Monday, October 13, 2014

Marsilius of Padua

Marsilius berpandangan bahwa negara harus dipelajari dari sudut pandang sekuler murni tanpa mengacu pada aspek kehidupan masyarakat yang bersifat supranatural. Marsilius menyatakan bahwa negara hanyalah kesatuan yang mencakup penerimaan orang-orang yang berada dalam pemerintahan bersama. Ia melihat negara sebagai agen untuk memenuhi kebutuhan material manusia.

Marsilius mengadopsi definisi warga negara dari Aristoteles yang berarti setiap orang yang berpartisipasi dalam komunitas sipil, dalam dewan atau lembaga, menurut jabatannya. Warga negara membuat badan legislator yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Ia bisa menjalankan kekuasaan dalam demokrasi langsung, atau dalam sekelompok orang. Pilihan penguasa adalah milik warga,warga memiliki hak untuk menentukan bentuk negara.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...