Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas yang dicirikan dari kebebasan berpikir individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Definisi singkat dari liberlisme itu sendiri cukup sulit untuk dipaparkan dalam sebuah bentuk kalimat, namun dapat digaris bawahi makna penting dari liberalisme lebih jauh berbicara mengenai kebebasan, yang baik gagasan tentang negara konstitusional yang dilandaskan pada kedaulatan hukum dalam demokrasi, perlindungan atas hak milik pribadi dalam praktek kapitalisme modern, serta perlindungan atas kebebasan individu melalui gagasan besar tentang civil liberties kesemuanya adalah bagian dari kebajikan umum yang lahir dari filsafat liberal.
Para pemikir dari paham Liberal itu sendiri antara lain Karl R.
Popper, Ludwig Von Mises, John Locke, Adam Smith, David Hume dan lain
sebagainya. Dalam berbagai tesis dan pendapatnya mereka banyak berbicara
mengenai catatan keberhasilan liberalisme, pasar bebas, hak individu,
toleransi, kepentingan, keadilan dan lain sebagainya yang kemudian menjadikan
Liberalisme memiliki argumentasi tersendiri dalam menjawab kritisasi dari para
penentangnya yang biasanya datang dari golongan atau pemikir sosialis ataupun
komunis.
Dalam demokrasi liberal peran utama dipegang oleh partai politik.
Permainan partai politik untuk memenangkan tujuannya menggunakan berbagai cara
dan alat, termasuk yang kurang cocok dengan etika dan moralitas. Anggapan
banyak orang Indonesia bahwa keadaan demokrasi sekarang sedang kebablasan,
merupakan hal yang ditentang dalam pandangan umum liberalisme. Buat mereka, demokrasi
yang sedang tumbuh dan tidak boleh diganggu prosesnya sekalipun mungkin terasa
aneh serta merugikan kepentingan umum.
Dr. Raj Vasil, seorang pakar ilmu politik di Selandia Baru yang
mempelajari Asia Tenggara selama 45 tahun terakhir, menulis di Sunday
Review bahwa demokrasi liberal bukan pilihan yang tepat bagi Indonesia.
Memang dari dulu para pendiri Republik Indonesia, khususnya Presiden Soekarno
dan Wakil Presiden Mohamad Hatta, selalu memberikan peringatan jangan sampai di
Indonesia berlaku demokrasi liberal. Sebab demokrasi liberal hanya
menguntungkan pihak yang kuat belaka dan mengabaikan nasib pihak lemah sesuai
dengan pandangan liberal laissez fair, laissez passer. Selain itu
demokrasi liberal tidak mempersoalkan moralitas sebab menjadikan hal itu urusan
individual belaka yang tidak perlu dan bahkan tidak boleh mencampuri urusan
umum. Sebab itu buat Bung Hatta, sebagaimana beliau tegaskan dalam pidato
pengukuhan sebagai doctor honoris causa oleh Universitas Gajah Mada,
demokrasi tidak cukup hanya berjalan di bidang politik, tetapi juga harus ada
demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Tentu pandangan demikian tidak
disetujui para penganut paham demokrasi liberal.
Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan demokrasi liberal
yang terbilang sukses dengan indikasi bahwa AS merupakan negara yang tergolong
maju dan menjadi negara adidaya di dunia di era globalisasi ini, dengan
berbagai macam cerita sejarah yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan
panjang negara demokrasi liberal ini dari berbagai peperangan dunia yang telah
dilewati dari Perang Dunia I, Perang Dunia II dan Perang Dingin yang sangat
menentukan bagi AS dan demokrasi liberalnya, ketika dunia dan negara-negara
dunia ketiga sedang dalam masa-masa yang sulit ketika berbicara ideologi karena
terjadi perang dingin antara dua kutub besar antara AS dan Uni Soviet
atau biasa disebut dengan perang Ideologi antara AS dengan demokrasi liberalnya
dan Uni Soviet dengan sosialis-komunisnya.
Berkaitan dengan ideologi demokrasi liberal yang banyak
dipakai negara-negara di dunia saat ini ada baiknya kita mengacu pada suatu
cerita mengenai perdebatan suatu debat yang dinamakan The End of Ideology Debate, debat itu dipicu oleh jatuhnya fasisime
sesudah Perang Dunia II, disusul dengan mundurnya komunisme. Dua sarjana
Amerika yang perlu disebut dalam fenomena ini adalah Daniel Bell dan Francis
Fukuyama. Daniel Bell (1960) dalam bukunya
The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties,
menguraikan bahwa: Di Barat ada konsensus diantara para intelektual tentang
masalah politik, yaitu: diterimanya negara kesejahteraan; diidamkanya
desentralisasi kekuasaan; sebuah sistem ekonomi campuran dan pluralism politik.
Konsensus ini menurut Bell, telah mengakhiri debat mengenai ideologi secara
tuntas.
Kemudian kira-kira tiga puluh tahun kemudian, Francis Fukuyama
(1989), meneruskan pemikiran ini dan memaparkan idenya dalam tulisannya The End of History. Fukuyama melangkah
lebih jauh lagi dengan mengatakan bahwa globalisasi yang sedang melanda seluruh
dunia akan mendorong tersebarnya demokrasi ala Barat di dunia luas, dan bahwa
majunya ekonomi pasar akan diikuti dengan diterimanya prinsip-prinsip demokrasi
liberal secara universal. Teori Fukuyama kemudian banyak dikritik oleh berbagai
kalangan karena dianggap terlalu meremekan segi-segi negatif dari globalisasi.
Karena itu Fukuyama merasa perlu memberikan penejelasan dan kemudian Fukuyama
menulis suatu penjelasan dalam The End Of
History and The Last Man (1992).
Perkembangan
Demokrasi Liberalisme di Indonesia
Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang
diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya
kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat
modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan.
Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi,
seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara
dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini
mendukung apa yang dinamakan mixed
economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting
untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga
penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi
dan fasilitas umum lainnya.
Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun
1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan
Demokrasi Parlementer dan mixed economy.
Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak
liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi
ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs
untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam
tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan
pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B.J. Habibie. Kedua jenis
proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain
untuk bersaing.
Pancasila
dan Demokrasi Liberalisme
Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi
juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini
dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers,
hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota
organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai
fondasi untuk partisipasi yang bermakna.
Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk
pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam
dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur
lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama,
termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional,
demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan,
Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga,
menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai
pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir,
ilmuwan sosial, dan aktivis.
Praktek
Demokrasi Liberal Di Negara Dunia Ketiga
Mengikuti rentetan argumentasi demokrasi liberal secara total jelas
akan menghadirkan problematika tersendiri, terutama bagi kebanyakan dunia
ketiga, tak terkecuali Indonesia. Sebagai contoh, studi Sorensen (1993, dalam
Syihabuddin, 2004) telah menunjukkan bahwa India merupakan salah satu negara
terbesar di Selatan yang paling stabil dalam melaksanakan demokrasi elektroral.
Namun, tidak ada perubahan kesejahteraan pada 40% masyarakat India akibat
kemiskinan akut, dengan ratusan ribu penduduk mati tiap tahunnya karena
parahnya kekurangan gizi dan kelaparan.
Pemaparan yang sangat menarik dilakukan oleh Abrahamsen (2004)
dengan mendedahkan praktek good
governance anak kandung demokrasi liberal yang bertugas meliberalisasi
struktur pemerintahan negara dunia ketiga di Afrika. Dengan memotret tumbuhnya
kembali demokrasi dan hadirnya harapan masa depan cerah dari masyarakat
beberapa negara Afrika seperti Zambia, Pantai Gading, Ghana, dan Kenya,
Abrahamsen sampai pada kesimpulan bahwa demokrasi liberal yang bergeliat
dibalik kerja good governance gagal
total memenuhi janji-janjinya.
Kemenangan demokrasi liberal hanya bisa dinikmati oleh kalangan
elit dan kelas menengah yang mampu terserap dalam struktur politik demokratis
dan lembaga-lembaga donor dan kreditor global yang menggelontorkan bantuan
pembangunan dengan kompensasi terintegrasinya Afrika dengan pasar bebas dunia.
Bagi mayoritas masyarakat miskin di Afrika, demokratisasi hanya melahirkan
penderitaan dan kemiskinan yang lebih parah. Hal ini yang menyebabkan beragam
kerusuhan dan instabilitas sosial yang menjangkiti banyak negara di Afrika Sub
Sahara.
Kekhawatiran munculnya ragam ketimpangan yang tak pernah dijawab oleh kalangan demokrasi liberal direkam oleh Bentham (Abrahamsen:2000) bahwa persoalan demokrasi representatif bukanlah pada pembatasannya terhadap aktivitas untuk memilih dalam pemilu, namun lebih pada tipisnya peluang untuk bisa terlibat dan mempengaruhi kebijakan, karena peluang itu akan sangat tergantung pada pelbagai sumberdaya, terutama uang, waktu, dan tingkat pendidikan. Kesemuanya itu jelas tidak merata di negara-negara selatan, termasuk Indonesia.
No comments:
Post a Comment