Pendahuluan
Di dalam sebuah negara yang mengakui sebagai negara demokratis, tidak akan lengkap jika tidak ada pemilihan umum atau biasa disingkat dengan pemilu. Pemilu merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemilihan umum dianggap sebagai lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan partisipasi serta aspirasi masyarakat. Walaupun pemilu bukan satu-satunya cara untuk melihat kualitas demokrasi di suatu negara, tetapi pemilu merupakan cara yang paling riil karena melibatkan partisipasi masyarakat langsung untuk bersuara.
Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi hidupnya. Partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Istilah partisipasi politik telah digunakan dalam berbagai pengertian yang berkaitan dengan perilaku, sikap dan persepsi yang merupakan syarat mutlak bagi partisipasi politik. Huntington dan Nelson dalam bukunya, Partisipasi Politik di Negara Berkembang memaknai partisipasi politik sebagai:
By political participation we mean activity by private citizens designed to influence government decision-making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective.
Dalam definisi tersebut, partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan politik rakyat secara pribadi dalam proses politik, seperti memberikan hak suara atau kegiatan politik lain yang dipandang dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan politik oleh pemerintah dalam konteks berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian partisipasi politik tidak mencakup kegiatan pejabat birokrasi, pejabat partai, dan lobbyist professional yang bertindak dalam konteks jabatan yang diembannya.
Partisipasi politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif berorientasi pada input dan output politik, membayar pajak dan pemilihan umum termasuk didalamnya, sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses output, seperti kegiatan menaati regulasi dan melaksanakan keputusan pemerintah. Namun, terdapat sejumlah anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam partisipan aktif maupun pasif, mereka adalah kelompok apatis atau sering dikenal dengan golongan putih (golput).
Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis oleh penguasa saat itu.
Fenomena Golput di Indonesia
Semenjak pasca kemerdekaan hingga sekarang, bangsa Indonesia telah melaksanakan sepuluh kali pemilihan umum. Pemilu pertama kali diadakan tahun 1955 yang merupakan pemilu pertama paling demokratis yang diikuti oleh banyak partai politik. Pada masa Orde Baru, pemilu dilaksanakan sebanyak enam kali yakni pemilu 1971 yang hanya diikuti sembilan kontestan peserta pemilu kemudian dilanjutkan pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 yang hanya diikuti tiga kontestan. Selanjutnya pasca Orde Baru, bangsa Indonesia telah melaksanakan dua kali pemilu, yakni pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 kontestan partai politik dan pemilu 2004 yang diikuti 24 kontestan partai politik. Kemudian pemilu terakhir adalah pemilu 2009 yang diikuti oleh 34 partai politik. Tingkat partisipasi pemilih di Indonesia sepanjang tahun 1955 sampai 2009 dapat dilihat dari tabel berikut:
|
Tahun Pemilu |
Terdaftar |
Suara Sah |
Tidak Hadir |
Jumlah Golput |
% |
|
1955 |
43.104.464 |
37.785.299 |
5.319.165 |
5.319.165 |
12,34 |
|
1971 |
58.558.776 |
54.669.509 |
3.479.696 |
3.889.267 |
6,64 |
|
1977 |
69.871.092 |
63.998.344 |
6.380.406 |
5.872.748 |
8,40 |
|
1982 |
82.134.195 |
75.126.306 |
6.502.944 |
7.007.889 |
8,53 |
|
1987 |
93.737.633 |
85.869.816 |
8.156.137 |
7.867.817 |
8,39 |
|
1992 |
107.565.697 |
97.789.534 |
9.776.163 |
9.776.163 |
9,09 |
|
1997 |
124.704.987 |
112.991.150 |
11.749.837 |
11.749.837 |
9,42 |
|
1999 |
117.815.053 |
105.786.661 |
12.028.392 |
12.028.392 |
10,21 |
|
2004 |
148.000.369 |
113.462.414 |
23.580.030 |
34.537.995 |
23,34 |
|
2009 |
171.265.443 |
104.699.785 |
49.677.079 |
67.165.657 |
39,22 |
|
|
|
|
|
|
|
Walaupun hal mengenai partisipasi sudah diatur dalam undang-undang, namun masih relatif rendahnya partisipasi pemilihan umum di Indonesia merupakan bukti betapa desain kelembagaan saja tidak cukup. Seperangkat kelembagaan, seperti adanya UU tentang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi, serta adanya peluang bagi wakil rakyat dan pemilihnya untuk berinteraksi, tidak serta merta mendorong adanya partisipasi publik. Dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi untuk tidak memilih, atau menyebabkan orang kehilangan haknya untuk memilih, atau seorang majikan atau pimpinan tidak memberikan kesempatan secara sengaja kepada buruhnya untuk melaksanakan hak politiknya, maka ia dapat dikategorikan sebagai melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman kurungan atau denda. Jika hal tersebut terbukti, maka panitia pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya akan menindaklanjuti dan memproses permasalahan tersebut sesuai ketentuan dalam tindak pidana pemilu.
No comments:
Post a Comment