Monday, December 16, 2013

Fenomena Golput di Indonesia

Pendahuluan

Di dalam sebuah negara yang mengakui sebagai negara demokratis, tidak akan lengkap jika tidak ada pemilihan umum atau biasa disingkat dengan pemilu. Pemilu merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemilihan umum dianggap sebagai lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan partisipasi serta aspirasi masyarakat. Walaupun pemilu bukan satu-satunya cara untuk melihat kualitas demokrasi di suatu negara, tetapi pemilu merupakan cara yang paling riil karena melibatkan partisipasi masyarakat langsung untuk bersuara.

Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi hidupnya. Partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Istilah partisipasi politik telah digunakan dalam berbagai pengertian yang  berkaitan dengan perilaku, sikap dan persepsi yang merupakan syarat mutlak bagi partisipasi politik. Huntington dan Nelson dalam bukunya, Partisipasi Politik di Negara Berkembang memaknai partisipasi politik sebagai:

By political participation we mean activity by private citizens designed to influence government decision-making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective.

Dalam definisi tersebut, partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan politik rakyat secara pribadi dalam proses politik, seperti memberikan hak suara atau kegiatan politik lain yang dipandang dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan politik oleh pemerintah dalam konteks berperan serta dalam  penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian partisipasi politik tidak mencakup kegiatan pejabat birokrasi, pejabat partai, dan lobbyist professional yang bertindak dalam konteks jabatan yang diembannya.

Partisipasi politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif berorientasi pada input dan output politik, membayar pajak dan pemilihan umum termasuk didalamnya, sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses output, seperti kegiatan menaati regulasi dan melaksanakan keputusan pemerintah. Namun, terdapat sejumlah anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam partisipan aktif maupun pasif, mereka adalah kelompok apatis atau sering dikenal dengan golongan putih (golput).

Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis oleh penguasa saat itu.

Fenomena Golput di Indonesia

Semenjak pasca kemerdekaan hingga sekarang, bangsa Indonesia telah melaksanakan sepuluh kali pemilihan umum. Pemilu pertama kali diadakan tahun 1955 yang merupakan pemilu pertama paling demokratis yang diikuti oleh banyak partai politik. Pada masa Orde Baru, pemilu dilaksanakan sebanyak enam kali yakni pemilu 1971 yang hanya diikuti sembilan kontestan peserta pemilu kemudian dilanjutkan pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 yang hanya diikuti tiga kontestan. Selanjutnya pasca Orde Baru, bangsa Indonesia telah melaksanakan dua kali pemilu, yakni pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 kontestan partai politik dan pemilu 2004 yang diikuti 24 kontestan partai politik. Kemudian pemilu terakhir adalah pemilu 2009 yang diikuti oleh 34 partai politik. Tingkat partisipasi pemilih di Indonesia sepanjang tahun 1955 sampai 2009 dapat dilihat dari tabel berikut:

 

Tahun Pemilu

 

Terdaftar

 

Suara Sah

 

Tidak Hadir

 

Jumlah Golput

 

%

1955

43.104.464

37.785.299

5.319.165

5.319.165

12,34

1971

58.558.776

54.669.509

3.479.696

3.889.267

6,64

1977

69.871.092

63.998.344

6.380.406

5.872.748

8,40

1982

82.134.195

75.126.306

6.502.944

7.007.889

8,53

1987

93.737.633

85.869.816

8.156.137

7.867.817

8,39

1992

107.565.697

97.789.534

9.776.163

9.776.163

9,09

1997

124.704.987

112.991.150

11.749.837

11.749.837

9,42

1999

117.815.053

105.786.661

12.028.392

12.028.392

10,21

2004

148.000.369

113.462.414

23.580.030

34.537.995

23,34

2009

171.265.443

104.699.785

49.677.079

67.165.657

39,22

 

 

 

 

 

 


Banyak kejadian yang melatarbelakangi naik turunnya angka golput dalam setiap pemilu. Seperti saat pasca pemilu 1955, yakni pada era 1970-an ada suatu isu penting yang dimotori oleh sebagian intelektual dan kebudayaan di tengah situasi penyelenggaraan pemilu yang tidak adil dan tidak jujur. Isu tersebut yaitu adanya gerakan moral yang memboikot pemilu dengan cara dengan tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu tiba, yang membuat angka golput tergolong tinggi.

Fenomena golput pasca 1971 masih terus menampakkan eksistensinya setiap kali pemilu. Pengaruh golput menjadi lebih luas kali ini dengan aksi protes masyarakat. Dalam pemilu 1977, fenomena golput muncul di tengah-tengah krisis politik yang dihadapi pemerintah Orde Baru. Di antaranya yakni adanya kebijakan fusi terhadap partai politik (1973), munculnya kerusuhan Malari (1974), terbongkarnya kasus korupsi Pertamina (1975), dan kasus korupsi di departemen-departemen.

Pada pemilu 1987, Partai Golkar mendapatkan suara paling tinggi yaitu 73,2%. Kemenangan Golkar harus dibayar dengan biaya tinggi yakni, munculnya ketegangan baru di kalangan elite-elite politik. Ketegangan ini berpusat pada masalah-masalah strategis dalam pemerintahan yang belum terselesaikan yaitu proses pergantian kepemimpinan nasional, stabilitas nasional, dan pembangunan nasional. Dalam pemilu tahun ini proses regenerasi kepemimpinan menjadi isu yang paling penting.

Pada pemilu 1992, isu yang paling muncul yaitu demokratisasi politik dan ekonomi. Keduanya adalah reaksi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru yang banyak merugikan rakyat. Dalam situasi seperti inilah sikap dan dukungan terhadap golput muncul di tengah-tengah protes tersebut.

Pemilu 1997 juga tidak banyak berbeda, bahkan ada semacam ketegasan bahwa pemilu sudah kehilangan legitimasinya. Ketidakpuasan masyarakat terlihat pasca pemilu, mereka menganggapnya bahwa pemilu tersebut sarat dengan praktik-praktik yang kurang demokratis.

Isu golput tidak terjadi hanya pada masa Orde Baru saja yang dianggap oleh sebagian masyarakat kurang demokratis, pada era reformasi sekalipun ternyata fenomena ini sering terus ditemukan setiap kali pemilihan umum baik pada pemilu 1999 maupun pemilu 2004.

Pada pemilu 1999 persentase golput mencapai angka 10,21%. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru. Di antara penyebabnya adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hilangnya kepercayaan pada masa ini karena pemerintahan Habibie dinilai telah gagal dalam menyelesaikan berbagai masalah, di antaranya seperti berlarut-larutnya penuntasan kasus KKN Soeharto dan kroni-kroninya.

Pemilu 2004 adalah pemilu langsung pertama kali dilaksanakan dalam sejarah Indonesia untuk memilih Presiden. Pada tahun ini, rakyat Indonesia mendapatkan kesempatan memilih secara langsung sesuai dengan amandemen pasal 1 (ayat 2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.” Dengan kata lain saatnya rakyat berdaulat atas kehendak dan hak-hak politiknya. Meningkatnya angka golput pada pemilu 2004 mengejutkan semua kalangan. Padahal pada pemilu 2004 ini masyarakat sudah diberikan kebebasan untuk berpolitik, tidak seperti era 70-an yang disebut-sebut kurang demokratis. Masyarakat pun diberikan kebebasan menurut undang-undang yang ada. Namun fenomena yang terjadi justru sebaliknya, tingkat partisipasi masyarakat malah menurun, bahkan pada pemilu 2004 tingkat partisipasi masyarakat paling rendah dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Ada sedikitnya dua permasalahan yang menghinggapi pemilu legislatif terakhir, yakni pemilu 2009. Yang pertama adalah mengenai tata cara pemilihan yang baru, masyarakat diharuskan untuk menandai pilihannya dengan cara mencentang. Hal ini tentu sulit diterapkan oleh masyarakat pedesaan dan penduduk lanjut usia karena mereka sudah terbiasa dengan cara mencoblos. Persoalan selanjutnya terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Akibat namanya tidak tercantum dalam DPT, puluhan juta WNI yang memiliki hak pilih terpaksa golput.

Walaupun hal mengenai partisipasi sudah diatur dalam undang-undang, namun masih relatif rendahnya partisipasi pemilihan umum di Indonesia merupakan bukti betapa desain kelembagaan saja tidak cukup. Seperangkat kelembagaan, seperti adanya UU tentang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi, serta adanya peluang bagi wakil rakyat dan pemilihnya untuk berinteraksi, tidak serta merta mendorong adanya partisipasi publik. Dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi untuk tidak memilih, atau menyebabkan orang kehilangan haknya untuk memilih, atau seorang majikan atau pimpinan tidak memberikan kesempatan secara sengaja kepada buruhnya untuk melaksanakan hak politiknya, maka ia dapat dikategorikan sebagai melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman kurungan atau denda. Jika hal tersebut terbukti, maka panitia pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya akan menindaklanjuti dan memproses permasalahan tersebut sesuai ketentuan dalam tindak pidana pemilu.

No comments:

Post a Comment

Kabinet Merah Putih 2024-2029

Kabinet Merah Putih UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (merevisi pembatasan jumlah ...