Sunday, April 2, 2023

Perppu Cipta Kerja

Sebelum memulai, mari mengingat lagi perbedaan Perppu baru ini dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Perbedaan Perppu dan UU, antara lain:

Pertama, penerbitan UU harus melalui kesepakatan Presiden DPR, sementara Perppu hanya dibentuk oleh Presiden.
Kedua, batasan waktu UU tidak terbatas selama UU tersebut belum dicabut, sedangkan Perppu hanya sementara kemungkinan hanya 1 tahun hingga dikaji ulang oleh DPR apa dapat ditetapkan sebagai UU atau tidak.
Ketiga, UU dibentuk dalam kondisi normal sementara Perppu dibuat karena asumsi negara berada di situasi yang genting dan mendesak.
Keempat, pengawasan terhadap UU dilakukan melalui judicial review di MK, sementara Perppu melalui political view di DPR.

Let's go!

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat kritik bahwa UU dibuat secara terburu-buru, penuh malpraktik dan tidak melibatkan publik. Secara substansi, omnibus law dianggap terlalu pro investasi dengan memanjakan investor dan pengusaha, tetapi merugikan buruh dengan pengubahan skema upah per jam, hingga kebijakan jam kerja dan libur.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja menurut  merupakan suatu kebutuhan yang mendesak.

Penerbitan Peppu menuai kontoversi dari serangkaian serikat buruh yang memandang hadirnya Perppu melecehkan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Perppu ini pun langsung digugat oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dan Jati Puji Santoso. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga menilai Perppu tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum. Hal ini dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan penerbitan Perppu dalam hukum tata negara adalah hak subjektif Presiden karena dilandasi oleh alasan yang mendesak. Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan terdapat kebutuhan negara yang mendesak sehingga perlu diterbitkan Perppu Cipta Kerja.

Menko Polhukam berpandangan bahwa banyak pihak tidak sepenuhnya memahami putusan MK pada 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Keputusan inkonstitusional bersyarat sebenarnya berarti UU tidak berlaku dahulu selama 2 tahun untuk diperbaiki oleh pemerintah. MK TIDAK MEMBATALKAN UU Cipta Kerja. Materil UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan oleh MK, hanya diberi waktu untuk diperbaiki. Sehingga pemerintah memperbaikinya melalui Perppu karena sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

Yusril Ihza Mahendra juga menekankan MK menyatakan UU inkonstitusional bersyarat, tetapi tidak dibatalkan. Pemerintah memiliki waktu memperbaiki regulasi ini hingga November 2023.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...