Daratan Arab merupakan daerah di mana Sejarah Islam paling banyak muncul dan berkembang. Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak kaum Arab yang dikenal dengan ke-jahiliyah-annya saat itu. Jahiliyah dalam konteks ini bukan berarti masyarakat Arab bodoh, tetapi berarti sikap dan perilaku masyarakat Arab dapat dikategorikan tercela. Mereka memperlakukan perempuan sebagai alat hiburan dan pemuas nafsu, menganggap mereka sebagai pembawa sial bahkan bayi perempuan yang baru lahir dikubur hidup-hidup, terjadinya perniagaan manusia, perzinaan, dan poligami tanpa batas merupakan sedikit dari perilaku tercela mereka yang sangat parah.
Kelahiran
Nabi Muhammad telah diramalkan oleh setiap agama dan syair. Dalam ajaran
Zurdust, Muhammad disebut sebagai Estevat Areta, dalam Bible sebagai Ahmad, oleh
Yesus atau Isa disebut sebagai Parakletos dan lain sebagainya. Semua meramalkan
bahwa akan ada seorang pemimpin besar dunia. Nabi Muhammad SAW 'menjabat'
sebagai Nabi dan Rasul, pemimpin masyarakat, pemimpin militer, pendiri bangsa,
perancang ekonomi, komandan perang, dan pemimpin politik. Hukum yang berlaku
pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur'an dan perkataan nabi,
dimana kantor pemerintahannya bertempatkan pada Masjid Nabawi.
Rasulullah SAW memiliki otoritas
wahyu, jika Nabi tidak menemukan jawaban atas persoalan yang melanda kaumnya
dari para sahabat, Nabi akan menanyakannya kepada Allah SWT. Namun persoalan
yang menimbulkan perpecahan terjadi pasca meninggalnya Rasulullah. Karena
dengan wafatnya Nabi, otoritas wahyu pun terputus dan kaumnya dituntut untuk
menyelesaikan persoalan dengan ijtihad akal mereka. Setelah Nabi Muhammad
wafat, mulai ada beberapa daerah yang menyimpang, seperti tidak sholat, tidak
membayar zakat, dan sebagainya. Tidak hanya itu, terjadi perselisihan dalam hal
pemilihan khalifah, yang menyebabkan menjamurnya sekte-sekte dalam teologi
Islam. Hal ini menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan konsep khusus
tentang bentuk pemerintahan Islam. Terbukti dari keempat sahabat menjadi
khalifah dengan cara yang berbeda-beda. Seperti Abu Bakar yang pada saat itu
diangkat menjadi khalifah karena musyawarah (syuro). Rasulullah pun pernah
menunjuk Ali r.a sebagai orang yang menggantikannya di pengadilan melalui
syuro.
Berbicara mengenai syuro, dalam relevansinya dengan
konsep demokrasi masa kini, terdapat kesamaan antara demokrasi dan syuro. Perbedaan
paling mendasar ialah bahwa konsep syuro lebih menyerupai musyawarah, dan
konsep demokrasi seperti voting. Perlu diketahui bahwa demokrasi yang berasal
dari Barat, terpengaruh oleh konsep syuro yang dihantarkan melalui dua kerajaan
besar pada saat itu, yakni Kerajaan Persia dan Romawi Timur. Piagam Madinah
yang berisi 47 pasal juga dibuat berdasarkan konsep syuro. Piagam Madinah kerap
disebut sebagai cikal bakal konstitusi negara. Piagam Madinah dibuat untuk
menyatukan masyarakat kota Madinah yang majemuk. Hal ini serupa dengan kondisi
Indonesia sekarang. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat heterogen, karena
itulah dibutuhkan suatu alat untuk menyatukan Indonesia, alat tersebut sudah
dirumuskan dan diubah sedemikian rupa oleh para founding fathers. Ya,
alat tersebut ialah dasar negara kita, Pancasila. Jika kita mempelajari
nilai-nilai Pancasila seca mendalam, kita akan mencapai titik di mana kita
merasa ideologi ini sudah sangat sempurna. Bahkan Pancasila kerap dianggap
sebagai miniatur Piagam Madinah. Seperti yang dikatakan penyair Jerman yang
sangat terkenal, Goethe, bahwa orang yang tidak dapat belajar dari masa beribu
tahun berarti dia tidak memanfaatkan akalnya. Sudah selayaknya kita belajar
dari sejarah bahwa Pancasila merupakan Piagam Madinah versi kecil yang tentunya
perlu kita pahami secara mendalam.
No comments:
Post a Comment