Monday, October 13, 2014

Martin Luther

Luther lahir pada tahun 1483 dan berasal dari keluarga petani makmur. Setelah menyelesaikan studinya dari Universitas Wittenberg, ia menjadi guru besar tafsir Kitab di Universitas tersebut dan memegang sejumlah jabatan. Luther dikenal sebagai orang yang pertama kali menggerakkan reformasi di kalangan kaum Kristiani dan melakukan berbagai protes sosial-keagamaan ke pada kekuasaan Paus.

Melihat berbagai penyimpangan keagamaan di negerinya, Luther memprotes dengan membacakan 99 pernyataan protes ke pada Gereja dan lembaga kepausan yang menjual surat-surat pengampunan dosa. Luther menilai perjualan surat-surat itu bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus. Gereja tidak memiliki hak memberikan pengampunan dosa, hanya Tuhan yang berhak memberikan pengampunan dosa atas dasar kepercayaan dan amal sholeh individu. Inilah yang kemudian dinyatakan sebagai justification by faith.

Luther mencamkan tidak ada kelebihan seorang pastor dibanding orang lain, melainkan karena amal kebajikannya. Hal ini mengakibatkan timbulnya tuntutan agar semua manusia dianggap sama di hadapan Tuhan. Para pengikut Luther menolak hierarki kependetaan, karena hierarki itu dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan.

Selain itu, Luther menolak tradisi keagamaan Katholik bahwa hanya pastor yang boleh membaca dan menafsirkan kitab suci. Menurutnya, siapapun pengikut Kristus berhak membaca dan menafsirkan Alkitab. Alkitab harus terbuka bagi semua orang agar isi kebenarannya diketahui semua orang, tidak terbatas pada kaum pendeta, sehingga tidak terjadi monopoli kebenaran. Luther menyatakan hendaknya Alkitab yang mulanya berbahasa Latin, diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman, sehingga bangsa Jerman akan secara langsung dapat membaca dan memahami Alkitab.

Luther juga menggoyahkan sendi-sendi monastisisme Katolik: ia menganjurkan perkawinan bagi para pastor. Andaikata tidak menikah, pastor justru akan mudah melakukan dosa dan maksiat; melakukan hubungan seks di luar perkawinan seperti yang terjadi dalan kasus Paus Alexander VI. Luther juga mengemukakan kehidupan eksklusif biarawan bukanlah cara terbaik untuk mensucikan diri. Ia menawarkan gagasan worldly ascetism (asketisme duniawi); orang dapat mensucikan dirinya dan memperoleh keselamatan justru dengan terlibat secara intensi dengan berbagai persoalan hidup dunia, asalkan apapun yang dilakukannya semata-mata untuk tujuan keagungan Tuhan.

Luther juga kritis terhadap doktrin politik gereja Katolik Roma. Menurutnya, kekuasaan Paus tidak universal sebab Paus harus mengakui kekuasaan para pangeran atau penguasa sekuler. Luther memperoleh dukungan politis yang luas dari kalangan penguasa dan bangsawan. Karena dukungan itu, imperium Katolik Roma tidak berani memperlakukan Luther semena-mena seperti yang dialami Bruno dan Savonarola dahulu, Luther hanya dipecat dari jabatan keagamaannya. Luther juga menuntut dibedakannya otoritas politik dan otoritas agama dan membuahkan hasil, di beberapa negara Eropa khususnya Jerman, terjadi pemisahan tegas antara kekuasaan agama dan kekuasaan negara.

Gagasan Luther lainnya adalah pandangannya mengenai kecocokan antara etos kapitalisme dengan etika keagamaan. Luther merumuskan bahwa kerja keras bagi penganut Protestatisme merupakan panggilan Tuhan, kerja keras untuk memperoleh kekayaan ekonomi dan status sosial bukanlah suatu dosa tetapi justru merupakan suatu bentuk pengabdian kepada Tuhan.

Aspek terpenting dari teori politik Luther yang berbeda dengan aksi-aksi politiknya adalah doktrinnya tentang nonresistensi pada kekuasaan politik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk patuh kepada pemerintah mereka. Bahkan jika penguasa tersebut adalah tiran atau menyalahgunakan jabatannya, mereka tidak berhak memberontak. Tidak dibenarkan bagi seorang Kristen untuk menentang pemerintahan dengan alasan apapun, mereka tidak punya hak untuk melakukan perlawanan, mereka harus menerima hukuman atas ketidakpatuhannya.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...