Presiden memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital, baik sebagai kepala negara, maupun kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan sebagai lembaga tertinggi, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil dalam masa jabatannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 4) dan menteri-menteri negara (pasal 17). Namun, konotasi “dibantu” memiliki arti yang berbeda, sebab Wakil Presiden tidak diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana halnya dengan menteri-menteri negara. Wakil Presiden bertugas untuk membantu Presiden dan menggantikannya apabila Presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Berbicara mengenai Presiden, nama pertama yang terbersit di benak penulis adalah negarawan, proklamator, dan sang founding-father yakni Ir. Soekarno. Bung Karno merupakan sosok besar yang turut mengusulkan dasar negara, membuat teks proklamasi, dan merumuskan UUD 1945. Dikarenakan sepak terjangnya tersebut, Bung Karno bagaikan nahkoda yang menggerakkan kapal baru bernama Indonesia untuk terjun ke dalam lautan luas. Tetapi kepemimpinan Soekarno tidak selamanya mulus, Bung Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden meninggalkan kursinya karena perbedaan pandangan, juga dipicu sikap DPR yang tidak menetapkan keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Meutia Hatta, 2012). Selain itu, kedekatan Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia dan ideologi NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis)-nya turut disinyalir sebagai cikal bakal benih ketidakpercayaan masyarakat padanya.
Roda kekuasaan terus bergulir, terkadang di atas dan terkadang di bawah
Dalam kasus Presiden Soekarno, ia dipecat karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang sekarang lebih dikenal dengan G30SPKI. Tetapi benarkah demikian? Untuk apa Bung Karno mendukung gerakan yang akan menggulingkan kekuasaannya? Terlepas dari apa yang sesungguhnya terjadi, Soekarno menolak tuduhan bahwa PKI terlibat dalam peristiwa itu. Setelah masyarakat yakin bahwa dalang dari peristiwa G30S adalah PKI, kemarahan rakyat terhadap PKI pun semakin menggelora. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh berbagai kalangan diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), dan lain-lain yang tergabung dalam Front Pancasila. Kesatuan aksi ini juga dikenal sebagai Angkatan ’66. Pada 12 Januari 1966, kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila mendatangi Gedung DPR-GR untuk mengajukan Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yang berisi: (1) pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, (2) pembersihan kabinet Dwikora dari PKI, (3) penurunan harga-harga barang. (Nur Farid, 2013:15).
Setelah Soekarno meninggal, mulai beredar isu Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang isinya Bung Karno menyerahkan kekuasaan pemerintahan RI kepada Jenderal Soeharto, yang pada saat itu merupakan seorang Panglima Angkatan Darat. Hal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 8 ayat 1. Supersemar ini yang kemudian mengantarkan Soeharto sebagai presiden kedua, padahal sampai sekarang kebenaran Supersemar ini masih tidak dapat dibuktikan (Eros Djarot 2006:14).
Pada mulanya pemerintahan Soeharto berjalan lancar, sampai terjadi krisis moneter tahun 1996 di Thailand yang menyebabkan perekonomian Asia tidak stabil. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat semakin merosot tajam pada bulan Juli 1997. Hampir semua perusahaan Indonesia bangkrut sehingga angka pengangguran menjadi meningkat. Belum lagi krisis kepercayaan investor karena penutupan beberapa bank yang mengalami kredit bermasalah. Kenaikan angka kemiskinan juga melonjak drastis. Sehingga pada 8 Oktober 1997, Presiden meminta bantuan pada IMF (International Monetary Fund) dan World Bank untuk memperbaiki sektor keuangan Indonesia, bahkan Soeharto menyatakan akan menyumbangkan gaji dan tunjangannya guna mengatasi krisis moneter dan meminta para pejabat tinggi untuk melakukan hal yang sama. Kebijakan-kebijakan ini ternyata tidak mampu memulihkan perekonomian. Masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah dan berdemo menuntut penurunan harga-harga barang pada Maret 1998 (M. Sadli, 2008:56).
Bulan Mei 1998 menjadi bulan yang berlumuran darah untuk Indonesia dikarenakan peristiwa Trisakti. Empat mahasiswa tertembak mati oleh aparat keamanan dan puluhan mahasiswa lain menderita luka-luka. Tragedi ini memicu gerakan mahasiswa untuk melakukan aksi yang lebih besar. Sejah 18 Mei 1998, mahasiswa berdatangan dan menduduki—dalam arti sebenarnya—gedung DPR/MPR RI guna menuntut MPR untuk mencabut mandat terhadap Soeharto. Presiden Soeharto pun melepaskan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998.
Usai Soeharto mengucapkan pidatonya, sesuai dengan pasal 8 ayat pertama, Wakil Presiden Barachuddin Jusuf Habibie langsung diangkat menjadi presiden ke-3 RI di hadapan pimpinan Mahkamah Agung, bukan di depan MPR dan DPR seperti yang tercantum dalam Pasal 9 UUD 1945. Mengapa tidak dihadapan MPR/DPR? Dikarenakan situasi MPR/DPR pada saat itu tidak memadai, para mahasiswa masih “menduduki” gedung tersebut. Diangkatnya Habibie sebagai Presiden menimbulkan perbedaan pandangan. Pertama, kalangan yang menolak karena Habibie merupakan “produk” orde baru. Kedua, bersikap netral karena pada saat itu tidak ada pemimpin yang pas sementara jabatan presiden tidak boleh kosong. Ketiga, yang berpendapat bahwa pengalihan kekuasaan ke Habibie adalah sah dan konstitusional karena sesuai dengan Pasal 8 UUD 1945.
Soeharto mewariskan Indonesia dalam keadaan kacau balau ke tangan Habibie. Segera setelah Habibie mendapat mandat, ia segera membentuk sebuah kabinet pada 22 Mei 1998 yang dinamai Kabinet Reformasi Pembangunan. Esok harinya, ia melantik menteri-menteri Kabinet Reformasi Pembangunan yang disusun untuk menggerakkan roda pembangunan yang telah mengalami kerusakan. Dalam hal ekonomi dan keterkaitannya dengan masalah moneter, Habibie melakukan likuidasi ke pada beberapa bank yang bermasalah.
Pada masa pemerintahan Habibie, dibebaskan para tahanan Orde Baru yang di antaranya adalah separatis dan mantan PKI yang telah ditahan lebih dari 30 tahun, peningkatan kebebasan pers dan dihapuskannya pembredelan terhadap media tidak seperti masa Orde Baru, pembentukan partai politik yang menyebabkan menjamurnya partai politik yang mengikuti pemilihan umum 1999 dan percepatan pemilihan umum yang seharusnya tahun 2003 menjadi tahun 1999, penyelesaian permasalahan Timor Timur yang menyebabkan Timor Timur melepaskan diri dari NKRI, di bidang pertahanan dan keamanan yakni pemisahan antara Polri dan ABRI, pemberian gelar Pahlawan Reformasi bagi korban Tragedi Trisakti, dan pengusutan kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya mengenai masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, penyelidikan terhadap Soeharto dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti. Bersumber dari masalah di atas pemerintah dipandang gagal melaksanakan agenda Reformasi. Hal ini menyebabkan aksi demonstrasi pada tanggal 10-13 November 1998 yang menyebabkan bentrok antara mahasiswa dan aparat. Peristiwa ini dikenal dengan Peristiwa Semanggi 1 yang menewaskan 17 orang.
Pemerintahan Habibie kerap dicap sebagai “pemerintahan transisi” atau “belum lepas dari bayang-bayang Soeharto.” Pemerintahan Habibie juga dianggap bertentangan dengan kesepakatan MPR perihal permasalahan Timor Timur. Terjadi penolakan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie mengenai masalah Timor Timur, KKN Soeharto, dan masalah HAM pada Sidang Umum MPR tanggal 1-21 Oktober 1999. Pada tanggal 20 Oktober, Amien Rais sebagai ketua MPR menutup Rapat Paripurna dan pada hari yang sama Habibie mengumuman ketidakbersediaannya untuk dicalonkan (B.J. Habibie, 2006:496). Kemudian diusulkan dua calon kuat sebagai presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pemenang pemilu legislatif tahun 1999 adalah PDIP dengan 33% suara sementara PKB hanya mendapatkan 12% suara. Namun, PDIP gagal menempatkan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden karena di MPR terjadi manipulasi politik, sehingga membentuk aliansi dengan PKB. Pada Juli 1999, Amien Rais membentuk Poros Tengah dengan menggalang 8 partai Islam, Poros Tengah menominasikan Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden pada 7 Oktober 1999. Pada tanggal 22 Oktober 1999, MPR mulai mengadakan pemilihan presiden baru. Kemudian terpilihlah Gus Dur dengan 373 suara, sedangkan Megawati memperoleh 313 suara.
Gus Dur merupakan sosok yang humoris, ia pernah berkata bahwa semua presiden Indonesia sudah gila. Soekarno, presiden gila wanita. Soeharto, presiden gila harta. Habibie, presiden yang gila ilmu dan teknologi. Dan Gus Dur adalah presiden yang benar-benar gila yang dipilih oleh orang gila. Gus Dur juga dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Ia merupakan pejuang pluralisme, pembela aliran Ahmadiyah, dan menyerukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibubarkan. Gus Dur, yang dihantui ancaman disintegrasi wilayah NKRI, berkunjung ke 50 negara di lima benua guna melobi dan meyakinkan negara lain bahwa kondisi Indonesia kondusif. Namun, kebijakan ini banyak dikritik berbagai pihak karena dianggap sebagai pemborosan anggaran. Kunjungan Gus Dur menghabiskan sekitar Rp 105 milyar, Rp 40 milyar untuk biaya perjalanan, dan Rp 65 milyar untuk membayar tagihan sewa pesawat (Mohammad Taufik, 2013).
Perputaran roda pemerintahan zaman Gus Dur memang sulit. Kurang lebih setelah 21 bulan menjabat sebagai presiden, Gus Dur berulang kali merombak kabinet dan memecat menteri. Pada Maret 2001, Gus Dur memberhentikan Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman karena ia menyerukan permintaan agar Gus Dur mundur. Pada 20 Juli, Amien Rais menyatakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) akan dimajukan. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengumumkan Dektrit Presiden yang berisi: (1) pembubaran MPR/DPR. (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mempercepat pemilihan umum dalam waktu satu tahun. (3) membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap SI MPR.
Selama ini banyak beredar penyebab lengsernya Gus Dur dikarenakan kasus penggelapan dana Yanatera Bulog (Yayasan Bina Sejahtera Badan Urusan Logistik) dan gratifikasi dari Sultan Brunei Darussalam. Namun, alasan sebenarnya dari makzulnya Gus Dur adalah karena dinamika politik. Gus Dur diberhentikan melalui SI MPR pada tanggal 23 Juli 2001. Selanjutnya, Megawati yang menjabat sebagai Wakil Presiden dilantik oleh MPR menggantikan Gus Dur sebagai Presiden.
Megawati sejak awal memang diamanatkan untuk menjadi Presiden, namun Sidang Umum 1999 berkata lain. Sebagai Wakil Presiden, Megawati sudah menunjukkan kesediaannya untuk menggantikan Gus Dur walaupun Gus Dur belum lengser dari bangkunya. Bisa dimengerti bahwa kenaikan Megawati disambut dengan harapan-harapan rakyat agar permasalahan pada saat itu dapat berakhir dengan cepat, kondisi perekonomian akan segera pulih, KKN dapat ditekan, dan kesejahteraan rakyat ditingkatkan. Namun, apa boleh buat, pemerintahan Megawati gagal memenuhi harapan rakyat. Walaupun kurs rupiah menjadi relatif lebih stabil, perkembangan ekonomi pada rezim Megawati tidak mengalami perbaikan nyata dibanding sebelumnya. Ada juga terjualnya salah satu BUMN kepada pihak asing akibat tidak mampu membayar hutang.
Kasus-kasus di atas merupakan contoh dari perwujudan pasal 8 UUD 1945. Singkatnya, kasus-kasus diatas meliputi: pergantian jabatan presiden sesudah Soekarno kepada Soeharto karena kosongnya posisi Wakil Presiden pada saat itu. Saat Soeharto memimpin, permasalahan paling besar adalah menggunungnya hutang-hutang Indonesia kepada luar negeri. Presiden Soeharto pun melepaskan jabatannya dan digantikan oleh Wakil Presidennya, B.J. Habibie. Kepemimpinan Habibie juga tidak bertahan lama, ia kemudian digantikan oleh Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur. Karena Gus Dur dianggap tidak dapat melaksanakan amanah, ia pun dimakzulkan dan digantikan oleh Wakil Presidennya, Megawati Soekarnoputri.
No comments:
Post a Comment