Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut terdapat kemungkinan pada Pemilu 2024, masyarakat kembali ke sistem pemilu tertutup yang pernah berlaku pada masa sebelum reformasi (Pemilu 1955, sepanjang Orba, Pemilu 1999). Sistem proporsional terbuka yang berlangsung saat ini (Pileg 2004, 2009, 2014, dan 2019) sedang digugat di MK oleh 6 orang yakni 2 kader partai politik dan 4 perseorangan. PDI P melalui politikus seniornya, Hendrawan Supratikno menegaskan tetap mendukung sistem proporsional tertutup untuk kembali diterapkan karena alasan konstitusional UUD 1945 Pasal 22E ayat 3 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
Think like a thief, solve like a detective. Bukan praktisi maupun pakar, hanya orang aneh yang suka mengulik hingga akar.
Thursday, February 2, 2023
Pemilu 2024: Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup
Perdebatan mengenai perubahan sistem pemilu di Indonesia bermula ketika sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi di atas, karena pemilu legislatif "mencoblos caleg" bukan "mencoblos partai" dianggap mencederai konstitusi yang mengamanatkan peserta pemilu adalah partai politik, bukan peserta perseorangan, sehingga implementasi dari ayat tersebut harusnya masyarakat hanya mencoblos partai saja, dan partai akan memutuskan sendiri siapa kader yang pantas mewakili partai tersebut untuk duduk di parlemen.
Sistem proporsional tertutup di sisi juga bisa menekan biaya politik yang tinggi, baik dari sisi caleg maupun KPU dalam pencetakan surat suara. Caleg tidak perlu menggelontorkan dana dalam kuantitas besar untuk penyelenggaraan kampanye seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, dari sisi penyelenggara pemilu, KPU juga diuntungkan karena dalam Pemilu 2024 akan berlangsung rumit karena selain Pilpres, terdapat juga pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi/Kabupaten/Kota serta kepala daerah di sejumlah 34 Provinsi dan 514 Kabupaten. KPU akan banyak dimudahkan apabila sistem proportional tertutup kembali diimplementasikan, sebab tidak perlu untuk mencetak surat suara dengan design yang berbeda untuk tiap daerah sehingga meminimialisir adanya kesalahan.
Meskipun demikian, terdapat pula banyak elemen yang tidak setuju sistem pemilu diubah. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keinginan kembali ke sistem sebelumnya hanya akal-akalan partai semata. Parpol ingin memiliki kendali absolut kepada kadernya yang duduk di parlemen. Selain itu, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup alias coblos partai, bukan coblos caleg juga ditolak oleh 8 partai politik di antaranya Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
UPDATE
Perdebatan sistem pemilu yang akan digelar ini ditutup dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI yang menyimpulkan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kabinet Merah Putih 2024-2029
Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...
-
• Faksionalisasi Partai Islam Masyumi melahirkan Partai NU • Faksionalisasi Partai Golkar melahirkan PKPI, Hanura, Gerindra dan Nasdem Pada ...
-
Pada 3 Agustus 2022, ketum Partai Nasdem, Surya Paloh mengumumkan Nasdem mengusung Anies Baswedan menjadi Capres dalam Pemilu 2024. Nasdem j...
-
Pemerintahan Dinasti Abbasiyah dinisbatkan kepada Al-Abbas, sementara khalifah pertama adalah Abdullah Ash-Shaffah. Kekuasaan dinasti Abba...
No comments:
Post a Comment