara urusan negara dan agama harus dilakukan. Akan tetapi, dalam menjalan negara haruslah sesuai dengan firman-firman Tuhan. Negara di bawah bimbingan gereja mempunyai fungsi menyelamatkan jamaahnya dari dogma sesat dan menetapkan standar kesalehan dan perilaku. Dalam tindakan ini, Calvin menginginkan posisi gereja yang lebih tinggi daripada negara dimana negara berungsi sebagai instrumen untuk membangun kerajaan Tuhan.

 

Kekuasaan merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan dan semestinya dipergunakan untuk kepentingan umat manusia. Dalam kekuasaan harus ada konseo demokrasi. Kekuasaan politik formal dipegang oleh sebuah dewan yang terdiri dari 25 orang.

Pemimpin haruslah orang yang menguasai kota dan seorang otokrat. Berkuasa dengan bertangan dingin diperlukan bagi orang-orang yang suka melanggar ketentuan.

Calvin merumuskan ajaran tentang asketisme duniawi. Menurutnya manusia bisa hidup suci tanpa harus menjadi biarawan yang terisolasi dari kehidupan duniawi. Calvin menunjukkan bahwa orang perlu kaya dan kekayaan bukanlah dosa. Yang menimbulkan dosa adalah apabila kekayaan diperoleh dengan cara yang haram dan digunakan untuk foya-foya.

12

Niccolo Machiavelli (1469-1527)


Manusia  memiliki dua sifat yang bertentangan yaitu sifat positif seperti baik hati, tulus, penyayang, dan pemurah, dan sifat negatif (binatang) seperti kikir, jahat, bengis, dan kejam.

Ketidakpercayaan pada watak manusia mendorong menempatakan penguasa politik di luar kelompok dan membebaskannya dari moralitas yang diterapkan masyarakat.

 

 

 

 

Negara adalah simbolisasi tertinggi kekuasaan  yang sifatnya mencakup semua (all embarcing) dan mutlak. Dalam negara, harus ada tentara rakyat yang menjaga negara dari musuh-musuh yang setiap saat bisa menyerang.

Kekuasaan bagi maciavelli adalah rasion d’entre negara. Machiavelli berobsesi terhadap negara kekuasaan (maachtstaat) dimana kedaulatan tertinggi terletak pada kekuasaan penguasa dan bukan pada rakyat dan prinsip-prinsip hukum. Agama dan moralitas justru harus dijadikan alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

 

 

 

 

 

Penguasa ideal menurut Machiavelli harus seperti Chiron, mahkluk berkepala manusia berbadan dan berkaki kuda dalam mitologi yunani kuno artinya seorang  peguasa harus berwatak  manusia dan kebinatangan pada saat yang sama. Walaupun dalam memimpin penguasa boleh melakukan kekejaman, hendaknya tidak dilakukan terlalu sering. Penguasa harus bisa mencari simpati dan dukungan rakyatnya dan membuat rakyat tergantung kepadanya.

Machiavelli memandang agama dari sudut pandang kepentingan politik. Agama hanya memiliki makna apabila berguna bagi kepentingan politik dan mempertahankan kekuasaan.

 

 

 

13

Thomas Hobbes (1588-1679)


Manusia adalah pusat segala persoalan sosial dan politik. Manusia tidak bisa didekati dengan pendekatan normatif religius. Cara terbaik mendekati manusia adalah dengan melihat manusia sebagai sebuah alat mekanis dan memahaminya dari pendekatan matematis-geometris. Manusia mempunyai akal, tetapi juga memiliki naluri. Kekuatan akal dan naluri dalam mengendalikan perilaku manusia adalah sama kuatnya. Dalam keadaan alamiah, manusia bisa bertindak semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya. Hakikat inilah yang melahirkan persaingan sesama manusia. Manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes).

Masyarakat secara sukarela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada seorang penguasa, kecuali satu hak yaitu hak mempertahankan diri. Perjanjian ini terjadi antar individu, bukan individu dengan negara.

Hobbes berpendapat bahwa terbentuknya sebuah negara pada hakikatnya sebuah kontrak atau perjanjian sosial (covenant). Negara tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap rakyat. Negara yang telah terbentuk memiliki hak menentukan nilai-nilai moralitas. Negara juga menentukan hak atas kepemilikan kekayaan dan dapat disita kapanpun negara menghendakinya. Negara bagaikan Leviathan, binatang besar mengerikaan dan dipatuhi segala perintah-perintahnya.

Negara versi Hobbes memiliki kekuasaan mutlak. Negara merupakan lembaga politik yang hanya mengenal hak, tapi minus kewajiban. Negara berhak memaksa warganya untuk patuh kepada aturan-aturan yang ditetapkannya, dan boleh menggunakan ancaman kekerasan dalam menegakkan hukum. Menurut Hobbes, negara despotis seperti ini masih jauh lebih baik daripada terjadinya anarki akibat terbelahnya kekuatan negara.

Negara yang dipimpin oleh satu orang penguasa adalah yang terbaik. Dengan begitu, penguasa akan bisa tetap konsisten dengan kebijakan-kebijakannya, serta rahasia-rahasia negara akan lebih mudah dijaga, pembuatan keputusan juga akan lebih cepat dibandingkan dengan dalam dewan yang seringkali lama dalam pembuatan keputusan.

Sikap militansi yang melekat pada suatu ajaran agama merupakan bahan bakar munculnya sikap agresif manusia. Didorong oleh motivasi keagamaan, seringkali manusia bersedia mati atau membunuh manusia lainnya atas nama Tuhan dan kebenaran. Dalam konteks ini, agama terkait erat dengan kepentingan politik kekuasaan. Hobbes tidak hanya melihat agama sebagai pemicu ketegangan sosial, tetapi menganggap agama sebagai takhayul yang dibenarkan  dan produk rasa takut. Rasa takut manusia membuat mereka percaya pada agama, roh-roh dan Tuhan.

14

John Locke (1632-1704)


Locke mengatakan bahwa sejak dalam keadaan alamiah, manusia pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling menolong dan telah mengenal ubungan sosial. Jadi, berbeda dengan Hobbes, keadaan alamiah Locke bukanlah keadaan perang. Perdamaian ada walaupun bukanlah perdamaian yang kokoh, dan keadaan ini mempunyai hukum alam yang mengaturnya. Keadaan alamiah ini memang tidak memiliki lembaga yang mengaturnya tetapi alam dengan sendirinya menyediakan obat penawar bagi anarki dengan menjadikan setiap orang pelaksana hukum.

Untuk menjauhkan diri dari gangguan yang bisa mengganggu milik manusia dalam keadaan alamiah, manusia bersatu ke dalam masyarakat sehingga mereka bisa mempunyai kekuatan utuh untuk mempertahankan milik mereka dan mempunyai peraturan yang mengikat masyarakat dimana setiap orang mengetahuinya. Orang-orang saling setuju untuk masuk ke dalam masyarakat dan membangun lembaga politik di bawah satu pemerintahan tertinggi. Mereka menyerahkan kekuasaan untuk menjalankan hukum alam kepada komunitas yang baru terbentuk itu, dan dengan kesepakatan, setiap orang wajib untuk tunduk pada kehendak mayoritas.

Negara dibentuk atas usaha bersama individu untuk menjaga keberlangsungan hidup, kebebasan dan harta kekayaan. Tugas negara hanya mengatur, menjaga dan mengatur sistem moneter.

Untuk mencegah timbulnya negara absolut Locke menilai perlunya Konstitusi.

Kekuasaan negara tidak lain merupakan kepercayaan rakyat kepada penguasa untuk memerintah mereka. Negara hanya dibenarkan bertindak sejauh bertujuan untuk melaksanakan tujuan yang dikehendaki rakyat. Peran negara dalam mengatur kehidupan harus dibatasi dan seminimal mungkin. Dominasi negara dalam mengatur rakyat hanya akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat dan ketidakberdayaan rakyat menghadapi kekuasaan negara. Negara tidak bisa menghilangkan hak-hak individual yang telah ada dengan sendirinya sebelum negara terbentuk. Untuk mencegah timpulnya dominasi kekuasaan, Locke memisahkan kekuasaan politik ke dalam 3 bentuk; eksekutif, legislatif, dan federatif.

Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Penguasa tidak memiliki tanggung jawab terhadap Tuhan, sebab tanggung jawab penguasa hanyalah kepada rakyatnya.

Agama adalah masalah pribadi setiap orang, negara tidak mempunyai hak untuk mencampurinya. Setiap orang juga tidak boleh menggunakan kekerasan untuk memaksa orang lain menganut agamanya. Dalam masyarakat demokrasi, toleransi beragama sangat dibutuhkan.

15

Montesquieu (1689-1755)


Montesquieu mengatakan bahwa Terbentuknya perbedaan tingkah laku dan perilaku sosial individu disebabkan faktor iklim dan letak geografis. Ikim panas akan membuat manusia cenderung sensitif, malas, dan pemalu. Sedangkan iklim dingin akan cenderung membuat manusia  berani, kerja keras dan lebih tegar. Walaupun demikian, manusia sebagai makhluk yang bebas tidak sepenuhnya dikuasai oleh alam, manusia dapat menentukan takdir dan tujuan hidupnya sendiri.

Sejarah bangsa-bangsa adalah konsekuensi dari kasus yang diciptakan masyarakat. Gerak laju masyarakat ditentukan oleh peradaban yang mereka bangun.

Montesquieu mendata tiga jenis bentuk negara: republik, monarki, dan despotik. Republik bisa berupa demokrasi atau aristokrasi. Monarki adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang.

Montesquieu dikenal dengan doktrinnya tentang pemisahan kekuasaan menjadi 3: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan UU tetapi lebih diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri, sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran UU. Jika Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif haruslah berdiri sendiri. Sebaliknya, hubungan luar negeri yang disebut Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.

Raja akan menjalankan fungsi legislatif dan yudisial serta administratif tertentu, sedangkan kekuasaan senat atau parlemen tidak harus terbatas pada pembuatan hukum.

Manusia di tengah keragaman aturan dan pedoman, tidak semata-mata didikte oleh takhayul.

16

Jean Jacques Rousseau (1712-1778)


Manusia dalam kondisi primitif, digambarkan Rousseau sebagai manusia yang hidup di taman Sorga dalam keadaan sederhana, baik, dan tenang. Individu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, dan keinginannya tidak pernah melebihi kebutuhan fisiknya. Dapat dikatakan bahwa manusia pada dasarnya baik.

Keinginan manusia semakin meningkat karena bangsa manusia terus tumbuh. Ketika perubahan ini terjadi, individu merasa perlu terlibat dalam hubungan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Sejak saat itu keserakahan dan pencarian atas kekuasaan menjadi dominan dalam masyarakat. Rousseau mengatakan bahwa dalam masyarakat politiklah manusia dapat menempurnakan kodratnya.

Negara terjadi akibat kontrak sosial masyarakat yang menyerahkan seluruh haknya pada negara. Negara merupakan wujud moral yang mempunyai kehendak umum. Apabila kehendak individu bertentangan dengan kehendak umum, maka individu ini telah menyimpang dan negara dapat memaksanya untuk patuh.  Rousseau mencoba membangun hubungan antara ukuran negara dan bentuk pemerintahannya. Demokrasi sesuai dengan komunitas kecil, aristokrasi dengan ukuran sedang, dan monarki cocok dengan negara yang besar.

Dikarenakan negara dibentuk oleh individu-individu, maka rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Rousseau mendambakan negara-kota Athena dimana masyarakat bisa berkumpul secara periodik untuk menentukan kehendak umum.

Pemerintah adalah instrumen sedangkan warga negara adalah penguasa. Oleh karena itu, pemimpin seharusnya orang yang dianggap mampu dan dipilih oleh warga negara.

Menurut Rousseau, agama yang dibenarkan adalah agama yang memperkuat kehidupan bernegara.

17

George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831)


Manusia adalah makhluk rasional dan memiliki kesadaran diri, maka ia sangat mengultuskan kebebasan, tetapi Hegel menyangsikan kemampuan manusia untuk menguasai hawa nafsunya. Hegel berpendapat karena watak manusia yang mementingkan dirinya sendiri, kebebasan manusia harus dibatasi. Kebebasan harus berada di bawah kontrol kekuasaan agar tidak menjadi kekuatan yang berhadapan dengan negara.

Bukan negara yang harus mengabdi kepada rakyat atau individu maupun golongan masyarakat melainkan sebaliknya, merekalah yang harus mengabdi dan diabdikan demi negara. Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Negara dalam pemikiran Hegel merupakan penjelmaan Roh Absolut (Great Spirit atau Absolute Idea). Hegel melihat sepak terjang negara di dunia ini sebagai “derap langkah Tuhan” di bumi.

Dikarenakan negara adalah penjelmaan Roh Absolut, maka negara bersifat absolut dan dimensi kekuasaannya melampaui hak-hak transendental individu.

Pemegang kekuasaan (state authority) entah itu raja, Führer, presiden atau apapun namanya, adalah akal impersonal dan perwujudan kemauan kolektif yang menjelma menjadi manusia. Pemimpin negara bisa saja mendengarkan suara wakil-wakil rakyat tetapi itu tidak mengikat karena kekuasaan kepala negara mutlak.

Agama sangat berkaitan dengan negara. Apabila masyarakat melanggar agama berarti ia melanggar negara, dan apabila masyarakat melanggar negara, maka ia juga melanggar agama.

18

Karl Marx (1818-1883)


Sejarah umat manusia diwarnai oleh perjuangan atau pertarungan di antara kelompok-kelompok manusia. Perjuangan ini berbentuk perjuangan kelas. Perjuangan kelas ini bersifat permanen dan merupakan bagian inheren dalam kehidupan sosial.

Marx mengatakan bahwa sejarah seluruh masyarakat yang ada tidak lain adalah sejarah perjuangan kelas. Dalam sejarah perkembangan masyarakat selalu ada polarisasi yaitu kelas penindas dan kelas tertindas. Marx berpendapat bahwa dalam proses perkembangannya, masyarakat akan mengalami perpecahan dan kemudian terbentuk dua blok kelas yang saling bertarung, kelas borjuasi kapitalis dan kelas proletariat. Harapan Marx adalah mewujudkan masyarakat tanpa kelas yang hanya dapat dilakukan apabila kelas proletariat sadar dari kesadaran palsu dan melakukan revolusi.

Marx begitu skeptis terhadap negara. Ia melihat terjadinya eksploitasi kelas borjuis kapitalis terhadap kelas proletar antara lain karena eksistensi negara. Kelas proletar yang tidak menguasai alat dan metode produksi tidak memiliki akses sedikitpun terhadap negara dan merasa teralienasi dari lembaga itu.

Sumber kekuasaan adalah alat-alat dan metode produksi yang dimiliki oleh kaum borjuis. Dengan kata lain, pemegang kekuasaan adalah kaum borjuis

Marx berharap setelah terjadinya Revolusi Proletariat, alat dan metode produksi yang tadinya dipegang oleh kaum borjuis, berpindah tangan ke kaum proletariat.

“Religion is the opium of the people” adalah kalimat yang cocok ketika Marx mengemukakan pandangannya tentang agama. Marx menganggap agama muncul karena adanya perbedaan kelas-kelas sosial. Agama perlu dilenyapkan karena seperti halnya negara, ia adalah alat eksploitasi kelas pekerja atau proletar. Agama digunakan oleh negara agar rakyat tidak berontak dan selalu patuh kepada penguasa negara.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...