Wednesday, March 26, 2014

Demokrasi dan Syuro

Daratan Arab merupakan daerah di mana Sejarah Islam paling banyak muncul dan berkembang. Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak kaum Arab yang dikenal dengan ke-jahiliyah-annya saat itu. Jahiliyah dalam konteks ini bukan berarti masyarakat Arab bodoh, tetapi berarti sikap dan perilaku masyarakat Arab dapat dikategorikan tercela. Mereka memperlakukan perempuan sebagai alat hiburan dan pemuas nafsu, menganggap mereka sebagai pembawa sial bahkan bayi perempuan yang baru lahir dikubur hidup-hidup, terjadinya perniagaan manusia, perzinaan, dan poligami tanpa batas merupakan sedikit dari perilaku tercela mereka yang sangat parah.

Kelahiran Nabi Muhammad telah diramalkan oleh setiap agama dan syair. Dalam ajaran Zurdust, Muhammad disebut sebagai Estevat Areta, dalam Bible sebagai Ahmad, oleh Yesus atau Isa disebut sebagai Parakletos dan lain sebagainya. Semua meramalkan bahwa akan ada seorang pemimpin besar dunia. Nabi Muhammad SAW 'menjabat' sebagai Nabi dan Rasul, pemimpin masyarakat, pemimpin militer, pendiri bangsa, perancang ekonomi, komandan perang, dan pemimpin politik. Hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur'an dan perkataan nabi, dimana kantor pemerintahannya bertempatkan pada Masjid Nabawi.

            Rasulullah SAW memiliki otoritas wahyu, jika Nabi tidak menemukan jawaban atas persoalan yang melanda kaumnya dari para sahabat, Nabi akan menanyakannya kepada Allah SWT. Namun persoalan yang menimbulkan perpecahan terjadi pasca meninggalnya Rasulullah. Karena dengan wafatnya Nabi, otoritas wahyu pun terputus dan kaumnya dituntut untuk menyelesaikan persoalan dengan ijtihad akal mereka. Setelah Nabi Muhammad wafat, mulai ada beberapa daerah yang menyimpang, seperti tidak sholat, tidak membayar zakat, dan sebagainya. Tidak hanya itu, terjadi perselisihan dalam hal pemilihan khalifah, yang menyebabkan menjamurnya sekte-sekte dalam teologi Islam. Hal ini menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan konsep khusus tentang bentuk pemerintahan Islam. Terbukti dari keempat sahabat menjadi khalifah dengan cara yang berbeda-beda. Seperti Abu Bakar yang pada saat itu diangkat menjadi khalifah karena musyawarah (syuro). Rasulullah pun pernah menunjuk Ali r.a sebagai orang yang menggantikannya di pengadilan melalui syuro.

Berbicara mengenai syuro, dalam relevansinya dengan konsep demokrasi masa kini, terdapat kesamaan antara demokrasi dan syuro. Perbedaan paling mendasar ialah bahwa konsep syuro lebih menyerupai musyawarah, dan konsep demokrasi seperti voting. Perlu diketahui bahwa demokrasi yang berasal dari Barat, terpengaruh oleh konsep syuro yang dihantarkan melalui dua kerajaan besar pada saat itu, yakni Kerajaan Persia dan Romawi Timur. Piagam Madinah yang berisi 47 pasal juga dibuat berdasarkan konsep syuro. Piagam Madinah kerap disebut sebagai cikal bakal konstitusi negara. Piagam Madinah dibuat untuk menyatukan masyarakat kota Madinah yang majemuk. Hal ini serupa dengan kondisi Indonesia sekarang. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat heterogen, karena itulah dibutuhkan suatu alat untuk menyatukan Indonesia, alat tersebut sudah dirumuskan dan diubah sedemikian rupa oleh para founding fathers. Ya, alat tersebut ialah dasar negara kita, Pancasila. Jika kita mempelajari nilai-nilai Pancasila seca mendalam, kita akan mencapai titik di mana kita merasa ideologi ini sudah sangat sempurna. Bahkan Pancasila kerap dianggap sebagai miniatur Piagam Madinah. Seperti yang dikatakan penyair Jerman yang sangat terkenal, Goethe, bahwa orang yang tidak dapat belajar dari masa beribu tahun berarti dia tidak memanfaatkan akalnya. Sudah selayaknya kita belajar dari sejarah bahwa Pancasila merupakan Piagam Madinah versi kecil yang tentunya perlu kita pahami secara mendalam.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...