Thursday, December 4, 2014

Demokrasi Liberalis

Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas yang dicirikan dari kebebasan berpikir individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Definisi singkat dari liberlisme itu sendiri cukup sulit untuk dipaparkan dalam sebuah bentuk kalimat, namun dapat digaris bawahi makna penting dari liberalisme lebih jauh berbicara mengenai kebebasan, yang baik gagasan tentang negara konstitusional yang dilandaskan pada kedaulatan hukum dalam demokrasi, perlindungan atas hak milik pribadi dalam praktek kapitalisme modern, serta perlindungan atas kebebasan individu melalui gagasan besar tentang civil liberties kesemuanya adalah bagian dari kebajikan umum yang lahir dari filsafat liberal.

Para pemikir dari paham Liberal itu sendiri antara lain Karl R. Popper, Ludwig Von Mises, John Locke, Adam Smith, David Hume dan lain sebagainya. Dalam berbagai tesis dan pendapatnya mereka banyak berbicara mengenai catatan keberhasilan liberalisme, pasar bebas, hak individu, toleransi, kepentingan, keadilan dan lain sebagainya yang kemudian menjadikan Liberalisme memiliki argumentasi tersendiri dalam menjawab kritisasi dari para penentangnya yang biasanya datang dari golongan atau pemikir sosialis ataupun komunis.

Dalam demokrasi liberal peran utama dipegang oleh partai politik. Permainan partai politik untuk memenangkan tujuannya menggunakan berbagai cara dan alat, termasuk yang kurang cocok dengan etika dan moralitas. Anggapan banyak orang Indonesia bahwa keadaan demokrasi sekarang sedang kebablasan, merupakan hal yang ditentang dalam pandangan umum liberalisme. Buat mereka, demokrasi yang sedang tumbuh dan tidak boleh diganggu prosesnya sekalipun mungkin terasa aneh serta merugikan kepentingan umum.

Dr. Raj Vasil, seorang pakar ilmu politik di Selandia Baru yang mempelajari Asia Tenggara selama 45 tahun terakhir, menulis di Sunday Review bahwa demokrasi liberal bukan pilihan yang tepat bagi Indonesia. Memang dari dulu para pendiri Republik Indonesia, khususnya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta, selalu memberikan peringatan jangan sampai di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Sebab demokrasi liberal hanya menguntungkan pihak yang kuat belaka dan mengabaikan nasib pihak lemah sesuai dengan pandangan liberal laissez fair, laissez passer. Selain itu demokrasi liberal tidak mempersoalkan moralitas sebab menjadikan hal itu urusan individual belaka yang tidak perlu dan bahkan tidak boleh mencampuri urusan umum. Sebab itu buat Bung Hatta, sebagaimana beliau tegaskan dalam pidato pengukuhan sebagai doctor honoris causa oleh Universitas Gajah Mada, demokrasi tidak cukup hanya berjalan di bidang politik, tetapi juga harus ada demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Tentu pandangan demikian tidak disetujui para penganut paham demokrasi liberal.

Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan demokrasi liberal yang terbilang sukses dengan indikasi bahwa AS merupakan negara yang tergolong maju dan menjadi negara adidaya di dunia di era globalisasi ini, dengan berbagai macam cerita sejarah yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang negara demokrasi liberal ini dari berbagai peperangan dunia yang telah dilewati dari Perang Dunia I, Perang Dunia II dan Perang Dingin yang sangat menentukan bagi AS dan demokrasi liberalnya, ketika dunia dan negara-negara dunia ketiga sedang dalam masa-masa yang sulit ketika berbicara ideologi karena terjadi perang dingin antara dua kutub besar antara AS dan Uni Soviet atau biasa disebut dengan perang Ideologi antara AS dengan demokrasi liberalnya dan Uni Soviet dengan sosialis-komunisnya.

 Berkaitan dengan ideologi demokrasi liberal yang banyak dipakai negara-negara di dunia saat ini ada baiknya kita mengacu pada suatu cerita mengenai perdebatan suatu debat yang dinamakan The End of Ideology Debate, debat itu dipicu oleh jatuhnya fasisime sesudah Perang Dunia II, disusul dengan mundurnya komunisme. Dua sarjana Amerika yang perlu disebut dalam fenomena ini adalah Daniel Bell dan Francis Fukuyama. Daniel Bell (1960) dalam bukunya The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties, menguraikan bahwa: Di Barat ada konsensus diantara para intelektual tentang masalah politik, yaitu: diterimanya negara kesejahteraan; diidamkanya desentralisasi kekuasaan; sebuah sistem ekonomi campuran dan pluralism politik. Konsensus ini menurut Bell, telah mengakhiri debat mengenai ideologi secara tuntas.

Kemudian kira-kira tiga puluh tahun kemudian, Francis Fukuyama (1989), meneruskan pemikiran ini dan memaparkan idenya dalam tulisannya The End of History. Fukuyama melangkah lebih jauh lagi dengan mengatakan bahwa globalisasi yang sedang melanda seluruh dunia akan mendorong tersebarnya demokrasi ala Barat di dunia luas, dan bahwa majunya ekonomi pasar akan diikuti dengan diterimanya prinsip-prinsip demokrasi liberal secara universal. Teori Fukuyama kemudian banyak dikritik oleh berbagai kalangan karena dianggap terlalu meremekan segi-segi negatif dari globalisasi. Karena itu Fukuyama merasa perlu memberikan penejelasan dan kemudian Fukuyama menulis suatu penjelasan dalam The End Of History and The Last Man (1992).

Perkembangan Demokrasi Liberalisme  di Indonesia

Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.

Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B.J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing.

Pancasila dan Demokrasi Liberalisme

Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.

Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis.

Praktek Demokrasi Liberal Di Negara Dunia Ketiga

Mengikuti rentetan argumentasi demokrasi liberal secara total jelas akan menghadirkan problematika tersendiri, terutama bagi kebanyakan dunia ketiga, tak terkecuali Indonesia. Sebagai contoh, studi Sorensen (1993, dalam Syihabuddin, 2004) telah menunjukkan bahwa India merupakan salah satu negara terbesar di Selatan yang paling stabil dalam melaksanakan demokrasi elektroral. Namun, tidak ada perubahan kesejahteraan pada 40% masyarakat India akibat kemiskinan akut, dengan ratusan ribu penduduk mati tiap tahunnya karena parahnya kekurangan gizi dan kelaparan.

Pemaparan yang sangat menarik dilakukan oleh Abrahamsen (2004) dengan mendedahkan praktek good governance anak kandung demokrasi liberal yang bertugas meliberalisasi struktur pemerintahan negara dunia ketiga di Afrika. Dengan memotret tumbuhnya kembali demokrasi dan hadirnya harapan masa depan cerah dari masyarakat beberapa negara Afrika seperti Zambia, Pantai Gading, Ghana, dan Kenya, Abrahamsen sampai pada kesimpulan bahwa demokrasi liberal yang bergeliat dibalik kerja good governance gagal total memenuhi janji-janjinya.

Kemenangan demokrasi liberal hanya bisa dinikmati oleh kalangan elit dan kelas menengah yang mampu terserap dalam struktur politik demokratis dan lembaga-lembaga donor dan kreditor global yang menggelontorkan bantuan pembangunan dengan kompensasi terintegrasinya Afrika dengan pasar bebas dunia. Bagi mayoritas masyarakat miskin di Afrika, demokratisasi hanya melahirkan penderitaan dan kemiskinan yang lebih parah. Hal ini yang menyebabkan beragam kerusuhan dan instabilitas sosial yang menjangkiti banyak negara di Afrika Sub Sahara.

Kekhawatiran munculnya ragam ketimpangan yang tak pernah dijawab oleh kalangan demokrasi liberal direkam oleh Bentham (Abrahamsen:2000) bahwa persoalan demokrasi representatif bukanlah pada pembatasannya terhadap aktivitas untuk memilih dalam pemilu, namun lebih pada tipisnya peluang untuk bisa terlibat dan mempengaruhi kebijakan, karena peluang itu akan sangat tergantung pada pelbagai sumberdaya, terutama uang, waktu, dan tingkat pendidikan. Kesemuanya itu jelas tidak merata di negara-negara selatan, termasuk Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...