Demokrasi memiliki arti bawa kekuasaan terbesar berada di tangan rakyat. Sebelum menganut Demokrasi Pancasila, Indonesia pernah menganut dua jenis demokrasi, yakni Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila antara lain adalah pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilihan umum, perlindungan hak minoritas, dan yang paling membedakannya adalah ide-ide yang diterima bukan berdasarkan suara mayoritas, tetapi ide-ide yang paling berkualitas. Membicarakan tentang demokrasi, kurang sedap rasanya bila tidak menyinggung tentang pemilihan umum. Seperti yang telah diketahui, pemilihan umum adalah ciri dan jiwa dari demokrasi. Topik pemilihan umum sedang menjadi isu yang hangat akhir-akhir ini, terlebih isu mengenai calon-calon legislatif yang semakin marak.
Legislatif memiliki peran yang sangat vital. Melalui lembaga ini, akan keluar kebijakan-kebijakan untuk menjalankan roda pemerintahan. Banyak golongan atas berlomba-lomba meraih tiket untuk ke Senayan guna mendapatkan kursi di badan legislatif. Sudah menjadi stigma bahwa orang-orang yang ingin menjadi anggota dewan, harus memiliki modal yang tidak sedikit. Benarkah demikian? Kenyataannya, memang tidak dapat dipungkiri bahwa money politics merupakan hal yang lumrah belakangan ini. Uang menjadi dasar pertimbangan masyarakat dalam pemilihan umum. Kesimpulan sementara ini diperkuat dengan pernyataan calon legislatif yang juga seorang aktor, Tommy Kurniawan, pada seminar bertemakan “Peran Pemuda dalam Pemilu Bersih 2014” (27/3). Ia mengatakan bahwa rakyat Indonesia memandang kampanye sebagai ‘ladang memperoleh amplop.’ Ketika wilayah mereka kedatangan seorang calon anggota legislatif, pemikiran mereka langsung menuju kepada pertanyaan seperti: Apa yang akan diberikan oleh calon legislatif kali ini? Apakah sarana prasarana karpet masjid seperti biasa atau dana berbentuk tunai? Dan ketika mereka tahu bahwa Tommy tidak memberikan sesuatu berkaitan dengan money politics, melainkan program dan aksi nyata yang ia janjikan bila terpilih nanti, mereka langsung tidak tertarik, skeptis, dan memandang sebelah mata.
Pernyataan di atas membuktikan partisipasi politik masyarakat masih bergantung lekat terhadap perpolitikan uang. Calon legislatif yang bermodal kecil akan lebih sulit mendapatkan suara dibandingkan dengan calon legislatif bermodal besar, seolah-olah suara masyarakat tidak seberapa dibandingkan setumpuk uang. Tindakan calon-calon legislatif tersebut melanggar pasal 86 huruf J Undang-undang Pemilu mengenai pelarangan yang ditujukan pada caleg untuk menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain kepada masyarakat selaku pemilih. Masyarakat umumnya tidak berpikir bahwa jika calon-calon legislatif seperti itu menang dalam pemilu, sedikit kemungkinan mereka akan membuka telinga untuk mendengarkan dan mewujudkan aspirasi rakyat yang memilihnya. Para anggota legislatif akan lebih fokus dengan persoalan bagaimana mendapatkan modal kampanye mereka kembali. Hal ini jelas menjadi akar masalah dari kasus korupsi yang banyak terjadi. Sudah banyak anggota dewan yang tersandung persoalan hukum dikarenakan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, seharusnya masyarakat Indonesia mulai sadar bahwa dengan menerima barang pemberian caleg, secara tidak langsung mereka tidak menghargai hak berpartisipasi politiknya dan turut mengulurkan leher menunggu vonis pacung selama lima tahun ke depan.
No comments:
Post a Comment