Wednesday, December 10, 2014

Tahapan Demokratisasi Pasca Orde Baru

Demokratisasi berjalan dalam beberapa tahap; Pertama yaitu tahap transisi. Dalam tahap ini, terjadi kombinasi di antara beberapa hal, yaitu: kritisisme dan perlawanan dari luar rezim; rezim mengalami perpecahan internal; angkatan bersenjata mengalami perpecahan; rezim menghadapi krisis ekonomi dan/atau politik yang semakin sulit dikelola; dan tuntutan-tuntutan perubahan semakin kuat.

Kedua adalah tahap liberalisasi awal; terjadi jatuh atau berubahnya rezim lama, meluasnya hak-hak politik rakyat, terjadinya ketidaktertataan pemerintahan, dan terjadinya ledakan partisipasi politik. Ketiga adalah tahap transisi; telah ada pemerintahan baru yang berkerja dengan legitimasi baru. Tahap keempat adalah konsolidasi demokrasi yang membutuhkan waktu yang lama karena harus menghasilkan perubahan yang ditandai dengan telah terlihatnya perubahan cara berpikir (paradigma), pola perilaku, tabiat dan kebudayaan dalam masyarakat.

Liberalisasi adalah proses pendefinisian ulang dan perluasan hak-hak. Liberalisasi merupakan proses mengefektifkan hak-hak yang melindungi individu dan kelompok-kelompok sosial dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan negara atau pihak ketiga. Liberalisasi politik awal pasca Orde Baru ditandai antara lain terjadinya redefinisi hak-hak politik rakyat. Terjadi luapan kebebasan, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan membentuk organisasi. Di kalangan masyarakat juga terjadi berbagai tuntutan-tuntutan yang sebelumnya tidak pernah terjadi contohnya fenomena tuntutan pengembalian tanah yang dulu dikuasai negara.

Konsekuensi dari liberalisasi politik ditandai oleh terjadinya ledakan partisipasi politik. Pada tataran massa akar rumput atau grass root, ledakan partisipasi politik banyak mengambil bentuk huru-hara, kekerasan massa, amuk massa, atau praktek penjarahan kolektif. Di kalangan mahasiswa terjadi demonstrasi dan protes di mana-mana. Sementara ledakan partisipasi di kalangan elit politik dengan maraknya pendirian partai politik. Menurut catatan Kompas, parpol yang ada pasca Orde Baru mencapai 184 partai. Dari jumlah tersebut, 148 partai mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman, dan 141 di antaranya memperoleh pengesahan sebagai partai politik. Dari jumlah tersebut setelah melalui seleksi, yang memenuhi syarat ikut pemilu 1999 hanya 48 partai politik.

Daniel Dhakidae menjelaskan bahwa dari parpol yang mengikuti pemilu 1999 terdapat dua sumbu yang memisahkan, yaitu sumbu vertikal dan sumbu horizontal. Sumbu vertikal memisahkan dua kutub, yatu partai yang berdasarkan agama dan partai yang berdasarkan kebangsaan. Sumbu horizontal juga memisahkan 2 kutub lainnya berdasarkan kelas, yaitu developmentalisme dan sosialisme radikal. Dari sumbu vertikal menarik garis antara dua aliran yang berbeda, yaitu Islam dan Kristen. Partai yang berdasarkan agama ini tidak semata-mata karena fanatisme akan tetapi, salah satunya, adalah alasan praktis yaitu agama apa pun akan dengan mudah menyatukan pendukungnya. Kelompok Islam misalnya akan dengan mudah mengidentifikasikan dirinya dengan umat Islam dan dengan sendirinya akan mencari dukungan dengan umat Islam. Pada kutub lain terdapat partai-partai berdasarkan kebangsaan seperti PDIP. Selanjutnya dengan dua sumbu yang membagi dua partai tersebut, ada PAN, PKB, PUDI.

Sumber:

Eep Saefulloh Fatah, Zaman Kesempatan: Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Bandung: Mizan, 2000).

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...