Di tengah Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor ekonomi di seluruh dunia. Pada 5 Oktober 2020, di tengah krisis ekonomi, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law. menjadi UU. Mulai dari penyelesaian RUU Ciptaker, hingga penetapannya menjadi UU, hanya membutuhkan waktu sekitar delapan bulan.
UU Cipta Kerja dinilai merampas kesejahteraan buruh dan pekerja serta menguntungkan segelintir penguasa di sektor industri. Pengesahan RUU ini sangat menggegerkan seluruh pihak, yang mayoritas menunjukkan reaksi penolakan dan protes karena menilai beberapa pasal dari 174 pasal merugikan para buruh dan pekerja, antara lain:
1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dengan memperhatikan laju inflasi.
2. Pengurangan pesangon buruh dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
3. Penghapusan batas waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
4. Kontrak outsourcing dapat menjadi seumur hidup.
5. Kompensasi akan diberikan jika masa kerja minimal 1 tahun.
6. Waktu kerja yang dinilai berlebihan.
7. Hilangnya hak upah cuti
Pengesahan UU ini mengindikasikan kebijakan ekonomi dan politik Indonesia yang melakukan pergeseran ke neoliberalisme. Ideologi neoliberalisme menjunjung laissez faire atau persaingan bebas, yang dapat dipahami sebagai paham yang menghendaki kekuatan pasar dapat menyelesaikan masalah sosial dibandingkan dengan regulasi oleh negara. Istilah neo dalam neoliberalisme merujuk pada kebangkitan kembali aliran ekonomi liberal lama yang mana pemerintah tidak turut andil terhadap mekanisme pasar.
Neoliberalisme dan liberalisme adalah suatu paham yang berbeda, di antaranya:
1. Dalam liberalisme, mekanisme pasar digunakan untuk mengatur ekonomi negara, sementara neoliberalisme untuk mengatur ekonomi global.
2. Dalam liberalisme, pasar digunakan untuk kemakmuran bersama, sementara dalam neoliberalisme untuk kemakmuran individu.
Dalam perspektif neoliberalisme, pemerintah dituntut melakukan deregulasi dengan mengurangi pembatasan pada industri serta menghilangkan hambatan birokratis perdagangan sehingga dapat mewujudkan pasar bebas / free trade.
Kembali lagi, regulasi UU Cipta Kerja sangat kental bernafaskan neoliberalisme dikarenakan UU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan kebebasan pasar dengan mengubah dan menderegulasi peraturan lain untuk mempermudah investasi asing. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kembali iklim investasi di Indonesia yang mati suri dikarenakan efek pandemi. Pemerintah berharap dengan disahkannya UU Ciptaker, terdapat peningkatan investor asing di Indonesia sehingga bisa menyerap angka tenaga kerja.
UU Cipta Kerja pada dasarnya dimaksudkan hadir sebagai solusi membangkitkan keterpurukan ekonomi makro. Namun, dalam perkembangannya malah menjadi permasalahan baru yang merugikan lapisan masyarakat kecil yang bekerja sebagai buruh dan pekerja kelas bawah.
No comments:
Post a Comment