Thursday, October 2, 2014

Tipe dan Fungsi Partai Politik

Tipe Partai Politik

A. Katz dan Mair:

1. Partai Elit

Partai jenis ini berbasis lokal, dengan sejumlah elit inti yang menjadi basis kekuatan partai. Dukungan bagi partai elit ini bersumber pada hubungan client (anak buah) dari elit-elit yang duduk di partai ini. Biasanya, elit yang duduk di kepemimpinan partai memiliki status ekonomi dan jabatan yang terpandang. Partai ini juga didasarkan pada pemimpin-pemimpin faksi dan elit politik, yang biasanya terbentuk di dalam parlemen.

2. Partai Massa

Partai jenis ini berbasiskan individu-individu yang jumlahnya besar, tetapi kerap tesingkirkan dari kebijakan negara. Partai ini kerap memobilisasi massa pendukungnya untuk kepentingan partai. Biasanya, partai massa berbasiskan kelas sosial tertentu, seperti “orang kecil,” tetapi juga bisa berbasis agama. Loyalitas kepada partai lebih didasarkan pada identitas sosial partai ketimbang ideologi atau kebijakan.

3. Partai Catch-All

Partai jenis ini di permukaan hampir serupa dengan Partai Massa. Namun, berbeda dengan partai massa yang mendasarkan diri pada kelas sosial tertentu, Partai Catch-All mulai berpikir bahwa dirinya mewakili kepentingan bangsa secara keseluruhan. Partai jenis ini berorientasi pada pemenangan Pemilu sehingga fleksibel untuk berganti-ganti isu di setiap kampanye. Partai Catch-All juga sering disebut sebagai Partai Electoral-Professional atau Partai Rational-Efficient.

4. Partai Kartel

Partai jenis ini muncul akibat berkurangnya jumlah pemilih atau anggota partai. Kekurangan ini berakibat pada suara mereka di tingkat parlemen. Untuk mengatasi hal tersebut, pimpinan-pimpinan partai saling berkoalisi untuk memperoleh kekuatan yang cukup untuk bertahan. Dari sisi Partai Kartel, ideologi, janji pemilu, basis pemilih hampir sudah tidak memiliki arti lagi.


B. Richard Gunter dan Larry Diamond

1. Partai Elit

Partai yang mempunyai struktur organisasi utama sangat minimal dan sangat bergantung pada terbentuknya elit elit di dalam wilayah geografi tertentu, serta sangat menghargai tradisi lokal.

2. Partai yang berbasiskan massa (Partai Massa)

Dicirikan dengan basis yang luas pada anggota pekerja, berupaya memantapkan ideologi partai dan membangun basis keanggotaan yang aktif, berupaya masuk ke dalam sejumlah ruang kehidupan sosial misalnya serikat dagang kesatuan agama.

3. Partai yang berbasiskan etnis

Berupaya memobilisasi pemilih dalam kelompok-kelompok etnis, memiliki derajat ideologi yang sangat rendah, komitmennya sangat pragmatis yaitu menjamin proteksi dan keuntungan materiil, kultural dan politik untuk kelompok etnis di dalam kompetisi dengan kelompok lain.

4. Partai Elektoralist.

Partai yang sangat profesional melakukan kampanye, berupaya mengagregasikan berbagai kepentingan sosial, berorientasi pada kebijakan, kurang menyatakan secara tegas ideologi, cenderung menekankan pada atribut personal yang sangat menarik dari kandidat-kandidatnya dan nominasi lebih ditentukan oleh sumber sumber suara dari kandidat daripada kriteria organisasi seperti lamanya pengalaman dedikasi pada partai.

5. Partai Gerakan

Partai ini merupakan tipologi antara partai dan gerakan.

 

Fungsi Parpol

1. Sarana Komunikasi Politik

Kedudukan partai dalam arus ini adalah sebagai jembatan “mereka yang memerintah” (the rulers) dengan “mereka yang diperintah” (the ruled).  Akan tetapi, ada juga arus komunikasi dari atas ke bawah, yaitu dalam hal partai politik turut memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebajikan pemerintah. Dengan demikian terjadi arus informasi dan dialog dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, di mana partai politik memainkan peranan sebagai penghubung antara pemerintah dan warga masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya partai politik sering disebut sebagai perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas). Selain itu partai politik juga mempunyai fungsi untuk menyalurkan dan menyebarluaskan informasi, berita dan keterangan-keterangan yang diputuskan pemerintah dalam bentuk kebijakan publik.

2. Rekrutmen Politik

Rekrutmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Fungsi ini semakin besar porsinya manakala partai politik itu merupakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenang membentuk pemerintahan dalam sistem politik demokrasi. Fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu fungsi rekrutmen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebabtanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.

Partai politik sebagai suatu organisasi sangat berperan dalam mencetak pemimpin yang berkualitas dan berwawasan nasional. Pemimpin yang berkualitas ini, tidak hanya berorientasi pada kepentingan partai politik yang diwakili. Ketika menjadi pemimpin nasional, ia otomatis menjadi pemimpin semua orang. Pemimpin ini tidak lahir dengan sendirinya. Perlu suatu proses pendidikan yang mampu membentuk jiwa karakter pemimpin.

3. Partisipasi Politik

Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum. Selain itu, partai politik juga ikut serta menentukan pemimpin pemerintahan. Kegiatan yang dimaksud, antara lain mengajukan tuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, mengajukan kritik, dan koreksi atas pelaksanaan k,ebijakan umum, dan  mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu, mengajukan alternatif pemimpin, dan memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum.

4. Pengatur Konflik

Partai politik juga berfungsi sebagai sarana pengatur konflik (conflict management) dalam hal ini negara demokratis yang masyarakatnya bersifat terbuka, adanya perbedaan dan persaingan pendapat sudah merupakan hal yang wajar. Akan tetapi dalam masyarakat heterogen sifatnya, maka perbedaan pendapat ini – apakah ia berdasarkan perbedaan etnis, status sosial – ekonomi atau agama – mudah sekali mengundang konflik. Pertikaian-pertikaian semacam ini dapat diatasi dengan bantuan partai politik; sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa, sehingga akibat negatifnya seminimal mungkin.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...