Wednesday, February 1, 2023

Calon Tunggal Pilkada

Indonesia adalah negara demokrasi dengan penduduk terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika. Tidak berlebihan untuk menyebut pemilu di Indonesia sebagai pesta demokrasi, mengingat begitu meriahnya suasana menjelang pemilu baik itu pilkada, pileg, maupun pilpres.

Pesta demokrasi yang demikian ramai, merupakan bentuk selebrasi pasca bebasnya Indonesia dari rezim Orde Baru. Demokrasi Indonesia kini telah menyentuh 2 dekade lebih terhitung dari 7 Juni 1999 saat pertama kali dilaksanakannya pemilu secara demokratis. Semenjak saat itu, partai politik tumbuh dan berkembang secara masif. Dalam setiap pemilu, selalu saja terdapat parpol baru yang hadir.

Meskipun demikian, melihat perkembangan demokrasi Indonesia, seringkali partai yang telah menjamur ini hanya berani bermain "aman." Pada 2020 lalu, Indonesia melaksanakan Pilkada setelah tertunda dikarenakan pandemi Covid-19. Pilkada 9 Desember 2020 berlangsung secara serentak dan dilaksanakan setidaknya di 270 daerah baik di tingkat Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

Dari Pilkada 2020 lalu, setidaknya terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Perludem merilis fenomena calon tunggal mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2015, terdapat 3 daerah. 2017, 9 daerah, dan 2018, 16 daerah.

Tren calon tunggal terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh partai politik yang enggan untuk mengadu kekuatannya di tiap daerah. Sebagai pemahaman, meskipun partai tersebut memiliki kader terbaik dan telah memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, namun tidak menjamin kader terbaik tersebut akan diusung.

Dalam mengusulkan nama yang hendak diusung, partai memiliki banyak sekali indikator, seperti popularitas kadernya, berapa banyak modal yang dimiliki, serta mungkin transaksi kesepakatan di antara elite-elite partai. Hal ini menyebabkan pengusungan kader tidak dilakukan secara meritokrasi. Kader yang terbaik dan yang selama ini telah mengabdi, tidak langsung serta dijadikan pertimbangan untuk diusung partai. Partai tidak mau mengeluarkan tenaga dan ongkos politik yang besar untuk mendukung calonnya yang tidak bermodalkan kuat. Kalau bisa usung A biar menang, kenapa harus ngusung B buat kalah?

Sangat disayangkan calon tunggal terjadi dalam iklim demokrasi. Keberadaan calon tunggal telah menutup ruang debat adu gagasan dan program. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada, memang menyebutkan terdapat pilihan lain bagi calon tunggal dalam kertas suara, yaitu kolom kosong. Namun hal ini menyebabkan pemilih menentukan hak suaranya hanya berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap si calon tunggal, tidak lagi berdasarkan gagasan atau program yang diusung calon.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...